Grotius:
Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
(Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).

Senin, 28 Januari 2013

Contoh Akta Pinjam Pakai



AKTA PINJAM PAKAI

Nomor : 01.-

Pada hari ini, hari Senin tanggal 02-01-2013 (dua Januari dua ribu dua belas); Pukul 11.00 WIB (sebelas Waktu Indonesia Barat)--------------------------------------------------
Hadir dihadapan saya, PrimaAngkupi, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Metro, dengan di hadiri saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini :--------------------------------------------------------------------
I.    Tuan Midian, lahir di medan, pada tanggal 15-04-1980 (lima belas April seribu sembilan ratus delapan puluh), Swasta, bertempat tinggal di Metro, Metro Timur, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 39876876456483 yang berlaku sampai dengan tanggal 15-04-2015 (lima belas April dua ribu lima belas),-----------------------------------------------
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri yang mendapat persetujuan dari Istri satu-satunya yang sah, berdasarkan Kutipan Akta Nikah tanggal 02-12-2000 (dua Desember dua ribu) nomor : 354/XII/2000, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, yaitu Nyonya Anggi, lahir di Jepara, pada tanggal 02-04-1981 (dua April seribu sembilan ratus delapan puluh satu), Swasta, bertempat tinggal sama dengan suaminya, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  6696968678573537 yang berlaku sampai dengan tanggal 02-04-2014 (dua April dua ribu empat belas),-----------
Selaku Pihak yang untuk selanjutnya disebut “yang meminjamkan” atau disebut PIHAK PERTAMA.-----------------------------------------------------------------------------
II. Nyonya Nesya, lahir di Metro, pada tanggal 17-01-1977 (tujuh belas Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Metro, Kecamatan Metro Barat, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 002, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  1342425622628762 yang berlaku sampai dengan tanggal 17-01-2013 (tujuh belas Januari dua ribu tiga belas),----------------------
Selaku pihak yang untuk selanjutnya disebut “Pemnjam” atau disebut PIHAK KEDUA. ------------------------------------------------------------------------------------------
Penghadap diperkenalkan kepada saya, Notaris oleh penghadap lainnya.-----------------
Para penghadap telah saya, Notaris kenal-----------------------------------------------------
Para penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan dengan ini :
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah dari sebidang tanah dan bangunan 24 m2 (dua puluh empat meter persegi) yang terletak di Jl.  Sudirman No. 30 Metro Pusat.------------------------------------------------------------------------------------------------ .
- Bahwa PIHAK KEDUA memerlukan bangunan tersebut untuk tempat tinggal-------
- Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia meminjam-pakaikan bangunan tersebut kepada PIHAK KEDUA.----------------------------------------------------------------------------------
-Selanjutnya Para Pihak sepakat mengikatkan dirinya dalam Perjanjian Pinjam Pakai Rumah dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:-------------------
------------------------------------------------Pasal 1-----------------------------------------------
----------------------------------------JANGKA WAKTU---------------------------------------
Perjanjian Pinjam Pakai Rumah ini berlangsung selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal 03-01-2013 (tiga Januari dua ribu dua belas); dan berakhir pada tanggal 03-01-2014 (tiga Januari dua ribu empat belas).--------------------------------------------------
------------------------------------------------Pasal 2-----------------------------------------------
--------------------------------KEWAJIBAN PIHAK KEDUA---------------------------------
PIHAK KEDUA wajib memelihara dan menjaga apa yang dipinjam-pakaikan dalam Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA, dan menyerahkan apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini setelah Perjanjian ini berakhir kepada PIHAK PERTAMA.---------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------Pasal 3------------------------------------------------
--------------------------------------------JAMINAN----------------------------------------------
PIHAK KEDUA berjanji terhadap PIHAK PERTAMA bahwa apa yang dipinjam-pakai-kan dengan Perjanjian ini hanya akan dipergunakan sebagai tempat tinggal.-----
----------------------------------------------Pasal 4-------------------------------------------------
----------------------------PERUBAHAN DAN PERBAIKAN--------------------------------
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan perubahan-perubahan pada apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini tanpa seizin tertulis dari PIHAK PERTAMA. Apabila setelah ada izin dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA akan melakukan perubahan-perubahan pada apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini, harus dilakukan atas risiko dan biaya PIHAK KEDUA sendiri, dan sesudah habis waktu Perjanjian ini menjadi milik PIHAK PERTAMA tanpa sesuatu ganti kerugian apa pun juga kepada PIHAK KEDUA.-------
-------------------------------------------Pasal 5---------------------------------------------------
-------------------------------------- LARANGAN------------------------------------------------

