Grotius:
Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
(Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).

Selasa, 30 Maret 2010

HUKUM DAN KEJAHATAN


Oleh,

Prima Angkupi
FH


Seorang mahasiswa bertanya pada dosen nya..

Mahasiswa : pak…!!saya ingin bertanya …….??

Dosen : silah kan ..tapi jangan yang mudah ya….

Mahasiswa : pak.. kenapa masih banyak kejahatan dinegara kita ,,padahal indonesia kan negara hukum…??

Dosen : gini lo nduk….Kehidupan masyarakat semakin kompleks ,kita dapat melihat efektifitas hukum semakin menyempit ..dikala perkembangan teknologi yang disertai dengan modus-modus kejahatan yang semakin canggiih ,ternyata hukum kita masih belum dapat menjangkaunya.. hal tersebut karena masih lemah nya subsistem hukum indonesia ,,yang tidak dapat dipungkiri lagi adalah aturan hukum, kita pada saat ini hanyalah modifikasi dari hukum kolonial..bangsa indonesia memang suka memodifikasi tapi tidak suka memebuat. Ternyata ,bukan hanya motor yang dimodif tapi aturan hukum juga ..jadi jangan heran jika peran hukum dalam masyarakat tidak mencapai klimaksnya,,efektifitas hukum hanya pelengkap ,masih banyak aturan yang perlu diperbaiki Dalam bidang ilmu pengetahuan hukum.. Sebenarnya hukum Indonesia perkembangannya sudah menuju pada hukum yang modern, ditandai dengan diterimanya hukum sebagai alat rekayasa sosial, sebagai sarana kebijakan negara..tapi terjadi ketidak seimbangan karena perubahan sosial yang begitu cepat belum diimbangi oleh perkembangan hukum…………!!!!!!!

Mahasiswa : berarti kita harus merivisi aturan hukum dong pak ..agar tidak ada kejahatan lagi..?

Dosen : yai yalah masak iya dunk…. Sebenarnya selain dari aspek aturan hukum hal tersebut juga dipengaruhi oleh konteks seperti kondisi-kondisi sosial, ekonomi, politik, budaya, hukum dan hankam serta struktur-struktur yang ada..kunci utamanya adalah pendidikan ,pendidikan membawa pengaruh yang mutlak dalam aspek kehidupan terutama hukum ..neh contoh nya..jika seseorang tidak berpendidikan pasti akan sulit mendapat pekerjaan dan akan muncul dilema baru yaitu kemiskinan,,kemudian kita relasikan kembali pada masalah kemiskinan , setiap orang akan berusaha mempertahankan hidup nya untuk makan dan kebutuhan pokok..hal tersebut akan memancing seseorang untuk mencuri. atau berbuat kejahatan.sebenarnya kejahatan terjadi untuk bertahan hidup…jadi pendidikan merupakan hal yg sangatlah penting bagi masyarakat..!!!!

Mahasiswa : jadi …yang salah siApa dung pak..?

Dosen : yang pasti, bukan saya yang salah donk,! kan saya Cuma dosen …hehehe…sebenarnya jika ingin menyalah kan kita tidak dapat memvonis siapa Pun …Cuma mungkin pemerintah baik legislatif atau esekutif masih lalai dalam masalah pendidikan ,,pendidikan itu sangat penting krn berdampak pada segala aspek kehidupan..seharusnya masyarakat jangan dimanjakan dengan subsidi atau BLT..tetapi pendidikan lah yang harus lebih besar dianggarkan..pendidikan adalah solusi yang akan kita rasakan sebagai grandisain jangka panjang seharusnya pendidikan lebih diutamakan… maka nya um metro itu motonya solusi sukses untuk masa depan didunia dan akhirat..

Mahasiswa : oooooooo…..!!!!!!!????!!!????!!!!!!!!!!.......................!!!!!!!

