Grotius:
Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
(Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).

Senin, 04 Februari 2013

PENIPUAN KARTU KREDIT(CARDING) PADA LINGKUP LEMBAGA PEMBIAYAAN DAN KEUANGAN




KASUS PENIPUAN KARTU KREDIT(CARDING) PADA LINGKUP LEMBAGA PEMBIAYAAN DAN KEUANGAN


ABSTRAK

Oleh

Prima Angkupi

Internet banking bukan merupakan istilah yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya perbankan nasional yang menyelenggarakan layanan tersebut. Penyelenggaraan internet banking yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, dalam kenyataannya pada satu sisi membuat jalannya transaksi perbankan menjadi lebih mudah, akan tetapi di sisi lain membuatnya semakin berisiko. Kemudahan dalam transaksi perdagangan secara elektronik ternyata membawa beberapa masalah serius sehubungan dengan masalah keamanan dalam pembayaran secara elektronik yang diterapkan. Kejahatan penyalahgunaan kartu kredit ini muncul dengan berbagai versi. Kasus yang umum terjadi adalah kasus pemalsuan kartu kredit dengan berbagai tehnik terbaru, misalnya dengan teknik “Cardholder-Not-Present / CNP (Si Pemilik Kartu tidak Hadir saat transaksi) yang banyak terjadi di banyak negara akhir-akhir ini.Hal ini tentu saja berkaitan dengan Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company) dalam ruang lingkup lembaga pembiayaan. Oleh karena itu  penulis tertarik untuk membuat makalah dengan judul”Kasus Penipuan Kartu Kredit(carding) Pada lingkup Lembaga Pembiayaan dan Keuangan”, dengan mengajukan dua permasalahan, yaitu : 1. Apakah yang dimaksud kartu kredit dalam lembaga pembiayaan ? 2. Bagaimanakah upaya dalam penanggulangan penipuan kartu kredit oleh lembaga Bank?
Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh kesimpulan sebagai berikut : Celah keamanan saat pengisian data pribadi yang berisi detil data si pemilik kartu kredit ini menjadi celah inilah yang banyak digunakan oleh para pelaku memalsukan otorisasi transaksi sehingga seakan-akan transaksi tersebut benar-benar telah valid disetujui oleh si pemilik kartu kredit. Untuk meminimalisir terjadinya penipuan kartu kredit di perbankan, dikeluarkannya serangkaian peraturan perundang-undangan, dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE), yang mewajibkan perbankan untuk menerapkan manajemen risiko dalam aktivitas internet banking, menerapkan prinsip mengenal nasabah/Know Your Customer Principles (KYC), mengamankan sistem teknologi informasinya dalam rangka kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan menerapkan transparansi informasi mengenai Produk Bank dan penggunan Data Pribadi Nasabah.
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka saran-saran dan masukan yang dapat diberikan oleh penulis adalah  Sebaiknya pihak bank atau pemegang kartu kredit harus segera bertindak apabila terjadi pemalsuan. Pihak bank juga harus menyelidiki apakh pemegang kartu  kredit itu benar telah menggunakan kartu kreditnya atau telah dipalsukan dan melakukan pengecekan apabila masa berlaku kartu kredit dari masing-masing pemegang telah berakhir.

I. PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang
Transaksi elektronik telah mempengaruhi pola hidup manusia atau masyarakat, ternyata ada masalah serius yang dihadapi oleh masyarakat berkenaan dengan marak­nya Internet. Masalah itu adalah masalah hukum. Akan tetapi, masalah hukum di dunia virtual tersebut belum banyak mendapat perhatian otori­tas dan pengguna Internet karena pemahaman yang masih dangkal me­ngenai aspek-aspek hukum dari Internet atau dari transaksi yang dilaku­kan dengan menggunakan sarana transaksi elekronik.
Berbelanja atau melakukan transaksi di dunia virtual melalui Internet sangat berbeda dengan berbelanja atau melakukan transaksi di dunia nyata. Kenyataan ini telah menimbulkan keragu-raguan mengenai hu­kum dan yurisdiksi hukum yang mengikat para pihak yang melakukan transaksi tersebut. Ada sementara pihak yang berpendapat, bahwa oleh karena transaksi tersebut terjadi di dunia virtual, maka hukum yang berlaku di dunia nyata tidak berlaku. Pendapat ini menjadi kuat karena pada kenyataannya tidak ada pemilik tunggal dari Internet.
Transaksi di dunia virtual menciptakan berbagai peluang baru dalam kehidupan masyarakat, juga sekaligus menciptakan peluang-peluang baru bagi kejahatan. Di dunia virtual orang melakukan berbagai perbuatan jahat (kejahatan) yang justru tidak dapat dilakukan di dunia nyata. Keja­hatan tersebut dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai sarana perbuatannya. Tanggal 20 September dan 1 November 2004 The Pew Internet Pro­ject melakukan online survey yang diikuti oleh 1.286 ahli. Menurut hasil penelitian tersebut, dalam waktu 10 tahun mendatang Internet akan menjadi demikian pentingnya dalam transaksi perdagangan, sehingga jaringan elektronik akan menjadi sasaran yang sangat mengundang bagi serangan kejahatan.
Salah satu jenis kejahatan komputer dalam transaksi elektronik tersebut di antaranya adalah kejahatan kartu kredit (carding). Saat ini pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian penting dari hampir seluruh aktivitas masyarakat. Bahkan di dunia perbankan dimana hampir seluruh proses penyelenggaraan sistem pembayaran dilakukan secara elektronik (paperless).
Perkembangan teknologi informasi tersebut telah memaksa pelaku usaha mengubah strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui internet banking merupakan salah satu bentuk baru dari delivery channel pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi.
Internet banking bukan merupakan istilah yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya perbankan nasional yang menyelenggarakan layanan tersebut. Penyelenggaraan internet banking yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, dalam kenyataannya pada satu sisi membuat jalannya transaksi perbankan menjadi lebih mudah, akan tetapi di sisi lain membuatnya semakin berisiko. Dengan kenyataan seperti ini, keamanan menjadi faktor yang paling perlu diperhatikan. Bahkan mungkin faktor keamanan ini dapat menjadi salah satu fitur unggulan yang dapat ditonjolkan oleh pihak bank.
Salah satu risiko yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah internet fraud atau penipuan melalui internet. Dalam internet fraud ini menjadikan pihak bank atau nasabah sebagai korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan kelengahan pihak bank maupun pihak nasabah. Oleh karena itu perbankan perlu meningkatkan keamanan internet banking antara lain melalui standarisasi pembuatan aplikasi internet banking, adanya panduan bila terjadi fraud dalam internet banking dan pemberian informasi yang jelas kepada user.
Permasalahan dapat juga muncul jika pemegang kartu (card holder) menolak bertanggung jawab atas pelaksanaan pembayaran atas beban charge card/credit card miliknya dengan berbagai alasan. Misalnya, karena alasan barang yang dibeli mengandung cacat, ataupun karena alasan nomor kartu kredit tersebut dipergunakan oleh orang yang tidak berhak dengan cara membelanjakannya di berbagai virtual store di internet. Permasalahan lainnya, apakah pemegang kartu kredit (card holder ) mempunyai hak untuk membatalkan pembayaran yang telah dilakukannya, dengan meminta supaya perusahaan  penerbit kartu  (card issuer) tidak melaksanakan pembayaran atas tagihan yang dilakukan oleh pedagang yang menerima pembayaran dengan kartu.
Praktisi teknologi informasi (TI) Roy Suryo pernah menyebutkan sejumlah warnet (warung internet) di Yogyakarta menyediakan sejumlah nomor kartu kredit yang dapat dipergunakan para pelanggannya untuk berbelanja di toko maya tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua Kompartemen Telematika Kadin, Romzy Alkateri, pernah mengungkapkan pengalamannya. Ia pernah ditagih beberapa kali atas suatu transaksi jasa hosting yang dilakukannya dengan sebuah penyedia web hosting di luar negeri. Padahal, ia mengaku sudah membayar jasa hosting tersebut dengan menggunakan kartu kredit. Lebih jauh lagi, ia pun beberapa kali meminta pihak issuer untuk tidak melakukan pembayaran tersebut karena merasa tidak melakukan transaksi jasa hosting lebih dari satu kali. Dari berbagai kasus penipuan kartu kredit seperti di atas, tentunya selain pihak card holder, pihak merchant juga akan dirugikan. Apabila card holder menyangkal telah melakukan transaksi menggunakan charge card/credit card melalui internet, maka pihak issuer tidak akan melakukan pembayaran, baik kepada merchant ataupun pihak jasa payment services. Di Amerika, biasanya untuk sejumlah nilai transaksi tertentu, kerugian tersebut ditanggung secara bersama oleh merchant dan pihak jasa payment services .
Pemakaian kartu  kreditsudah cukup meluas. Bahkan seringkali seseorang memegang beberapa kartu kredit sekaligus. Yang namanya Visa, Master Card, American Express adalah diantara nama-nama kartu kredit yang seringkali terdapat dalam dompet seseorang. Seiring dengan pesatnya penggunaan kartu kredit kartu kredit tersebut, penyalahgunaannya seperti yang disebutkan diatas juga banyak terjadi. Disamping itu, ternyata juga serangkali terjadi bahwa para pihak yang terlibat dalam penggunaan/penerbitan/pemakaian kartu kredit tidak selamanya melaksanakan prestasinya seperti yang diperjanjikan, baik karena kesengajaan, kesilapan maupun karena seribu satu alasan lainnya. Karena itu, kehadiran sector hukum yang adil, tegas dan predictable untuk menata penggunaan kartu kredit tentu merupakan kebutuhan dunia bisnis yang nyata dalam praktek. Pasalnya, karena tentunya bank dan para pihak yang terlibat dalam hubungan dengan kartu kredit ini ingin agar kedudukannya terlindungi secara hukum, dengan hak dan kewajibannya yang reasonable dan transparan.

