Grotius:
Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
(Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).

Minggu, 29 November 2015

PENDIRIAN PERSEROAN KOMANDITER



 PENDIRIAN PERSEROAN KOMANDITER
"CV. SATRIA UTAMA"
Nomor : 10.-

Pada hari ini,
.
menghadap kepada saya, -----------------------------------------------------------------------------------------------PRIMA ANGKUPI, Sarjana Hukum, ---------------------------------------------------Magister Hukum, Magister Kenotariatan   
----------------------------- Notaris di Kota Metro, ---------------------------------------
dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:     
1. TUAN NANANG SUHENDAR, dilahirkan di Bumi Jawa pada tanggal 30-03-1993 (tiga puluh Maret tahun seribu sembilan ratus Sembilan puluh tiga), partikelir, bertempat tinggal di Kota Metro, Jalan Lumba-lumba, Rukun Tetangga 014, Rukun Warga 008, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk Provinsi Lampung Kota Metro  nomor 1872043003930005, Warga Negara Indonesia;        
2. TUAN UKI C. YUSUF, dilahirkan di Metro pada tanggal 05-09-1992 (lima  Mei tahun seribu sembilan ratus Sembilan puluh dua), partikelir, bertempat tinggal di Kota Metro, Tejo Agung LK V, Rukun Tetangga 030, Rukun Warga 008, Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk Provinsi Lampung Kota Metro nomor 1872040509920003, Warga Negara Indonesia; ---------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.--------------------------------------
Para penghadap menerangkan dengan ini mendirikan sebuah perseroan komanditer dengan beranggaran dasar (ketentuan-ketentuan) sebagai berikut: ------------------------------------------------
------------------------------- Nama dan tempat kedudukan ------------------------------  
-------------------------------------------- Pasal 1. -------------------------------------------
Perseroan Komanditer ini bernama:----------------------------------------------------
------------------------------ " CV. SATRIA UTAMA "----------------------------------
------------------- berkedudukan di Kota Metro,-----------------------------------------
dengan cabang-cabang dan/atau perwakilan-perwakilan ditempat-tempat lain yang dianggap perlu oleh pesero pengurus. ------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------- Maksud dan tujuan-------------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 2. -------------------------------------------
Maksud dan tujuan perseroan ini ialah mengusahakan (berusaha dibidang): ---------
a.       Jasa Event Organizer (EO); -------------------------------------------------------
b.      Jasa Video Shooting & Photography; ---------------------------------------------
-dalam arti kata yang seluas-luasnya dan dengan tidak mengurangi izin dari instansi-instansi atau Pejabat-Pejabat yang berwenang bila diperlukan.-------------------------------------------------------
--------------------------------- Mulai dan lamanya berdiri---------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 3. -------------------------------------------
Perseroan ini mulai berdiri dan dianggap telah berjalan pada tanggal 30-11-2015----
(tiga puluh November tahun dua ribu lima belas),  untuk waktu yang tidak ----------
ditentukan lamanya. -------------------------------------------------------------------
------------------------------------------- M o d a l ------------------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 4. -------------------------------------------
(1)     Modal perseroan tidak ditentukan besarnya dan sewaktu-waktu akan ternyata dalam buku-bukunya demikian pula jumlah bagian masing-masing pesero dalam modal perseroan. --------------
(2)     Para pesero dikreditir dalam buku-buku perseroan pada perhitungan (rekening) modal mereka masing-masing untuk penyetoran-penyetoran uang dan/atau nilai pemasukan-pemasukan (inbreng) benda dalam perseroan yang telah atau akan dilakukan oleh mereka dan untuk tiap-tiap pemasukan tersebut akan diberikan suatu tanda pembayaran (kuitansi) yang sah sebagai tanda bukti yang ditandatangani oleh pesero pengurus.         
(3)   Selain modal yang berupa uang (benda) yang ternyata dalam buku-buku itu, pesero pengurus juga akan mencurahkan tenaga, pikiran dan keahliannya untuk kepentingan dan kemajuan perseroan.    
