PENDIRIAN PERSEROAN KOMANDITER
"CV. SATRIA UTAMA"
Nomor : 10.-
Pada hari ini,
.
menghadap kepada saya,
-----------------------------------------------------------------------------------------------PRIMA ANGKUPI, Sarjana Hukum,
---------------------------------------------------Magister Hukum, Magister
Kenotariatan
----------------------------- Notaris di Kota
Metro, ---------------------------------------
dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris,
kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:
1. TUAN
NANANG SUHENDAR, dilahirkan di Bumi Jawa pada tanggal 30-03-1993 (tiga
puluh Maret tahun seribu sembilan ratus Sembilan puluh tiga), partikelir,
bertempat tinggal di Kota Metro, Jalan Lumba-lumba, Rukun Tetangga 014, Rukun
Warga 008, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, pemegang Kartu Tanda
Penduduk Provinsi Lampung Kota Metro nomor
1872043003930005, Warga Negara Indonesia;
2. TUAN UKI
C. YUSUF, dilahirkan di Metro pada tanggal 05-09-1992 (lima Mei tahun seribu sembilan ratus Sembilan
puluh dua), partikelir, bertempat tinggal di Kota Metro, Tejo Agung LK V, Rukun
Tetangga 030, Rukun Warga 008, Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, pemegang
Kartu Tanda Penduduk Provinsi Lampung Kota Metro nomor 1872040509920003, Warga
Negara Indonesia; ---------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.--------------------------------------
Para penghadap menerangkan dengan ini mendirikan
sebuah perseroan komanditer dengan beranggaran dasar (ketentuan-ketentuan)
sebagai berikut: ------------------------------------------------
------------------------------- Nama dan tempat
kedudukan ------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 1. -------------------------------------------
Perseroan Komanditer ini bernama:----------------------------------------------------
------------------------------ " CV. SATRIA
UTAMA "----------------------------------
------------------- berkedudukan di Kota Metro,-----------------------------------------
dengan cabang-cabang dan/atau perwakilan-perwakilan
ditempat-tempat lain yang dianggap perlu oleh pesero pengurus. ------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------- Maksud dan
tujuan-------------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 2. -------------------------------------------
Maksud dan tujuan perseroan ini ialah mengusahakan
(berusaha dibidang): ---------
a.
Jasa Event Organizer (EO); -------------------------------------------------------
b.
Jasa Video
Shooting & Photography; ---------------------------------------------
-dalam arti kata yang
seluas-luasnya dan dengan tidak mengurangi izin dari instansi-instansi atau
Pejabat-Pejabat yang berwenang bila diperlukan.-------------------------------------------------------
---------------------------------
Mulai dan lamanya berdiri---------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 3. -------------------------------------------
Perseroan ini mulai
berdiri dan dianggap telah berjalan pada tanggal 30-11-2015----
(tiga puluh November tahun
dua ribu lima belas), untuk waktu yang tidak ----------
ditentukan lamanya. -------------------------------------------------------------------
------------------------------------------- M o d a l ------------------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 4. -------------------------------------------
(1)
Modal perseroan
tidak ditentukan besarnya dan sewaktu-waktu akan ternyata dalam buku-bukunya
demikian pula jumlah bagian masing-masing pesero dalam modal perseroan. --------------
(2)
Para pesero
dikreditir dalam buku-buku perseroan pada perhitungan (rekening) modal mereka
masing-masing untuk penyetoran-penyetoran uang dan/atau nilai
pemasukan-pemasukan (inbreng) benda dalam perseroan yang telah atau akan dilakukan
oleh mereka dan untuk tiap-tiap pemasukan tersebut akan diberikan suatu tanda
pembayaran (kuitansi) yang sah sebagai tanda bukti yang ditandatangani oleh
pesero pengurus.
(3) Selain
modal yang berupa uang (benda) yang ternyata dalam buku-buku itu, pesero
pengurus juga akan mencurahkan tenaga, pikiran dan keahliannya untuk kepentingan
dan kemajuan perseroan.
-------------------- Pengurusan dan tanggung jawab
pesero pengurus-------------------
--------------------------------------------- Pasal 5.