Kemudahan dalam transaksi perdagangan secara elektronik ternyata membawa beberapa masalah serius sehubungan dengan masalah keamanan dalam pembayaran secara elektronik yang diterapkan. Sistem pembayaran secara elektronik telah begitu mendominasi dalam era teknologi seperti sekarang dan banyak menarik minat para pemodal, pebisnis, perusahaan jasa pembayaran elektronik, perusahaan kartu kredit. Namun demikian kemudahan ini diiringi pula oleh resiko yang harus ditanggung dalam menggunakan sistem transaksi perdagangan seperti ini. Masalah utama yang dihadapi adalah begitu banyak penyalahgunaan teknologi untuk kejahatan, mengingat transaksi elektronik umumnya mengandalkan teknologi internet, maka kasus-kasus kejahatan internet secara langsung berhubungan dengan kerentanan transaksi dan pembayaran elektronik yang dilakukan melalui internet ini. Mengingat transaksi elektronik umumnya dilakukan dengan menggunakan pembayaran melalui kartu kredit sebagai aktivasi atau otentifikasi transaksi, maka tentu saja kejahatan teknologi internet berhubungan pula dengan sistem pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, sehingga muncullah apa yang dinamakan dengan tindak penipuan atau penyalahgunaan kartu kredit (credit card fraud).
Kejahatan penyalahgunaan kartu kredit ini muncul dengan berbagai versi. Kasus yang umum terjadi adalah kasus pemalsuan kartu kredit dengan berbagai tehnik terbaru, misalnya dengan teknik “Cardholder-Not-Present / CNP (Si Pemilik Kartu tidak Hadir saat transaksi) yang banyak terjadi di banyak negara akhir-akhir ini. Dengan semakin banyaknya jasa perbankan dan situs dagang yang menawarkan kemudahan jasa pembayaran dan finansial secara elektronik seperti internet banking, phone banking, dan e-commerce diiringi dengan penggunaan kartu kredit sebagai otorisasi transaksi maka para pelaku kejahatan yang mulanya bertindak secara fisik (begal, perampok, pencopet, dsb) kini mulai beralih ke dunia maya dengan harapan memperoleh target sasaran yang lebih besar, lebih menguntungkan dan resiko yang lebih kecil. Dengan berbagai cara mereka berusaha untuk mencari celah dan jalan yang bisa mereka susupi untuk menjalankan aksi-aksi kejahatan mereka.Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penulisan makalah dengan judul “Penanggulangan Kasus Penipuan Kartu Kredit (carding) Oleh Lembaga Pembiayaan Bank”.
B.     Permasalahan dan Ruang Lingkup
1.      Permasalahan
Berdasarkan uraian dari latar belakang masalah tersebut diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan makalah ini adalah :
a.       Apakah yang dimaksud kartu kredit dalam lembaga pembiayaan ?
b.      Bagaimanakah upaya dalam penanggulangan penipuan kartu kredit oleh lembaga Bank?


 
II.  PEMBAHASAN



A. Kartu Kredit Dalam Lembaga Pembiayaan Bank

1. Lembaga Pembiayaan

Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Lembaga pembiayaan adalah badan usaha  yang didirikan secara khusus untuk melakukan kegiatan termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan. Salah satu bentuk dari lembaga pembiayaan adalah  Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company).

Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit, yaitu nasabah yang mendapat pembiayaan dari perusahaan kartu kredit. Kegiatan kartu kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa. Kartu kredit atau yang dikenal dengan credit card adalah suatu kartu plastik yang berukuran sama ukuran dengan KTP. Penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa. Seperti :
1.      Visa BII Card terdapat Visa Premier card dan Visa Clasic Card
2.      Amex Card terdapat Green Card,Gold Card dan Plantinum Card
3.      BCA Card
4.      Dinners Card
5.      Master Card


2.    Kartu Kredit (credit card)

Bentuk transaksi yang paling tua adalah bentuk tukar menukar atau barter. Kemudian ketika manusia mengenal alat pembayaran dalam bentuk uang, maka mulailah berkembang transaksi jual beli. Ternyata uang senagai alat bayarpun tidak cukup aman bagi pemegangnya. Hal ini dikarenakan baik karena tidak praktis ataupun karena sering terjadi perampokan atau kehilangan tanpa tersedia upaya pangamanan yang berarti. Maka berkembanglah bentuk alat pembayaran lain. Alat pembayaran lain itu berupa kartu  plastik yang secara populer disebut kartu kredit. Walaupun eksistensi kertu kredit tidak dimaksudkan untuk menghapus secara total sistem pembayaran dengan menggunakan uang cash ataupun cek tetapi terutama untuk kegiatan pembayaran yang day to day dengan jumlah pembayaran tingkat menengah, maka keberadaan kartu kredit sesungguhnya dapat menggeser peranan uang cash ataupun cek.