PIHAK KEDUA tidak berhak dan tidak diizinkan untuk mengalihkan dan/atau menyerahkan dengan cara apa pun, atau dengan dalih apa pun yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini kepada orang lain atau pihak lain, baik untuk seluruhnya maupun sebagian.--------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------Pasal 6----------------------------------------------------
 -------------------------------------BIAYA-BIAYA----------------------------------------------
Segala bentuk biaya rekening telepon, listrik, maupun PDAM dibebankan kepada Pihak Kedua seluruhnya selama PIHAK KEDUA meminjam-pakaikan rumah tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------Pasal 7----------------------------------------------------
-----------------------------------HAL-HAL LAIN-----------------------------------------------
Mengenai Perjanjian Pinjam Pakai Rumah ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak sepakat mengesampingkan dengan tegas ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, karena hubungan hukum antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA bukan sewa-menyewa.---------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------Pasal 8--------------------------------------------------
-------------------------------BERAKHIRNYA PERJANJIAN--------------------------------
Apabila Perjanjian Pinjam Pakai Rumah ini berakhir pada tanggal 03-01-2014 (tiga Januari dua ribu empat belas) maupun apabila Perjanjian ini berakhir sebelum tanggal tersebut di atas menurut ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini atau menurut ketentuan-ketentuan lain yang sah, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali rumah yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini dalam keaadaan kosong seluruhnya serta dalam keadaan terawat baik dan terpelihara kepada PIHAK PERTAMA.----------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------Pasal 9---------------------------------------------------
--------------------------------PENYELESAIAN SENGKETA--------------------------------
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Metro-------------------- .
—————————— DEMIKIANLAH AKTA INI ———————–
Dibuat dan diresmikan di Metro, pada hari, tanggal dan jam sebagaimana tersebut dalam akta ini dengan dihadiri oleh : ———————————–
1.   Okta Vernando, Sarjana Hukum, lahir di Belanda, pada tanggal 20-06-1987 (dua puluh Juni seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Padang Ratu,Lampung Tengah, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 005, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  986065807507696590609 yang berlaku sampai dengan tanggal 20-06-2014 (dua puluh Juni dua ribu empat belas).------------------------
2.  Nona Tirta Zen Murtiyati Sampoliyonodiningku, Sarjana Hukum, , lahir di Kudus, pada tanggal 08-08-1982 (delapan Agustus seribu sembilan ratus delapan puluh dua), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Desa gaya baru, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 004, Kabupaten Lampung Tengah, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 0897878979078978907 yang berlaku sampai dengan tanggal 08-08-2015 (delapan Agustus dua ribu lima belas).---------------------------------
Keduanya Asisten Notaris, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi.—————————————————————–
Setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan para saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris. ————--
Dilangsungkan Dengan tanpa perubahan, tambahan dan coretan----------------------------

PIHAK PERTAMA                               PIHAK KEDUA
Materai Rp 6.000,-
tgl : 02/01/2013
    
Midian                                                        Nesya


SAKSI-SAKSI


Okta Vernando, S.H.            Tirta Zen Murtiyati Sampoliyonodiningku , S.H.


Notaris di Metro


Prima Angkupi, S.H.,M.H., M.Kn.