-------------------- Pengurusan dan tanggung jawab pesero pengurus-------------------
--------------------------------------------- Pasal 5. ------------------------------------------
(1)   Perseroan ini dipimpin, diusahakan  dan diwakili oleh  dan atas  kebijaksanaan-
 --- Penghadap Tuan NANANG SUHENDAR tersebut, sebagai pesero pengurus, yang bertanggung jawab sepenuhnya atas semua hal mengenai pengurusan dan pemilikan (penguasaan) perseroan, sedangkan Penghadap Tuan UKI C. YUSUF tersebut hanya menjadi pesero komanditer (diam) dalam perseroan ini, oleh karena itu hanya bertanggungjawab hingga sejumlah yang dimasukkannya dalam modal perseroan.   
(2)  Yang mewakili perseroan terhadap pihak luaran ialah pesero pengurus Penghadap Tuan NANANG SUHENDAR tersebut, dengan jabatan sebagai DIREKTUR .-----------------
(3) Oleh karena itu pesero pengurus tersebut di atas dalam jabatannya itu berhak (berwenang) untuk melakukan segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan maupun yang mengenai pemilikan (penguasaan) perseroan, menghubungkan perseroan dengan pihak luaran, demikian pula pihak luaran dengan perseroan dan menandatangani surat-surat untuk dan/atau atas nama perseroan, dengan ketentuan bahwa untuk :    
       a. memperoleh, melepaskan atau memindahkan hak atas benda-benda tetap (tak gerak) bagi atau kepunyaan perseroan; ----------------------------------------------------------------------
       b. meminjam atau meminjamkan uang untuk dan atas nama perseroan; ---------
       c. membebani kekayaan perseroan; ----------------------------------------------
       d. mengikat perseroan sebagai penjamin; -----------------------------------------
pesero pengurus harus bertindak dengan mendapat persetujuan secara tertulis lebih dahulu dari pesero diam (komanditer). ---------------------------------------------------------------------
            Pesero pengurus berhak pula mengangkat seorang atau beberapa orang kuasa dengan memberikan kepada ia/mereka kekuasaan yang dianggap perlu.----------------------------------------
(4)   Para pesero pengurus berwenang dan berkewajiban  memegang dan mengatur buku-buku, uang dan hal-hal lain yang menyangkut (usaha-usaha) perseroan dan berwenang pula untuk mengangkat dan/atau memberhentikan pegawai-pegawai serta menetapkan gaji mereka. ---------------------------------
-------------------------------- Wewenang pesero komanditer -----------------------------
-------------------------------------------- Pasal 6. -------------------------------------------
(1)   Pesero komanditer secara pribadi atau oleh yang dikuasakannya berwenang untuk memasuki pekarangan-pekarangan, gedung-gedung seperti kantor-kantor dan bangunan-bangunan lain yang dipergunakan atau yang dimiliki oleh perseroan dan berwenang pula untuk melakukan pemeriksaan tentang keadaan buku-buku, uang dan hal-hal lain yang menyangkut (usaha-usaha) perseroan. ---------------------
(2)   Pesero pengurus berkewajiban untuk memberikan keterangan-keterangan yang diminta dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pesero diam (komanditer) itu. ------------------------------------
---------------------- Pengunduran diri, meninggal dunia atau pailit----------------------
-------------------------------------------- Pasal 7. -------------------------------------------
Para pesero berhak sewaktu-waktu keluar dari perseroan, asalkan kehendaknya itu
paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelumnya diberitahukan dengan surat kepada semua kawan peseronya, dengan ketentuan bahwa apabila yang keluar itu pesero pengurus, maka ia wajib lebih dahulu membereskan dan menyelesaikan pekerjaannya dan membuat laporan tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain yang menyangkut (usaha-usaha) perseroan. ---------------------------------------------------------------
---------------------------------------- Pasal 8. ----------------------------------------------
(1)   Apabila salah seorang pesero meninggal dunia, perseroan tidak harus dibubarkan, tetapi pesero yang masih ada bersama-sama dengan ahli waris dari pesero yang meninggal dunia itu berhak untuk melanjutkan (usaha-usaha) perseroan dengan ketentuan bahwa jika ahli waris yang bersangkutan terdiri lebih dari seorang, maka para ahli waris (yang memiliki hak bersama-sama) itu harus menunjuk seorang kuasa untuk mewakili dan menjalankan hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka sebagai pesero dalam perseroan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung dari hari meninggalnya pesero yang bersangkutan. --------