Jumat, 26 Maret 2010

Definisi Hukum Menurut Para Ahli

 Definisi Hukum Menurut Para Ahli

Aliran Sosiologis
Roscoe Pound, memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni:
1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).
2. Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka).
Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya.
Jhering: Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion (Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal).
Bellefroid: Stelling recht is een ordening van het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgesteid (Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu).
Aliran Realis
Holmes: The prophecies of what the court will do… are what I mean by the law (apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya artikan sebagai hukum).
Llewellyn: What officials do about disputes is the law it self (apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri).
Salmond: Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.
Aliran Antropologi
Schapera: Law is any rule of conduct likely to be enforced by the courts (hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan).
Gluckman: Law is the whole reservoir of rules on which judges draw for their decisions (hukum adalah keseluruhan gudang-aturan di atas mana para hakim mendasarkan putusannya).
Bohannan: Law is that body of binding obligations which has been reinstitutionalised within the legal institution (hukum adalah merupakan himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum).
Aliran Historis
Karl von Savigny: All law is originally formed by custom and popular feeling, that is, by silently operating forces. Law is rooted in a people’s history: the roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of the people (Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.
Aliran Hukum Alam
Aristoteles: Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Thomas Aquinas: Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak.
Jhon Locke: Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
Emmanuel Kant: Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang kemerdekaan.
Aliran Positivis
Jhon Austin: Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.
Blackstone: Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.
Hans Kelsen: Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia… Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.


Rabu, 24 Maret 2010

Bentuk Upaya Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Dalam Pelestarian Alam

Bentuk Upaya Penanggulangan Kerusakan

Lingkungan Dalam Pelestarian Alam

Oleh

Prima Angkupi

Pendahuluan

Mnusia mempunyai peran yang tinggi dlam pelestarian alam. Lingkungan hidup beserta isi nya merupakan wadah tunggal manusia di bumi ini. Manusia merupakan khalifah di muka bumi, sebagaimana yang disebut dalam QS Al-Baqarah: 30 (“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.”…). Arti khalifah di sini adalah: “seseorang yang diberi kedudukan oleh Allah untuk mengelola suatu wilayah, ia berkewajiban untuk menciptakan suatu masyarakat yang hubungannya dengan Allah baik, kehidupan masyarakatnya harmonis, dan agama, akal dan budayanya terpelihara”. Di samping itu, Surat Ar-Rahman, khususnya ayat 1-12, adalah ayat yang luar biasa indah untuk menggambarkan penciptaan alam semesta dan tugas manusia sebagai khalifah. Jadi pelestarian alam dan lingkungan hidup ini tak terlepas dari peran manusia. Sebagai manusia Khususnya mahasiswa yang mempunyai kecerdasan dan sifat kritis, semestinya memiliki tanggung jawab terhadap kelestarian alam. Mahasiswa mempunyai peran penting dalam masyarakat sebagai social control dalam konservasi ataupun mengkuratifkan kondisi alam sejak awal. Untuk itu keterpaduan nilai-nilai moralitas dan intelektualitas sangat diperlukan demi berjalannya peran mahasiswa dalam menciptakan sebuah kondisi kehidupan yang harmonis baik didalam dan diluar kampus. Nilai-nilai moralitas dan intelektualitas tersebut hanya dapat dicapai dengan hidup di alam dan masyarakat bukan di ruang kuliah, manusia-manusia yang gemar berpetualang melihat lapisan sosial masyarakat dan indahnya alam.

Upaya penanggulangan kerusakan alam dapat di awali dari beberapa aspek antara lain:

A. Keluarga

Sebaiknya ada nya pendidikan tentang kepedulian dalam pelestarian alam di mulai dari keluarga. Jika pendidikan lingkungan ini akan dimulai dari keluarga, otomatis peran orang tua menjadi sangat penting untuk menyeleksi nilai kebaikan yang akan ditanamkan pada anak.. Peran keluarga dalam memberikan contoh dimulai dari aktivitas orang tua, penggunaan barang atau perka-kas rumah tangga. Modernitas dan perkembangan teknologi saat ini menjadikan anak jarang berinteraksi dengan alam. Imbas pembangunan pun menjadikan alam dan hutan semakin jauh dijangkau. Hal inilah yang dikhawatirkan akan membuat empati anak terhadap alam dan lingkungan sekitar menjadi rendah.

B. Masyarakat

Setiap orang adalah bagian dari masyarakat dan masyarakat memiliki hak, kewajiban dan peran yang sama dalam pengelolaan lingkungan, tanpa terkecuali masyarakat desa, pelosok maupun kota, karena ruang lingkup lingkungan bukan hanya ditempat-tempat tertentu saja namun seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberadaan masyarakat akan efektif sekali jika peranya dalam mengontrol pengelolaan lingkungan yang ada.Adapun implementasi dari peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi beberapa bentuk implementasinya :

1. Meningkatkan kemandiran, keberdayaan masyarakat dan kemitraan.

2. Menumbuhkembaangkan kemandirian dan kepeloporan masyarakat

3. Menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial

4. Memberikan saran pendapat

5. Menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.

Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup tentunya tidak akan terlepas dari peran masyarakat dimana setiap orang/masyarakat mempunyai hak yang sama atas kondisi lingkungan hidup yang layak dan baik untuk tinggal dan berkembang biak. Jadi dalam hal ini Negara harus meyediakan sarana lingkungan yang baik untuk seluruh masyarakat baik masyarakat desa sampai masyarakat kota

