Grotius:
Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
(Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).

Rabu, 24 Maret 2010

Bentuk Upaya Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Dalam Pelestarian Alam

Bentuk Upaya Penanggulangan Kerusakan

Lingkungan Dalam Pelestarian Alam

Oleh

Prima Angkupi

Pendahuluan

Mnusia mempunyai peran yang tinggi dlam pelestarian alam. Lingkungan hidup beserta isi nya merupakan wadah tunggal manusia di bumi ini. Manusia merupakan khalifah di muka bumi, sebagaimana yang disebut dalam QS Al-Baqarah: 30 (“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.”…). Arti khalifah di sini adalah: “seseorang yang diberi kedudukan oleh Allah untuk mengelola suatu wilayah, ia berkewajiban untuk menciptakan suatu masyarakat yang hubungannya dengan Allah baik, kehidupan masyarakatnya harmonis, dan agama, akal dan budayanya terpelihara”. Di samping itu, Surat Ar-Rahman, khususnya ayat 1-12, adalah ayat yang luar biasa indah untuk menggambarkan penciptaan alam semesta dan tugas manusia sebagai khalifah. Jadi pelestarian alam dan lingkungan hidup ini tak terlepas dari peran manusia. Sebagai manusia Khususnya mahasiswa yang mempunyai kecerdasan dan sifat kritis, semestinya memiliki tanggung jawab terhadap kelestarian alam. Mahasiswa mempunyai peran penting dalam masyarakat sebagai social control dalam konservasi ataupun mengkuratifkan kondisi alam sejak awal. Untuk itu keterpaduan nilai-nilai moralitas dan intelektualitas sangat diperlukan demi berjalannya peran mahasiswa dalam menciptakan sebuah kondisi kehidupan yang harmonis baik didalam dan diluar kampus. Nilai-nilai moralitas dan intelektualitas tersebut hanya dapat dicapai dengan hidup di alam dan masyarakat bukan di ruang kuliah, manusia-manusia yang gemar berpetualang melihat lapisan sosial masyarakat dan indahnya alam.

Upaya penanggulangan kerusakan alam dapat di awali dari beberapa aspek antara lain:

A. Keluarga

Sebaiknya ada nya pendidikan tentang kepedulian dalam pelestarian alam di mulai dari keluarga. Jika pendidikan lingkungan ini akan dimulai dari keluarga, otomatis peran orang tua menjadi sangat penting untuk menyeleksi nilai kebaikan yang akan ditanamkan pada anak.. Peran keluarga dalam memberikan contoh dimulai dari aktivitas orang tua, penggunaan barang atau perka-kas rumah tangga. Modernitas dan perkembangan teknologi saat ini menjadikan anak jarang berinteraksi dengan alam. Imbas pembangunan pun menjadikan alam dan hutan semakin jauh dijangkau. Hal inilah yang dikhawatirkan akan membuat empati anak terhadap alam dan lingkungan sekitar menjadi rendah.

B. Masyarakat

Setiap orang adalah bagian dari masyarakat dan masyarakat memiliki hak, kewajiban dan peran yang sama dalam pengelolaan lingkungan, tanpa terkecuali masyarakat desa, pelosok maupun kota, karena ruang lingkup lingkungan bukan hanya ditempat-tempat tertentu saja namun seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberadaan masyarakat akan efektif sekali jika peranya dalam mengontrol pengelolaan lingkungan yang ada.Adapun implementasi dari peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi beberapa bentuk implementasinya :

1. Meningkatkan kemandiran, keberdayaan masyarakat dan kemitraan.

2. Menumbuhkembaangkan kemandirian dan kepeloporan masyarakat

3. Menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial

4. Memberikan saran pendapat

5. Menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.

Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup tentunya tidak akan terlepas dari peran masyarakat dimana setiap orang/masyarakat mempunyai hak yang sama atas kondisi lingkungan hidup yang layak dan baik untuk tinggal dan berkembang biak. Jadi dalam hal ini Negara harus meyediakan sarana lingkungan yang baik untuk seluruh masyarakat baik masyarakat desa sampai masyarakat kota