Untuk pembayaran yang bukan tingkat menengah memang penggunaan kartu kredit masih belum populer. Karena untuk transaksi kecil, orang cenderung menggunakan uang cash sementara untuk transaksi yang besar pilihannya jatuh pada alat bayar cek ataupun surat-surat berharga lainnya. Selanjutnya, diakhir dasawarsa 1950-an juga, Bank of America menjadi pionir dengan memperkenalkan kartu kredit “antarbank”, yang kemudian berkembang menjadi apa yang sekarang dikenal dengan kartu kredit “VISA”. Fungsi bank-bank tersebut dapat berupa : 1. Penerbit kartu kredit 2. Dapat juga berupa bank perantara bayar (Collection Bank) yakni yang bertugas untuk menerima slip penjualan dari penjual barang/jasa dan membayarnya kepada penjual tersebut dan meneruskan slip penjualan tersebut kepada bank penerbit untuk mendapatkan pembayaran kembali. 3. Dapat juga suatu bank bertindak sekaligus sebagai bak dan perantara bayar. Maka akhirnya berkembanglah berbagai maccam kartu kredit dan menerobos tapal batas negara seiring dengan arus globalisasi. Perkembangan yang pesat terhadap pemakaian kartu kredit tersebut tidak terkecuali juga di Indonesia.


Pengertian Kartu  Kredit dan Para Pihak yang Terlibat Kartu kredit merupakan suatu kartu yang umumnya dibuat dari bahan plastik dengan dibubuhkan identitas dari pemegang dan penerbitnya, yang memberikan hak terhadap siapa kartu kredit diisukan untuk menandatangani tanda pelunasan pembayaran harga dari jasa atau barang dibeli ditempat-tempat tertentu seperti : toko, restoran, penjualan tiket pengangkutan, dan lain-lain. Dan juga membebankan kewajiban kepada pihak penerbit kartu kredit untuk melunasi harga barang atau jasa tersebut ketika ditagih oleh pihak penjual barang atau jasa. Kemudian kepada pihak penerbitnya diberikan hak untuk menagih kembali pelunasan harga tersebut dari pihak pemegang kartu kredit plus biayabiaya lainnya seperti : bunga, biaya tahunan, uang pangkal, denda dan sebagainya.

Para pihak yang terlibat dalam hubungan dengan kartu kredit adalah : 1. Pihak Penerbit (Issuer) Pihak penerbit kartu kredit ini terdiri dari : a. Bank. b. Lembaga Keuangan yang khusus bergerak di bidang penerbitan kartu kredit. c. Lembaga Keuangan yang di samping bergerak di dalam penerbitan kartu kredit, bergerak juga di bidang kegiatan-kegiatan lembaga keuangan lainnya. Kepada para pihak penerbit ini oleh hukum dibebankan kewijiban sebagai berikut : a.Memberikan kartu kredit kepada pemegangnya.b.Melakukan pelunasan pembayaran harga atau jasa atas bills yang disodorkan oleh penjual. c. Memberitahukan kepada pemegang kartu kredit terhadap setiap tagihannya dalam suatu periode tertentu, biasanya tiap satu bulan. d.Memberitahukan kepada pemegang kertu kredit berita-berita lainnya yang menyangkut dengan hak, kewajiban dan kemudahan bagi pemegang tersebut.

Selanjutnya pihak penerbit kartu kredit oleh hukum diberikan hak-hak berikut : a. Menagih dan menerima dari pemegang kartu kredit pembayaran kembali uang harga pembelian barang atau jasa. b. Menagih dan menerima dari pemegang kartu kredit pembayaran lainnya, seperti bunga, uang pangkal, uang tahunan, denda, dan sebagainya. c. Menerima komisi dari pembayaran tagihan kepada perantara penagihan atau kepada penjual. 2. Pihak Pemegang Kartu Kredit (card Holder) Secara hukum, pihak pemegang kartu kredit mempunyai kewajiban sebagai berikut : a. Tidak melakukan pembelian dengan kartu kredit yang melebihi batas maksimum. b. Menandatangani slip pembelian yang disodorkan oleh pihak penjual barang/jasa. c. Melakuakn pembayaran kembali harga pembelian sesuai dengan tagihan oleh pihak penerbit kartu kredit. d. Melakukan pembayaran-pembayaran lainya, seperti uang pangkal, uang tahunan, denda, dan sebagainya.