------------------------------------------
(1) Perseroan
ini dipimpin, diusahakan dan diwakili
oleh dan atas kebijaksanaan-
--- Penghadap Tuan NANANG SUHENDAR tersebut, sebagai pesero pengurus, yang
bertanggung jawab sepenuhnya atas semua hal mengenai pengurusan dan pemilikan
(penguasaan) perseroan, sedangkan Penghadap Tuan UKI C. YUSUF tersebut hanya menjadi pesero komanditer (diam)
dalam perseroan ini, oleh karena itu hanya bertanggungjawab hingga sejumlah
yang dimasukkannya dalam modal perseroan.
(2) Yang
mewakili perseroan terhadap pihak luaran ialah pesero pengurus Penghadap Tuan NANANG SUHENDAR tersebut,
dengan jabatan sebagai DIREKTUR .-----------------
(3) Oleh
karena itu pesero pengurus tersebut di atas dalam jabatannya itu berhak (berwenang)
untuk melakukan segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan maupun yang
mengenai pemilikan (penguasaan) perseroan, menghubungkan perseroan dengan pihak
luaran, demikian pula pihak luaran dengan perseroan dan menandatangani
surat-surat untuk dan/atau atas nama perseroan, dengan ketentuan bahwa untuk :
a. memperoleh, melepaskan atau memindahkan hak
atas benda-benda tetap (tak gerak) bagi atau kepunyaan perseroan; ----------------------------------------------------------------------
b. meminjam atau meminjamkan uang untuk dan atas
nama perseroan; ---------
c. membebani kekayaan perseroan; ----------------------------------------------
d. mengikat perseroan sebagai penjamin; -----------------------------------------
pesero pengurus harus bertindak dengan mendapat
persetujuan secara tertulis lebih dahulu dari pesero diam (komanditer). ---------------------------------------------------------------------
Pesero
pengurus berhak pula mengangkat seorang atau beberapa orang kuasa dengan
memberikan kepada ia/mereka kekuasaan yang dianggap perlu.----------------------------------------
(4)
Para pesero
pengurus berwenang dan berkewajiban
memegang dan mengatur buku-buku, uang dan hal-hal lain yang menyangkut
(usaha-usaha) perseroan dan berwenang pula untuk mengangkat dan/atau
memberhentikan pegawai-pegawai serta menetapkan gaji mereka. ---------------------------------
-------------------------------- Wewenang pesero
komanditer -----------------------------
-------------------------------------------- Pasal 6. -------------------------------------------
(1) Pesero
komanditer secara pribadi atau oleh yang dikuasakannya berwenang untuk memasuki
pekarangan-pekarangan, gedung-gedung seperti kantor-kantor dan
bangunan-bangunan lain yang dipergunakan atau yang dimiliki oleh perseroan dan
berwenang pula untuk melakukan pemeriksaan tentang keadaan buku-buku, uang dan
hal-hal lain yang menyangkut (usaha-usaha) perseroan. ---------------------
(2) Pesero
pengurus berkewajiban untuk memberikan keterangan-keterangan yang diminta dalam
pemeriksaan yang dilakukan oleh pesero diam (komanditer) itu. ------------------------------------
---------------------- Pengunduran diri, meninggal
dunia atau pailit----------------------
-------------------------------------------- Pasal 7. -------------------------------------------
Para pesero berhak sewaktu-waktu keluar dari
perseroan, asalkan kehendaknya itu
paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelumnya diberitahukan
dengan surat kepada semua kawan peseronya, dengan ketentuan bahwa apabila yang
keluar itu pesero pengurus, maka ia wajib lebih dahulu membereskan dan
menyelesaikan pekerjaannya dan membuat laporan tentang keadaan keuangan dan
hal-hal lain yang menyangkut (usaha-usaha) perseroan. ---------------------------------------------------------------
---------------------------------------- Pasal 8. ----------------------------------------------
(1) Apabila
salah seorang pesero meninggal dunia, perseroan tidak harus dibubarkan, tetapi
pesero yang masih ada bersama-sama dengan ahli waris dari pesero yang meninggal
dunia itu berhak untuk melanjutkan (usaha-usaha) perseroan dengan ketentuan
bahwa jika ahli waris yang bersangkutan terdiri lebih dari seorang, maka para
ahli waris (yang memiliki hak bersama-sama) itu harus menunjuk seorang kuasa
untuk mewakili dan menjalankan hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka sebagai
pesero dalam perseroan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung dari
hari meninggalnya pesero yang bersangkutan. --------
(2) Jika dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan itu mereka belum atau tidak menunjuk seorang kuasa
atau tidak ada pernyataan bahwa mereka setuju untuk turut melanjutkan
(usaha-usaha) perseroan ini, maka mereka dianggap tidak setuju dan dinyatakan
telah keluar dari perseroan terhitung sejak hari meninggalnya pesero yang
bersangkutan dan dalam hal demikian pesero yang masih ada berhak untuk
melanjutkan (usaha-usaha) perseroan.