C. Pendidikan Formal

Lembaga pendidikan formal maupun lingkungan masyarakat sebagai tempat menimba ilmu harus men-support agar kecerdasan naturalis dari sekian multiple intelligence yang dibutuhkan manusia dapat terwujud. Adanya pendidikan pelestarian alam di tingkat dasar sampai pada perguruan tinggi merupakan wujud pembentukan kesadaran secara preventif yang sangat penting. Ketua umum mahasiswa pencinta alam Matrix UM Metro periode 2009-2010, Prima Angkupi dalam diskusi materi lingkungan hidup mengungkapkan bahwa tindakan preventif dalam menghindari kerusakan lingkungan merupakan bagian kebijakan sosial yang mempengaruhi social walfare. Dengan demikian masyarakat sangat berperan penanggulangannya. Di tingkat perguruan tinggi bentuk kesadaran terhadap alam dapat dilakukan melalui organisasi-organisasi pecinta alam yang pada dasarnya, organisasi pecinta alam merupakan pengembangan kecerdasan naturalis mahasiswa. Kecerdasan naturalis adalah intelegensi yang dibutuhkan manusia agar memiliki rasa kepeka-an yang tinggi terhadap lingkungan. Kecerdasan ini mutlak dibutuhkan agar alam dan satwaliar tetap lestari.

D. Pemerintah

peran pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya dan lingkungan seoptimal mungkin harus seimbang, terkoordinasi dan tersinkronisasi. Hal ini penting dilakukan mengingat pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat, termasuk mendukung pengelolaan sumberdaya dan lingkungan demi sebesar-besarnya kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah ataupun lagislasi peraturan tentang lingkungangan hidup sanagat diperlukan sebagai balance pembangunan di era global ini. Pemerintah sebagai lembaga tertinggi dalam suatu Negara berwenang untuk mengatur ataupun mengendalikan apa saja yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, dan dalam Undang-undang Dasar 1945 Amandemen I-IV dalam pasal 33 yang mengatur tentang sumber-sumber Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dan untuk mengimplementasikan hal tersebut maka pemerintah melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup

2. mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pememfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber genetika.

3. mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang lain dan/atau subyek serta pembuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika

4. mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak social

5. mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan hhperundang-undangan yang berlaku

Dari beberapa aspek diatas dapat disimpulkan bahwa peran manusia sangatlah penting. Oleh karena itu dalam membentuk masyarakat yang memiliki kecerdasan naturalis sangatlah sulit jika tidak diawali sedini mungkin. Sebagaimana peran manusia, peningkatan moral dalam hubungannya dengan manusia dengan alam adalah hal yang pokok. Sehingga dengan peningkatan kesadaran baik dari keluarga dan masyarakat serta pemerintah dalam upaya pelestarian alam dapat memberikan dampak yang positif terhadap alam beserta isi nya. Banyaknya organisasi-organisasi Khusus nya pada perguruan tinggi merupakan dampak yang baik terhadap mahasiswa, untuk itu mahasiswa diharapkan menjadi agen of change dalam mempertahankan kelestarian alam dan lingkungan hidup, sehingga memberikan harapan yang tinggi dalam mewariskan tempat tinggal kita kepada generasi berikutnya.

Refrensi

1. Dr. M. Quraish Shihab, MEMBUMIKAN AL-QURAN Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Penerbit Mizan, Cetakan 13, 1996

2. Daud Silalahi, Hukum Lingkungan dalam sistem penegakan hukum lingkungan Indonesia, 2001. Alumni, Bandung.

3. Diskusi Rutin Mapala Matrix Universitas Muhammadiyah Metro (2009)

4. http://www.p-wec.com/news/id/2009/pendidikan_pelestarian_alam_dalam_keluarga.html.

5.http://74.125.153.132/search?q=cache:xM8hQmLhsSUJ:id.wikibooks.org/wiki/Melibatkan_Masyarakat_dalam_Penanggulangan_Kerusakan_Lingkungan_Pesisir_dan_Laut+peran+%3Dpemerintah+dalam+pelestarian+alam&cd=9&hl=id&ct=clnk&gl=cm

6. http://tittoarema.blogspot.com/2005/12/peran-masyarakat-dan-pemerintah-dalam.html.

2 komentar:

  1. BOleh tuh,,Tapi mari kita mulai dari diri kita sendiri,,seperti Jangan buang sampah sembarangan,,

    BalasHapus
  2. Peran masyarakat sangat mendukung dalam mencegah kerusakan lingkungan,,,,

    BalasHapus