(2)   Jika dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan itu mereka belum atau tidak menunjuk seorang kuasa atau tidak ada pernyataan bahwa mereka setuju untuk turut melanjutkan (usaha-usaha) perseroan ini, maka mereka dianggap tidak setuju dan dinyatakan telah keluar dari perseroan terhitung sejak hari meninggalnya pesero yang bersangkutan dan dalam hal demikian pesero yang masih ada berhak untuk melanjutkan (usaha-usaha) perseroan.                                                                                                                                
-------------------------------------------- Pasal 9. -------------------------------------------
Apabila salah seorang pesero dinyatakan pailit diperkenankan menunda pembayaran utang-utangnya atau dinyatakan di bawah pengampuan, maka pesero yang bersangkutan dianggap telah keluar dari  perseroan  sehari  sebelum  peristiwa
itu terjadi. ------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 10. ------------------------------------------
(1)   Bagian pesero yang keluar atau yang dianggap telah keluar dari perseroan akan dibayarkan dengan uang tunai kepada yang berhak menerimanya yaitu sejumlah bagiannya dalam perseroan menurut neraca dan perhitungan laba rugi terakhir atau yang dibuat pada waktu keluar atau dianggap keluarnya pesero yang bersangkutan dalam waktu tiga bulan tanpa bunga. ----------------------------------------------------
(2)   Dengan pembayaran tersebut, pesero yang masih ada berhak sepenuhnya untuk melanjutkan (usaha-usaha) perseroan dengan sisa kekayaan-kekayaan dan beban-beban dan dengan tetap memakai nama perseroan.      
--------------------- Penutupan buku-buku dan pembuatan neraca-----------------------
-------------------------------------------- Pasal 11. ------------------------------------------
(1)   Tiap-tiap tahun, pada akhir bulan Desember untuk pertama kalinya pada akhir bulan Desember tahun dua ribu lima belas (2015), buku-buku perseroan harus ditutup dan dalam waktu selambat-lambatnya pada akhir bulan Desember tahun berikutnya harus sudah dibuat neraca dan perhitungan laba rugi perseroan.   
(2)   Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut demikian pula surat-surat laporan tahunan perseroan harus disimpan di kantor perseroan demikian rupa sehingga dapat dilihat dan diperiksa/diteliti oleh pesero komanditer dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah dibuat neraca dan perhitungan laba rugi itu.          
(3)   Apabila pesero komanditer tidak dapat menyetujuinya, maka ia (mereka) berhak untuk mengajukan keberatannya (mereka) kepada pesero pengurus mengenai neraca dan perhitungan laba rugi dan/atau laporan tahunan tersebut.------------------------------------------------------------------
(4)   Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari itu, pesero komanditer tidak mengajukan keberatannya (mereka), maka neraca dan perhitungan laba rugi dan/atau laporan tahunan tersebut dianggap sah dan sebagai tanda pengesahannya semua pesero harus menandatanganinya, yang berarti bahwa pesero komanditer memberikan pengesahan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada pesero pengurus atas semua tindakan dalam jabatannya itu dalam tahun yang lalu. ---------------------------
----------------------------------- K e u n t u n g a n----------------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 12. ------------------------------------------
(1) Keuntungan yang diperoleh dari perseroan ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya eksploitasi dan biaya-biaya langsung lainnya dari dan menurut persetujuan semua pesero dalam perseroan akan dibagikan kepada/antara para pesero masing-masing menurut perbandingan dalam modal perseroan, atau ditentukan lain berdasarkan kesepakatan para pesero. ----------------------------------------------------------
(2) Pembagian keuntungan akan dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah neraca dan perhitungan laba rugi yang dimaksudkan dalam pasal 11 itu disahkan, atau ditentukan lain berdasarkan kesepakatan para pesero.   -------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------- K e r u g i a n-------------------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 13. ------------------------------------------
Kerugian-kerugian yang mungkin diderita oleh perseroan akan ditanggung bersama oleh semua pesero yang besarnya sesuai dengan perbandingan dalam pembagian keuntungan, tetapi dengan ketentuan bahwa apabila kerugian itu sampai terjadi, maka pesero komanditer hanya bertanggung jawab sampai dengan besar modal bagiannya dalam perseroan, atau ditentukan lain berdasarkan kesepakatan para pesero ----------------         
------------------------------------- Dana cadangan-----------------------------------------