C. Pendidikan Formal

Lembaga pendidikan formal maupun lingkungan masyarakat sebagai tempat menimba ilmu harus men-support agar kecerdasan naturalis dari sekian multiple intelligence yang dibutuhkan manusia dapat terwujud. Adanya pendidikan pelestarian alam di tingkat dasar sampai pada perguruan tinggi merupakan wujud pembentukan kesadaran secara preventif yang sangat penting. Ketua umum mahasiswa pencinta alam Matrix UM Metro periode 2009-2010, Prima Angkupi dalam diskusi materi lingkungan hidup mengungkapkan bahwa tindakan preventif dalam menghindari kerusakan lingkungan merupakan bagian kebijakan sosial yang mempengaruhi social walfare. Dengan demikian masyarakat sangat berperan penanggulangannya. Di tingkat perguruan tinggi bentuk kesadaran terhadap alam dapat dilakukan melalui organisasi-organisasi pecinta alam yang pada dasarnya, organisasi pecinta alam merupakan pengembangan kecerdasan naturalis mahasiswa. Kecerdasan naturalis adalah intelegensi yang dibutuhkan manusia agar memiliki rasa kepeka-an yang tinggi terhadap lingkungan. Kecerdasan ini mutlak dibutuhkan agar alam dan satwaliar tetap lestari.

D. Pemerintah

peran pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya dan lingkungan seoptimal mungkin harus seimbang, terkoordinasi dan tersinkronisasi. Hal ini penting dilakukan mengingat pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat, termasuk mendukung pengelolaan sumberdaya dan lingkungan demi sebesar-besarnya kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah ataupun lagislasi peraturan tentang lingkungangan hidup sanagat diperlukan sebagai balance pembangunan di era global ini. Pemerintah sebagai lembaga tertinggi dalam suatu Negara berwenang untuk mengatur ataupun mengendalikan apa saja yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, dan dalam Undang-undang Dasar 1945 Amandemen I-IV dalam pasal 33 yang mengatur tentang sumber-sumber Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dan untuk mengimplementasikan hal tersebut maka pemerintah melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup

2. mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pememfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber genetika.

3. mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang lain dan/atau subyek serta pembuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika

4. mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak social

5. mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan hhperundang-undangan yang berlaku

Dari beberapa aspek diatas dapat disimpulkan bahwa peran manusia sangatlah penting. Oleh karena itu dalam membentuk masyarakat yang memiliki kecerdasan naturalis sangatlah sulit jika tidak diawali sedini mungkin. Sebagaimana peran manusia, peningkatan moral dalam hubungannya dengan manusia dengan alam adalah hal yang pokok. Sehingga dengan peningkatan kesadaran baik dari keluarga dan masyarakat serta pemerintah dalam upaya pelestarian alam dapat memberikan dampak yang positif terhadap alam beserta isi nya. Banyaknya organisasi-organisasi Khusus nya pada perguruan tinggi merupakan dampak yang baik terhadap mahasiswa, untuk itu mahasiswa diharapkan menjadi agen of change dalam mempertahankan kelestarian alam dan lingkungan hidup, sehingga memberikan harapan yang tinggi dalam mewariskan tempat tinggal kita kepada generasi berikutnya.

Refrensi

1. Dr. M. Quraish Shihab, MEMBUMIKAN AL-QURAN Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Penerbit Mizan, Cetakan 13, 1996

2. Daud Silalahi, Hukum Lingkungan dalam sistem penegakan hukum lingkungan Indonesia, 2001. Alumni, Bandung.

3. Diskusi Rutin Mapala Matrix Universitas Muhammadiyah Metro (2009)

4. http://www.p-wec.com/news/id/2009/pendidikan_pelestarian_alam_dalam_keluarga.html.

5.http://74.125.153.132/search?q=cache:xM8hQmLhsSUJ:id.wikibooks.org/wiki/Melibatkan_Masyarakat_dalam_Penanggulangan_Kerusakan_Lingkungan_Pesisir_dan_Laut+peran+%3Dpemerintah+dalam+pelestarian+alam&cd=9&hl=id&ct=clnk&gl=cm

6. http://tittoarema.blogspot.com/2005/12/peran-masyarakat-dan-pemerintah-dalam.html.