Minggu, 27 Januari 2013

Contoh Akta Sewa-Menyewa



AKTA SEWA MENYEWA

Nomor : 01.-

Pada hari ini, hari Senin tanggal 02-01-2013 (dua Januari dua ribu dua belas); Pukul 11.00 WIB (sebelas Waktu Indonesia Barat)--------------------------------------------------
Hadir dihadapan saya, PrimaAngkupi, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Metro, dengan di hadiri saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini :--------------------------------------------------------------------
I.    Tuan Midian, lahir di medan, pada tanggal 15-04-1980 (lima belas April seribu sembilan ratus delapan puluh), Swasta, bertempat tinggal di Metro, Metro Timur, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 39876876456483 yang berlaku sampai dengan tanggal 15-04-2015 (lima belas April dua ribu lima belas),-----------------------------------------------
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri yang mendapat persetujuan dari Istri satu-satunya yang sah, berdasarkan Kutipan Akta Nikah tanggal 02-12-2000 (dua Desember dua ribu) nomor : 354/XII/2000, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, yaitu Nyonya Anggi, lahir di Jepara, pada tanggal 02-04-1981 (dua April seribu sembilan ratus delapan puluh satu), Swasta, bertempat tinggal sama dengan suaminya, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  6696968678573537 yang berlaku sampai dengan tanggal 02-04-2014 (dua April dua ribu empat belas),-----------
Selaku Pihak yang menyewakan, yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.---------------------------------------------------------------------------------------
II. Nyonya Nesya, lahir di Metro, pada tanggal 17-01-1977 (tujuh belas Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Metro, Kecamatan Metro Barat, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 002, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  1342425622628762 yang berlaku sampai dengan tanggal 17-01-2013 (tujuh belas Januari dua ribu tiga belas),----------------------
Selaku pihak penyewa yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. ---------------
Penghadap diperkenalkan kepada saya, Notaris oleh penghadap lainnya.-----------------
Para penghadap telah saya, Notaris kenal-----------------------------------------------------
Para penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan dengan ini :
Bahwa penghadap Pihak Pertama selanjutnya akan disebut juga yang menyewakan menerangkan dengan ini telah menyewakan kepada penghadap pihak kedua selanjutnya akan disebut penyewa yang menerangkan dengan ini telah menyewa dari pihak pertama :-------------------------------------------------------------------------------------
- Sebuah bangunan RUKO di Jalan Sudirman Nomor 123, seluas 24 m2 (dua puluh empat meter persegi), yaitu bangunan berukuran 4 x 6 m2 yang didirikan diatas sebagian tanah Hak Milik Nomor : 1342 seluas 500 m2 , atas nama Midian, Gambar Situasi nomor 202 tanggal 07-03-2001 (tujuh Maret dua ribu satu) yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Metro.—————————————————–
- Mengenai apa yang dijelaskan tersebut diatas, para pihak telah bersepakat dan bersetuju untuk membuat perjanjian sebagai berikut: ----------------------------------------
——————————————– Pasal 1 ———————————–
Pihak Pertama dengan ini menyetujui untuk menyewakan tanah dan bangunan milik Pihak Pertama yang dalam keadaan kosong dari setiap penghuni kepada Pihak Kedua selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal 02-01-2013 (dua Januari dua ribu dua belas) dan berakhir pada tanggal 31-12-2014 (tiga puluh satu Desember dua ribu tiga belas). ----------------------------------------------------------------------------------------------
——————————————– Pasal 2 ———————————–
- Harga sewa untuk jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut, adalah sebesar Rp 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah), jumlah uang mana dibayar lunas sebelum Perjanjian Sewa Menyewa ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.Dengan demikian Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pembayaran yang sah atas uang sewa bangunan pertokoan termaksud.----------------------------------------------------
——————————————– Pasal 3 ———————————–