-------------------------------------------- Pasal 9. -------------------------------------------
Apabila salah seorang pesero dinyatakan pailit
diperkenankan menunda pembayaran utang-utangnya atau dinyatakan di bawah
pengampuan, maka pesero yang bersangkutan dianggap telah keluar dari perseroan sehari sebelum
peristiwa
itu terjadi. ------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 10.
------------------------------------------
(1) Bagian
pesero yang keluar atau yang dianggap telah keluar dari perseroan akan dibayarkan
dengan uang tunai kepada yang berhak menerimanya yaitu sejumlah bagiannya dalam
perseroan menurut neraca dan perhitungan laba rugi terakhir atau yang dibuat
pada waktu keluar atau dianggap keluarnya pesero yang bersangkutan dalam waktu
tiga bulan tanpa bunga. ----------------------------------------------------
(2) Dengan
pembayaran tersebut, pesero yang masih ada berhak sepenuhnya untuk melanjutkan
(usaha-usaha) perseroan dengan sisa kekayaan-kekayaan dan beban-beban dan
dengan tetap memakai nama perseroan.
--------------------- Penutupan buku-buku dan
pembuatan neraca-----------------------
-------------------------------------------- Pasal 11.
------------------------------------------
(1) Tiap-tiap
tahun, pada akhir bulan Desember untuk pertama kalinya pada akhir bulan
Desember tahun dua ribu lima belas (2015), buku-buku perseroan harus ditutup
dan dalam waktu selambat-lambatnya pada akhir bulan Desember tahun berikutnya
harus sudah dibuat neraca dan perhitungan laba rugi perseroan.
(2) Neraca dan
perhitungan laba rugi tersebut demikian pula surat-surat laporan tahunan
perseroan harus disimpan di kantor perseroan demikian rupa sehingga dapat
dilihat dan diperiksa/diteliti oleh pesero komanditer dalam jangka waktu 14
(empat belas) hari setelah dibuat neraca dan perhitungan laba rugi itu.
(3) Apabila
pesero komanditer tidak dapat menyetujuinya, maka ia (mereka) berhak untuk
mengajukan keberatannya (mereka) kepada pesero pengurus mengenai neraca dan
perhitungan laba rugi dan/atau laporan tahunan tersebut.------------------------------------------------------------------
(4) Apabila
dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari itu, pesero komanditer tidak mengajukan
keberatannya (mereka), maka neraca dan perhitungan laba rugi dan/atau laporan
tahunan tersebut dianggap sah dan sebagai tanda pengesahannya semua pesero
harus menandatanganinya, yang berarti bahwa pesero komanditer memberikan
pengesahan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada pesero pengurus atas
semua tindakan dalam jabatannya itu dalam tahun yang lalu. ---------------------------
----------------------------------- K e u n t u n g a
n----------------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 12.
------------------------------------------
(1) Keuntungan
yang diperoleh dari perseroan ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya eksploitasi
dan biaya-biaya langsung lainnya dari dan menurut persetujuan semua pesero
dalam perseroan akan dibagikan kepada/antara para pesero masing-masing menurut
perbandingan dalam modal perseroan, atau ditentukan lain berdasarkan
kesepakatan para pesero. ----------------------------------------------------------
(2) Pembagian
keuntungan akan dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah neraca dan
perhitungan laba rugi yang dimaksudkan dalam pasal 11 itu disahkan, atau ditentukan
lain berdasarkan kesepakatan para pesero. -------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------- K e r u g i a n-------------------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 13.