Karakteristik Yuridis Dari Kartu Kredit Ditinjau dari segi yuridis ternyata kartu kredit ini mempunyai karakteristik yuridis tertentu yang berbeda dengan alat pembayaran lainnya seperti cek, wesel, atau uang tunai. Perjanjian-perjanjian yang terjadi antara para pihak yang terlibat dalam pengeluaran dan pemakaian kartu  kredit agak unik apabila ditinjau dari segi hukum. Perjanjiannya dibagi menjadi dua kategori : a. Antara Penerbit dengan Pemegang Antara pihak penerbit dengan pemegang kartu kredit terjadi suatu hubungan hukum dalam bentuk perjanjian, biasanya didahului oleh proses di mana pihak pemegang mempelajari terlebih dahulu syarat-syarat dan kondisi yang berlaku terhadap kartu kredit yang bersangkutan. Perjanjian antara pihak penerbit dengan pihak pemegang kartu kredit ini mirip dengan perjamjian kredit bank, di mana hutang akan dibayar kembali secara mencicil pada kartu kredit (dalam arti sempit) dan akan dibayar kembali sekaligus pada waktu penagihan dalam kasus kartu pembayaran tunai (Charge Card). Karakteristik lainnya adalah pembeli pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan (in casu pembayaran hutang) sebelum lewat waktu yang telah ditentukan di dalam perjanjian.

B. Upaya Penanggulangan Penipuan Kartu Kredit Oleh Lembaga Bank

1.    Penipuan Kartu Kredit

Setiap kali akan bertransaksi di internet, seorang pengguna kartu kredit haruslah menyediakan data detil pribadinya sebagai salah satu otorisasi transaksi baik untuk layanan jasa maupun jual beli barang yang diaksesnya di internet. Celah keamanan saat pengisian data pribadi yang berisi detil data si pemilik kartu kredit ini tampaknya menjadi semacam senjata makan tuan. Celah inilah yang banyak digunakan oleh para pelaku kejahatan internet untuk memalsukan otorisasi transaksi sehingga seakan-akan transaksi tersebut benar-benar telah valid disetujui oleh si pemilik kartu kredit.

Namun demikian selain berbagai resiko keamanan, penggunaan kartu kredit masih mempunyai beberapa keunggulan seperti antara lain:
a. Kartu kredit memungkinkan Anda untuk membeli barang atau jasa tanpa harus   membawa sejumlah uang secara tunai.
b. Setiap transaksi pembelian atau pengeluaran dana akan selalu tercatat dengan baik.
c. Anda bisa memesan suatu barang melalui surat (mail-order) dan kemudian dibayar dengan menggunakan kartu kredit
d. Kartu kredit memungkinkan Anda membeli barang berharga mahal dengan cara mencicil setiap bulannya.
e. Pada suatu kasus tertentu, Anda bisa menangguhkan pembayaran terhadap suatu barang yang sudah Anda beli bila Anda meragukan keamanan pembayaran yang akan Anda lakukan.
f. Memiliki kartu kredit berarti Anda tidak perlu merasa khawatir bepergian dan berbelanja ke luar negeri tanpa membawa mata uang lokal.
g. Dengan memiliki kartu kredit akan memudahkan Anda untuk pembayaran tagihan bulanan atau pun tagihan pajak secara otomatis.

Dengan kehadiran cara pembayaran online menggunakan kartu kredit, kemudahan belanja jarak jauh semakin mungkin untuk dilakukan. Anda tidak perlu keluar negeri hanya untuk membeli barang produk buatan luar negeri. Cukup berbelanja melalui internet, dan melakukan pembayaran dengan kartu kredit, maka barang akan diantarkan sampai ke alamat Anda dengan selamat.

Upaya-upaya pendeteksian dan pencegahan terhadap tindak penipuan dan penyalahgunaan kartu kredit semakin perlu dipertimbangkan dalam hal manajemen resiko yang diterapkan di berbagai industri kartu kredit dan perusahaan jasa layanan e-commerce. Menurut sebuah studi mengenai profitabilitas layanan kartu kredit oleh bank sehubungan dengan aspek Manajemen Kartu Kredit, industri perdagangan online dan jasa pembayaran online mengalami kerugian mencapai satu milyar dolar setiap tahunnya akibat adanya tindak penipuan dan penyalahgunaan kartu kredit. Ini baru dihitung dari besarnya kerugian akibat adanya kartu-kartu kredit yang kebobolan, belum dihitung berapa besar kerugian yang dibebankan kepada para merchant (pedagang) akibat tindak penipuan melalui mail-order atau telephone order ; biasa disebut MOTO (layanan jual beli melalui transaksi surat menyurat; semacam katalog dan jual beli melalui telepon ; biasa dilakukan di negara-negara maju).