Penyewa telah menerima tentang apa yang disewanya tersebut dalam keadaan baik, oleh karena itu pada waktu sewa menyewa ini berakhir, ia diwajibkan untuk menyerahkan kembali dalam keadaan terpelihara baik pula . ------------------------------
——————————————– Pasal 4 ———————————–
- Selama persewaan ini berlangsung, penyewa tidak bertanggung jawab atas kerusakan besar atau kemusnahan yang mungkin terjadi pada bangunan tersebut, yang disebabkan oleh keadaan force majeure termasuk kebakaran, keretakan pada dinding atau kerusakan pada konstruksi bangunan tersebut dan hal-hal lainya diluar kesalahan penyewa atau karena bencana alam pada umumnya, kecuali apabila kebakaran itu dapat dibuktikan timbul akibat dari kelalaian penyewa, maka penyewa bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kebakaran tersebut.--------------------------------
——————————————– Pasal 5 ———————————–
- Yang menyewakan menjamin kepada penyewa bahwa tentang apa yang disewakannya tersebut betul adalah hak dan miliknya dan bahwa selama sewa menyewa itu berlangsung, penyewa tidak akan mendapat tuntutan dan / atau gangguan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas apa yang disewakan tersebut, karenanya penyewa dengan ini dibebaskan oleh yang menyewakan mengenai hal-hal tersebut.  -----------------------------------------------------------------------------------
——————————————– Pasal 6 ———————————–
–Perjanjian sewa menyewa ini tidak akan berhenti sebelum jangka waktu tersebut pada pasal 1 berakhir, dan juga tidak akan berhenti karena salah satu pihak meninggal dunia atau dipindah-tangankan secara bagaimanapun atas bangunan tersebut kepada pihak lain sebelum jangka waktu persewaan tersebut berakhir;-----------------------------
-   Dalam hal salah satu pihak meninggal dunia maka ahli warisnya atau penggantinya menurut hukum dari yang meninggal dunia berhak atau diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan atau melanjutkan sewa menyewa ini sampai jangka waktu persewaan tersebut berakhir, sedangkan dalam hal bangunan tersebut dipindah tangankan kepada pihak lain, maka pemilik baru bangunan tersebut harus tunduk kepada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam akta ini-----------
——————————————– Pasal 7 ———————————–
Fasilitas yang terdapat dalam bangunan terdiri dari daya listrik dari Perusahaan Listrik Negara ( PLN ) dengan daya 2200 watt, Air Bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Metro dan telpon dengan jaringan kabel dengan nomor 222333.——————————————–
Selama sewa menyewa ini berlangsung, yaitu rekening listrik terhitung mulai 02-01-2013 (dua Januari dua ribu dua belas) sampai dengan 31-12-2014 (tiga puluh satu Desember dua ribu tiga belas), pada periode pemakaian meter yang terhitung dari selisih kedudukan meter pulsa awal dan akhir akan dipikul dan dibayar oleh penyewa, dengan ketentuan setiap kelambatan pembayaran rekening listrik yang menimbulkan akibat denda dan atau pencabutan aliran / sambungan menjadi resiko dan tanggung jawab penyewa untuk membayar biaya denda dan / atau pemasangan/penyambungan kembali seperti semula. --------------------------------------------------------------------------
—————————————— Pasal  9 ————————————-
- Penyewa diperbolehkan merubah atau menambah apa yang disewanya tersebut menurut keperluan asal saja bersifat memperindah dan mendapat persetujuan lebih dulu dari yang menyewakan, dengan ketentuan baik selama sewa menyewa itu berlangsung ataupun telah berhenti karena jangka waktu persewaan berakhir, penyewa tidak diperkenankan membongkar kembali apa yang telah dibangunnya tersebut, demikian segala macam penambahan atau perubahan tersebut menjadi hak milik yang menyewakan tanpa kewajiban untuk membayar ganti rugi berupa apapun kepada penyewa.-----------------------------------------------------------------------------------
——————————————- Pasal 10 ———————————–
- Penyewa diwajibkan memelihara dan merawat apa yang disewanya tersebut dengan sewajarnya dan atas biayanya sendiri, termasuk mengecat dinding yang menurut pertimbangan penyewa perlu dilakukannya. --------------------------------------------------
Segala pembetulan kecil yang mungkin akan dilakukan seperti memperbaiki atap yang bocor, mengganti kaca-kaca jendela/pintu yang pecah, kunci-kunci dan engsel-engsel yang rusak harus dilakukan oleh penyewa atas biayanya sendiri. -----------------