------------------------------------------
Kerugian-kerugian yang mungkin diderita oleh perseroan
akan ditanggung bersama oleh semua pesero yang besarnya sesuai dengan
perbandingan dalam pembagian keuntungan, tetapi dengan ketentuan bahwa apabila
kerugian itu sampai terjadi, maka pesero komanditer hanya bertanggung jawab
sampai dengan besar modal bagiannya dalam perseroan, atau ditentukan lain
berdasarkan kesepakatan para pesero ----------------
------------------------------------- Dana cadangan-----------------------------------------
----------------------------------------- Pasal 14. --------------------------------------------
(1) Apabila
dianggap perlu oleh para pesero, sebelum atau pada waktu keuntungan itu
dibagikan sebagian dari keuntungan dapat dipisahkan untuk cadangan yang besarnya
akan ditetapkan oleh dan atas persetujuan semua pesero. ----------------------------------------------------------------------------
(2) Dana
cadangan tersebut ialah keuntungan yang belum dibagikan kepada/antara para
pesero dan yang akan disediakan untuk maksud menutup kerugian apabila suatu
tahun menunjukan bahwa perseroan menderita kerugian sehingga dengan demikian
para pesero tidak perlu menambah atau mengurangi modal mereka masing-masing
dalam perseroan untuk mengganti kerugian itu, kecuali jika dana cadangan itu
tidak cukup atas persetujuan semua pesero, mereka perlu menambah atau mengurangi modal
masing-masing untuk mengganti kerugian itu. -----------------------------------------------------------
(3) Dana
cadangan itu selain dimaksudkan untuk menutup kerugian juga dapat dipergunakan
sebagai modal pembantu menurut kebutuhan modal bekerja perseroan, dengan
ketentuan bahwa semua keuntungan atau kerugian yang diperoleh atau diderita
karenanya harus dimasukan dalam perhitungan laba rugi
--- perseroan. -------------------------------------------------------------------------
------------------------ Pengalihan dan/atau
pembebanan bagian-------------------------
-------------------------------------------- Pasal 15.
------------------------------------------
Para pesero dilarang untuk menjual atau secara
bagaimanapun mengalihkan dan/atau melepaskan hak-hak mereka atau membebani
bagian mereka dalam perseroan kecuali dengan persetujuan semua pesero lainnya.
------------------------------------- L i k u i d a s i------------------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 16.
------------------------------------------
Jika perseroan ini bubar, maka likuidasinya akan
dilakukan oleh pesero pengurus, kecuali jika para pesero mengambil keputusan
lain. -------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------- Hal-hal lain---------------------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 17.
------------------------------------------
Hal-hal yang tidak atau kurang cukup diatur dalam
anggaran dasar perseroan menurut akta ini, akan diatur dan ditetapkan oleh para
pesero bersama-sama. -------------------------------------------
------------------------------------- D o m i s i l i--------------------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 18.
------------------------------------------
Tentang pendirian perseroan ini dengan semua
akibatnya, para pesero memilih domisili yang tetap dan umum di Kantor Panitera
Pengadilan Negeri Kelas I.B Metro. ---------------------------------
- Akta ini diselesaikan pada pukul
-----------------------------------
DEMIKIAN AKTA INI --------------------------------
Dibuat dan diselesaikan
di Bandar Lampung pada hari, tanggal dan jam tersebut di atas dengan dihadiri
oleh :
1. TIRTA SOFYAN ZEN, dilahirkan di Gayabaru
II pada tanggal ---------05-11-1991 (lima November tahun seribu sembilan ratus
sembilan puluh satu), bertempat tinggal di Kabupaten Lampung Tengah, Dusun
VIII, Rukun Tetangga 015, Rukun Warga 008, Kelurahan Gayabaru II, Kecamatan
Seputih Surabaya, pemegang Kartu Tanda Penduduk Provinsi Lampung Kabupaten
Lampung Tengah nomor 1802120511910003,
untuk sementara kini berada di Kota Metro;--------------------------------------------------------------
2. Tuan OKTA
FIRNANDO, dilahirkan di Nyukang Harjo pada
tanggal-------- 08-10-1991 (delapan
Oktober tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh satu), bertempat tinggal di
Kabupaten Lampung Tengah, Nyukang Harjo, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 004
Kelurahan Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga ,pemegang Kartu Tanda
Penduduk Provinsi Lampung Kabupaten Lampung Tengah nomor 1802200810910001,
untuk sementara kini berada di Kota Metro; --------------------------------------
Keduanya pegawai Kantor Notaris,
Warga Negara Indonesia, sebagai saksi-saksi. Setelah akta ini dibacakan oleh
saya, Notaris kepada penghadap dan para saksi, maka pada ketika itu juga
penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatanganinya. -------------------------------------------------------------------
Selanjutnya penghadap dan para saksi,
membubuhkan sidik jari jempol kanan/kiri, pada lembar tambahan yang disediakan
untuk keperluan akta ini, demikian sesuai dengan undang-undang jabatan Notaris
atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.----- -----------------------------------------------
Dibuat