Modus operandi dari pemalsuan kartu kredit ini banyak macam ragamnya, antara lain dapat disebutkan sebagai berikut :
a.       Hilangnya Kartu Kredit (Lost/Stolen Card) Modus operandi dalam hal ini sederhana saja. Di mana pihak pemegang kartu kredit berpura-pura menyatakan bahwa kartu kreditnya hilang. Baik karena dicuri ataupun bukan.
b.      Kartu Kredit Palsu (Counterfeit Card) Dalam hal ini di buat suatu kartu kredit palsu yang persis sama dengan kartu kredit yang asli. Lengkap dengan logo pihak penerbit. Kadang-kadang magnetic stripe juga ikut ditiru. Dalam kasus ini seperti ini biasanya terlibat suatu sindikat nasional, regional maupun internasional.
c.       Mengubah Kartu Kredit (Re-Embosssed Card/Altered Card)Modus operandi dari perubahan kartu kredit ini juga relatif simpel. Di mana kartu kredit yang sudah habis masa berlakunya diratakan nomor dan tanggal berakhir kertu tersebut. Selanjutnya ditimpa lagi dengan nomor dan tanggal baru.
d.       Pencetakan Berulang-ulang (Record of Charge Pumping) Dalam hal ini tokonya yang nakal, di mana penjual barang/jasa mencetak kartu kredit dari konsumennya pada lebih dari satu slip dan slip yang berlebihan itu kemudian diisi dengan transaksi fiktif.
e.        Kartu Putih (White Plastic) Modus operandi ini juga dilakukan oleh penjual yang nakal. Penjual biasanya meniru relief nomor-nomor di permukaan kartu kredit pelanggannya. Kemudian berdasarkan relief tersebut dibuatkan kartu putih yang tidak diberikan logo dan tanda-tanda visual lainnya. Tetapi dibubuhi nomor kartu yang ditiru tersebut.
f.       Pemecahan Tagihan (Split Charge) Modus operandi seperit ini juga memerlukan kerja sama antara pemegang kartu dengan penjual barang/jasa. Dalam hal ini slip pembayaran yang sebenarnya berisi harga yang besar dipecah menjadi beberapa slip sehingga menjadi kecilkecil. Karena itu pembeli dapat berbelanja jauh di atas batas maksimum di toko yang bersangkutan karena tidak terkena otorisasi.
g.       Penyebaran Pembelian (Spending Spread) Pemilik kartu kredit membeli dengan harga yang kecil-kecil di banyk sekali toko, sehingga melebihi jumlah pembelian yang maksimum. Dalam hal ini juga tidak terkena otorisasi dari bank penerbit.
h.       Kartu Kredit yang Tidak Diterima (Non-Received Card)

Dalam hal ini kartu kredit tidk tidak sampai ke tangan pemengannya dan dipergunakan oleh yang tidak berhak. Atau ketika ditagih alamat yang sebenarnya dari pemegang tidak jelas, sementara alamat yang diberikan kepada penerbit bukan alamat yang sebenarnya atau deberikan alamat perusahaan, yang kemudian perusahaan tersebut pindah alamta dan tidak di ketahui oleh penerbit. i. Kartu dari Bocoran Informasi (Solicited Card) Ada pihak-pihak seperti penerbit atau karyawan dari penerbit ataupun pihak yang dekat dengan pemegang yang membocorkaninformasi tentang nomor dan kode kartu kredit kepada suatu sindikat pemalsu kartu kredit. j. Kejahatan dalam Pengiriman Kartu (Mail Order Fraud) Apabila kartu kredit dikirim dengan pos maka kartu tersebut tidak sampai ke tangan pemegangnya.

2. Upaya Bank Indonesia Dalam Penanggulangan Penipuan kartu Kredit

Salah satu dari beberapa upaya yang dilakukan Bank Indonesia terkait dengan upaya meminimalisir internet fraud dalam permasalahan penipuan kartu kredit (carding) adalah regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK), mengingat APMK merupakan alat atau media yang sering digunakan dalam kejahatan internet fraud khusus nya penipuan kartu kredit (carding). Ketentuan mengenai penyelenggaraan APMK terdapat dalam  Peraturan Bank Indonesia No. 6/30/PBI/2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/60/DASP, tanggal 30 Desember 2005 tentang Prinsip Perlindungan Nasabah dan Kehati-hatian, serta Peningkatan Keamanan Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
Adapun pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a). Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) adalah alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu ATM, kartu debet, kartu prabayar dan atau yang dipersamakan dengan hal tersebut.
b). Bagi bank dan lembaga bukan bank yang merupakan penyelenggara APMK harus menyerahkan bukti penerapan manajemen risiko.
c). Penerbit APMK wajib meningkatkan keamanan APMK untuk meminimalkan tingkat kejahatan terkait dengan APMK dan sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap APMK.
d). Peningkatan keamanan tersebut dilakukan terhadap seluruh infrastruktur teknologi yang terkait dengan penyelenggaraan APMK, yang meliputi pengamanan pada kartu dan pengamanan pada seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi APMK termasuk penggunaan chip pada kartu kredit. Selain itu, Bank Indonesia juga mengeluarkan regulasi mengenai transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah, sebagai upaya untuk mengedukasi nasabah terhadap produk bank dan meningkatkan kewaspadaan nasabah terhadap berbagai risiko termasuk internet fraud. Ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/2005 Jo SE No. 7/25/DPNP tentang Transparansi Informasi Produk Bank Dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.