——————————————- Pasal 11 ———————————–
-   Penyewa dilarang mempergunakan tempat usaha/dagang tersebut untuk barang-barang yang dilarang oleh Negara maupun dapat mengganggu lingkungan---------------
-   Penyewa wajib mematuhi segala peraturan desa maupun pemerintah daerah dan menjaga ketertiban lingkungan serta membebaskan pemilik dari segala resiko dan tanggung jawab dari akibat-akibat yang timbul bertalian dengan penggunaan bangunan yang disewanya.-----------------------------------------------------------------------
-   Selama perjanjian sewa menyewa ini berlangsung, penyewa tidak berhak dan dilarang untuk menyewakan kembali bangunan yang disewanya tersebut baik sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain dengan cara bagaimanapun juga. ----------
—————————————— Pasal  12 ———————————–
Dalam hal Pihak Penyewa berkehendak untuk memperpanjang jangka waktu sewa menyewa yang disebut dalam pasal 1 (satu) dari akta ini, maka kehendak itu harus diberitahukan dan mendapat persetujuan dari pihak yang menyewakan dalam waktu tiga bulan sebelum jangka waktu persewaan tersebut berakhir. ----------------------------
—————————————— Pasal 13 ————————————
Jikalau sewa menyewa ini berhenti karena habis jangka waktunya maka penyewa diwajibkan untuk menyerahkan kembali kepada yang menyewakan tentang apa yang disewanya tersebut dalam keadaan kosong, terpelihara baik dan berikut kunci-kunci selengkapnya, dalam hal demikian penyewa dan atau ahli warisnya tidak ada hak untuk minta ganti rugi atau penampungan dalam bentuk apapun. ————————
Jika penyewa tidak memenuhi kewajibannya tersebut, maka penyewa dianggap lalai, kelalaian mana dibuktikan dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan tersebut, sehingga tidak diperlukan teguran dengan surat yang sedemikian rupa, maka untuk tiap-tiap hari kelalaian penyewa dikenakan ganti rugi sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang tiap-tiap kali harus dibayar dengan seketika dan sekali lunas kepada yang menyewakan atau wakilnya yang sah.---------------------------------------------------
——————————————- Pasal 14 ———————————–
Tanpa mengurangi apa yang tersebut dalam pasal 12 tentang aturan ganti rugi, maka penyewa sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya yaitu dalam hal penyewa melalaikan kewajibannya untuk menyerahkan kembali bangunan tersebut dalam keadaan kosong berikut kunci-kunci selengkapnya pada waktu sewa ini berakhir, penyewa dengan ini memberi kuasa kepada yang menyewakan dengan hak subsitusi untuk : ----------------------------------------------------------------------------------------------
a.  mengeluarkan penyewa dan / atau pihak lain yang menempati bangunan tersebut.-  b.  mengeluarkan semua barang perabot yang terdapat di dalam bangunan tersebut, baik kepunyaan penyewa maupun kepunyaan pihak lain. -----------------------------------
c.  jika perlu menghubungi pada dan dengan bantuan pihak yang berwajib untuk melaksanakan ketentuan sub a dan b tersebut.-------------------------------------------------
d.  menjalankan segala tindakan yang perlu dan berguna agar dapat menerima kembali bangunan tersebut dalam keadaan kosong berikut kunci-kunci selengkapnya. ———
——————————————- Pasal 15 ———————————–
- Untuk segala akibat yang timbul dari surat akta ini, pihak-pihak telah memilih tempat tinggal kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri Metro. ———————————–
—————————— DEMIKIANLAH AKTA INI ———————–
Dibuat dan diresmikan di Metro, pada hari, tanggal dan jam sebagaimana tersebut dalam akta ini dengan dihadiri oleh : ———————————–
1.   Okta Vernando, Sarjana Hukum, lahir di Belanda, pada tanggal 20-06-1987 (dua puluh Juni seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Padang Ratu,Lampung Tengah, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 005, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  986065807507696590609 yang berlaku sampai dengan tanggal 20-06-2014 (dua puluh Juni dua ribu empat belas).------------------------
2.  Nona Tirta Zen Murtiyati Sampoliyonodiningku, Sarjana Hukum, , lahir di Kudus, pada tanggal 08-08-1982 (delapan Agustus seribu sembilan ratus delapan puluh dua), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Desa gaya baru, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 004, Kabupaten Lampung Tengah, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 0897878979078978907 yang berlaku sampai dengan tanggal 08-08-2015 (delapan Agustus dua ribu lima belas).---------------------------------
Keduanya Asisten Notaris, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi.—————————————————————–
Setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan para saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris. ————--
Dilangsungkan Dengan tanpa perubahan, tambahan dan coretan----------------------------