----------------------------------------- Pasal 14. --------------------------------------------
(1) Apabila dianggap perlu oleh para pesero, sebelum atau pada waktu keuntungan itu dibagikan sebagian dari keuntungan dapat dipisahkan untuk cadangan yang besarnya akan ditetapkan oleh dan atas persetujuan semua pesero. ----------------------------------------------------------------------------
(2) Dana cadangan tersebut ialah keuntungan yang belum dibagikan kepada/antara para pesero dan yang akan disediakan untuk maksud menutup kerugian apabila suatu tahun menunjukan bahwa perseroan menderita kerugian sehingga dengan demikian para pesero tidak perlu menambah atau mengurangi modal mereka masing-masing dalam perseroan untuk mengganti kerugian itu, kecuali jika dana cadangan itu tidak cukup atas persetujuan semua pesero, mereka            perlu menambah atau mengurangi modal masing-masing untuk mengganti kerugian itu. -----------------------------------------------------------
(3) Dana cadangan itu selain dimaksudkan untuk menutup kerugian juga dapat dipergunakan sebagai modal pembantu menurut kebutuhan modal bekerja perseroan, dengan ketentuan bahwa semua keuntungan atau kerugian yang diperoleh atau diderita karenanya harus dimasukan dalam perhitungan laba rugi
 --- perseroan. -------------------------------------------------------------------------
------------------------ Pengalihan dan/atau pembebanan bagian-------------------------
-------------------------------------------- Pasal 15. ------------------------------------------
Para pesero dilarang untuk menjual atau secara bagaimanapun mengalihkan dan/atau melepaskan hak-hak mereka atau membebani bagian mereka dalam perseroan kecuali dengan persetujuan semua pesero lainnya.          
------------------------------------- L i k u i d a s i------------------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 16. ------------------------------------------
Jika perseroan ini bubar, maka likuidasinya akan dilakukan oleh pesero pengurus, kecuali jika para pesero mengambil keputusan lain. -------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------- Hal-hal lain---------------------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 17. ------------------------------------------
Hal-hal yang tidak atau kurang cukup diatur dalam anggaran dasar perseroan menurut akta ini, akan diatur dan ditetapkan oleh para pesero bersama-sama. -------------------------------------------
------------------------------------- D o m i s i l i--------------------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 18. ------------------------------------------
Tentang pendirian perseroan ini dengan semua akibatnya, para pesero memilih domisili yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas I.B Metro. ---------------------------------
- Akta ini diselesaikan pada pukul
    
----------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI --------------------------------
Dibuat dan diselesaikan di Bandar Lampung pada hari, tanggal dan jam tersebut di atas dengan dihadiri oleh :   
1. TIRTA SOFYAN ZEN, dilahirkan di Gayabaru II pada tanggal ---------05-11-1991 (lima November tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh satu), bertempat tinggal di Kabupaten Lampung Tengah, Dusun VIII, Rukun Tetangga 015, Rukun Warga 008, Kelurahan Gayabaru II, Kecamatan Seputih Surabaya, pemegang Kartu Tanda Penduduk Provinsi Lampung Kabupaten Lampung Tengah  nomor 1802120511910003, untuk sementara kini berada di Kota Metro;--------------------------------------------------------------
2.   Tuan OKTA FIRNANDO, dilahirkan di Nyukang Harjo pada tanggal--------  08-10-1991 (delapan Oktober tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh satu), bertempat tinggal di Kabupaten Lampung Tengah, Nyukang Harjo, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 004 Kelurahan Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga ,pemegang Kartu Tanda Penduduk Provinsi Lampung Kabupaten Lampung Tengah nomor 1802200810910001, untuk sementara kini berada di Kota Metro; --------------------------------------
Keduanya pegawai Kantor Notaris, Warga Negara Indonesia, sebagai saksi-saksi. Setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada penghadap dan para saksi, maka pada ketika itu juga penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatanganinya. -------------------------------------------------------------------
Selanjutnya penghadap dan para saksi, membubuhkan sidik jari jempol kanan/kiri, pada lembar tambahan yang disediakan untuk keperluan akta ini, demikian sesuai dengan undang-undang jabatan Notaris atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.----- -----------------------------------------------
Dibuat