Pokok-pokok pengaturan dalam ketentuan tersebut antara lain sbb:
a). Bank wajib menerapkan transparansi informasi mengenai Produk Bank dan penggunan Data Pribadi Nasabah.
b). Bank dilarang memberikan informasi yang menyesatkan (mislead) dan atau tidak etis (misconduct).
c). Informasi Produk Bank tersebut, minimal meliputi: nama produk, jenis produk, manfaat dan resiko produk, persyaratan dan tatacara penggunaan produk, biaya-biaya yang melekat pada produk, perhitungan bunga atau bagi hasil dan margin keuntungan, jangka waktu berlakunya Produk Bank, penerbitan (issuer/originator) Produk Bank.
d). Bank wajib memberikan informasi kepada nasabah mengenai manfaat dan risiko pada setiap produk bank, dimana bank harus menjelaskan secara terinci setiap manfaat yang diperoleh nasabah dari suatu produk bank dan potensi risiko yang dihadapi oleh nasabah dalam masa penggunaan produk bank.
 
III. PENUTUP

A.  Kesimpulan
Setiap kali akan bertransaksi di internet, seorang pengguna kartu kredit haruslah menyediakan data detil pribadinya sebagai salah satu otorisasi transaksi baik untuk layanan jasa maupun jual beli barang yang diaksesnya di internet. Celah keamanan saat pengisian data pribadi yang berisi detil data si pemilik kartu kredit ini menjadi celah inilah yang banyak digunakan oleh para pelaku memalsukan otorisasi transaksi sehingga seakan-akan transaksi tersebut benar-benar telah valid disetujui oleh si pemilik kartu kredit. Untuk meminimalisir terjadinya penip[uan kartu kredit di perbankan, dikeluarkannya serangkaian peraturan perundang-undangan, dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE), yang mewajibkan perbankan untuk menerapkan manajemen risiko dalam aktivitas internet banking, menerapkan prinsip mengenal nasabah/Know Your Customer Principles (KYC), mengamankan sistem teknologi informasinya dalam rangka kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan menerapkan transparansi informasi mengenai Produk Bank dan penggunan Data Pribadi Nasabah.

B.  Saran

Sebaiknya pihak bank atau pemegang kartu kredit harus segera bertindak apabila terjadi pemalsuan. Pihak bank juga harus menyelidiki apakh pemegang kartu  kredit itu benar telah menggunakan kartu kreditnya atau telah dipalsukan. Pihak bank juga sebaiknya melakukan pengecekan apabila masa berlaku kartu kredit dari masing-masing pemegang telah berakhir. Dengan begitu pihak bank tidak mengalami kerugian.



DAFTAR PUSTAKA

Remy Syahdeini, Sutan. 2009. Kejahatan & Tindak Pidana Komputer. PT Pustaka Utama Grafiti. Jakarta.

Suparni, Niniek. 2009. Cyber Space Problematika & Antisipasi Pengaturannya. Sinar Grafika. Jakarta.

Wahid, Abdul. 2005.  Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). PT Refika Aditama. Bandung.

Paridihardjo, Soemarno. 2009. Tanya Jawab Undang - Undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Munir Fuady, S.H,M.H,LL.M. 2002. Hukum tentang Pembiayaan (Dalam Teori dan Praktek). Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Imaniyati, Neni Sri. 2010. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Aditama. Bandung

Refrensi Internet
kartu kredit, retrived/ Diakses dari  http://www.scribd.com/doc/22370900 tanggal 19 Maret 2011
Internet Banking, retrived/Diakses dari http ://www. jisportal. com/forum/ showthread.php/1046  tanggal 23 Maret 2011