PIHAK PERTAMA                               PIHAK KEDUA
Materai Rp 6.000,-
tgl : 02/01/2013
    

Midian                                                        Nesya


SAKSI-SAKSI



Okta Vernando, S.H.            Tirta Zen Murtiyati Sampoliyonodiningku , S.H.


Notaris di Metro



Prima Angkupi, S.H.,M.H., M.Kn.

Sabtu, 26 Januari 2013

Analisis Kasus Nek Minah Dalam Pembaharuan Hukum Pidana


Analisis Kasus Nek Minah Dalam Pembaharuan Hukum Pidana

Prima Angkupi.SH.MH
 
1. Bagaimanakah pendapat saudara?
2. Bagaimanakah dilihat dari sudut pembaharuan Hukum Pidana?
Jawab
Menurut saya mungkin ada indikasi bahwa pencurian telah dilakukan berkali-kali sehingga mandor dari perusahaan tersebut melaporkan ke kepolisian. Tetapi jika dilihat dari prespektif hukum, kasus tersebut tidak sesuai dengan tujuan dari hukum yaitu kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum. Artinya jika kita berbicara dalam ruang lingkup pembaharuan hukum pidana maka harus dipertegas kembali keadilan hukum dan kemanfaatan hukum nya.
3. Terkandung masalah apa (dilihat dari aspek pembaharuan HP)?
Penyelesaian kasus pada dasar nya bisa dileselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak kepolisiaan, walaupun pencurian bukan delik aduan tetap polisi memiliki hak diskresi, untuk itu di perlukan polisi yang bijak dan memihak keadilan masyarakat. Untuk itu dalam pembaharuan hukum pidana diharapkan adanya mediasi penal dalam Hukum aacara Pidana
4. Ada masalah apa dilihat dari pembaharuan hukum pidana?
     Sistem pembaharuan yang bagaimana yang seharus nya di buat?      
    SHP berkemanusiaan/humanistic?
Dalam system  pembaharuan hukum pidana  perlu di bentuk nya hukum yang humanistic, artinya lebih memihakan kepada keadilan seorang manusia yang berkeprimanusiaan. Sistem tersebut dapat di terapkan pada hukum pidana materil dan Hukum pidana formil yang pada hakikat nya menyangkut harkat martabat bangsa Indonesia. Oleh karena itu penting untuk di pahami bahwa pembaharuan hukum hendak nya mencapai ketentraman masyarakat melalui proses kebuijakan criminal.

5. Ada masalah apa dilihat dari aspek pembaharuan HP?
    Penghentian penyidikan? Penundaan penyidikan/penuntutan?penuntutan      bersyarat?sudah ada bukti apa bisa? Isignificane principle/theory of crime?
    SHP kekeluargaan-mediasi penal? Pemaaf?
Dalam kasus minah kejaksaan tidak dapat menghentikan penuntutan karena cukupnya alat bukti, sedang kepolisian tetap menerus kan ke pada kejaksaan karena pencurian bukan delik aduan. Menurut saya pada pemaharuan hukum pidana dibutuhkannya mediasi penal dalam hukum acara pidana.Dimana mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (yang biasa dikenal dengan istilah ADR atau ”Alternative Dispute Resolution”; ada pula yang menyebutnya “Apropriate Dispute Resolution” . ADR pada umumnya digunakan di lingkungan kasus-kasus perdat, tidak untuk kasus-kasus pidana. Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini (hukum positif) pada prinsipnya kasus pidana tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, walaupun dalam hal-hal tertentu, dimungkinkan adanya penyelesaian kasus pidana di luar pengadilan.
Walaupun pada umumnya penyelesaian sengketa di luar pengadilan hanya ada dalam sengketa perdata, namun dalam praktek sering juga kasus pidana diselesaikan di luar pengadilan melalui berbagai diskresi aparat penegak hukum atau melalui mekanisme musyawarah/ perdamaian atau lembaga permaafan yang  ada di dalam masyarakat (musyawarah keluarga; musyawarah desa; musyawarah adat dsb.). Praktek penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan selama ini tidak ada landasan hukum formalnya, sehingga sering terjadi suatu kasus yang secara informal telah ada penyelesaian damai (walaupun melalui mekanisme hukum adat), namun tetap saja diproses ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku 
Dalam perkembangan wacana teoritik maupun perkembangan pembaharuan hukum pidana di berbagai negara, ada kecenderungan kuat untuk menggunakan mediasi pidana/penal sebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah di bidang hukum pidana. Menurut Prof. Detlev Frehsee, meningkatnya penggunaan restitusi dalam proses pidana menunjukkan, bahwa perbedaan antara hukum pidana dan perdata tidak begitu besar dan perbedaan itu menjadi tidak berfungsi