Jumat, 01 Februari 2013

Contoh Akta Penitipan Kendaraan


AKTA PENITIPAN KENDARAAN

Nomor : 01.-

Pada hari ini, hari Senin tanggal 02-01-2013 (dua Januari dua ribu dua belas); Pukul 11.00 WIB (sebelas Waktu Indonesia Barat)--------------------------------------------------
Hadir dihadapan saya, PrimaAngkupi, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Metro, dengan di hadiri saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini :-
I.    Tuan Midian, lahir di medan, pada tanggal 15-04-1980 (lima belas April seribu sembilan ratus delapan puluh), Swasta, bertempat tinggal di Metro, Metro Timur, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 39876876456483 yang berlaku sampai dengan tanggal 15-04-2015 (lima belas April dua ribu lima belas),-----------------------------------------------
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri yang mendapat persetujuan dari Istri satu-satunya yang sah, berdasarkan Kutipan Akta Nikah tanggal 02-12-2000 (dua Desember dua ribu) nomor : 354/XII/2000, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, yaitu Nyonya Anggi, lahir di Jepara, pada tanggal 02-04-1981 (dua April seribu sembilan ratus delapan puluh satu), Swasta, bertempat tinggal sama dengan suaminya, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  6696968678573537 yang berlaku sampai dengan tanggal 02-04-2014 (dua April dua ribu empat belas),-----------
-------------------------------------PIHAK PERTAMA.----------------------------------------
II. Nyonya Nesya, lahir di Metro, pada tanggal 17-01-1977 (tujuh belas Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Metro, Kecamatan Metro Barat, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 002, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  1342425622628762 yang berlaku sampai dengan tanggal 17-01-2013 (tujuh belas Januari dua ribu tiga belas),----------------------
------------------------------------PIHAK KEDUA. --------------------------------------------
Penghadap diperkenalkan kepada saya, Notaris oleh penghadap lainnya.-----------------
Para penghadap telah saya, Notaris kenal-----------------------------------------------------
Para penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan dengan ini :
-Bahwa PIHAK  Pihak Pertama menerima titipan benda begerak dari pihak kedua berupa mobil sedan , merk Honda city,nomor silinder 4439, nomor polisi BE 1320 BW yang seluruh keadaannya telah diketahui pleh para pihak, sehinga penghadap tidak perlu untuk menjelaskannya lebih lanjut dalam akta ini-------------------------------
- Mengenai apa yang dijelaskan tersebut diatas, sebelu penitipan mobil tersebut para pihak telah bersepakat dan bersetuju untuk membuat perjanjian sebagai berikut: -------
-------------------------------------------Pasal 1----------------------------------------------------
-Bahwa PIHAK PERTAMA harus mengembalikan titipan mobil tersebut di atas pada tanggal  02-03-2013 (dua Maret dua ribu dua belas) -----------------------------------------
-------------------------------------------Pasal 2--------------------------------
-Bahwa PIHAK PERTAMA menyetujui atau sanggup mengembalikan titipan tersebut pada tanggal yang telah ditentukan kepada Pihak Kedua------------------------------------
-------------------------------------------Pasal 3----------------------------------------------------
-Bahwa PIHAK PERTAMA menerima uang Rp. 1000.000 (satu juta rupiah) dari pihak kedua untuk perawata mobil tersebut selama di titipkan kepada pihak pertama---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------Pasal 4-----------------------------
-Apabila titipan mobil tersebut tidak dikembalikan oleh pihak pertama pada tanggal yang telah ditentukan maka selanjutnya  diselesaikan pada pihak yang berwajib secara pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------Pasal 5-------------------------------
-Pihak pertama boleh mempergunakan, mengendarai, memakai mobil tersebut, atau menitipkan kembali kepada pihak ketiga  mobil yang dititipkan oleh pihak kedua-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------Pasal 6-------------------------------------
Pihak pertama tidak menitipkan kembali kepada pihak ketiga  mobil yang dititipkan oleh pihak kedua ----------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------Pasal 7---------------------------------
-Bahwa segala kerusakan baik yang disengaja atau yang tidak disengaja dikarena kan pihak pertama mempergunakan, mengendarai, memakai mobil tersebut akan ditangggung oleh pihak pertama ----------------------------------------------------------------
—————————— DEMIKIANLAH AKTA INI ———————–
Dibuat dan diresmikan di Metro, pada hari, tanggal dan jam sebagaimana tersebut dalam akta ini dengan dihadiri oleh : ———————————–
1.   Okta Vernando, Sarjana Hukum, lahir di Belanda, pada tanggal 20-06-1987 (dua puluh Juni seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Padang Ratu,Lampung Tengah, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 005, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  986065807507696590609 yang berlaku sampai dengan tanggal 20-06-2014 (dua puluh Juni dua ribu empat belas).------------------------
2.  Nona Tirta Zen Murtiyati Sampoliyonodiningku, Sarjana Hukum, , lahir di Kudus, pada tanggal 08-08-1982 (delapan Agustus seribu sembilan ratus delapan puluh dua), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Desa gaya baru, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 004, Kabupaten Lampung Tengah, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 0897878979078978907 yang berlaku sampai dengan tanggal 08-08-2015 (delapan Agustus dua ribu lima belas).---------------------------------
Keduanya Asisten Notaris, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi.—————————————————————–
Setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan para saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris. ————--
Dilangsungkan Dengan tanpa perubahan, tambahan dan coretan----------------------------


PIHAK PERTAMA                               PIHAK KEDUA

Materai Rp 6.000,-
tgl : 02/01/2013

   Midian                                                        Nesya



SAKSI-SAKSI



Okta Vernando, S.H.            Tirta Zen Murtiyati Sampoliyonodiningku , S.H.


Notaris di Metro



Prima Angkupi, S.H.,M.H., M.Kn.