Grotius:
Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
(Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).

Minggu, 21 November 2010

BENTUK-BENTUK KEJAHATAN KOMPUTER DAN PENANGGULANGANYA DI INDONESIA

ABSTRAK

BENTUK-BENTUK KEJAHATAN KOMPUTER DAN PENANGGULANGANYA DI INDONESIA

Oleh

Prima Angkupi

Internet menciptakan berbagai peluang baru dalam kehidupan masyarakat, internet juga sekaligus menciptakan peluang-peluang baru bagi kejahatan. Di dunia virtual orang melakukan berbagai perbuatan jahat (kejahatan) yang justru tidak dapat dilakukan di dunia nyata. Keja­hatan tersebut dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai sarana perbuatannya. Kejahatan yang dilakukan di dunia virtual dengan menggunakan kom­puter itu disebut "kejahatan komputer" atau "cyber crime". Kejahatan-kejahatan komputer telah menciptakan masalah-masalah baru bagi tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh para pe­negak hukum. Konsekuensinya, electronic information dan electronic transaction memerlukan adanya perlindungan yang kuat terhadap upaya-­upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk dapat mengakses informasi yang tersimpan dalam sistem komputer. Oleh karena itu  penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Bentuk-Bentuk Kejahatan Komputer Dan Penanggulangannya Di Indonesia, dengan mengajukan dua permasalahan, yaitu : 1.Apakah bentuk-bentuk kejahatan komputer di Indonesia ?  2. Bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan komputer di Indonesia ?

Untuk menjawab permasalahan diatas, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif. Data lapangan diperoleh secara langsung dari penelitian lapangan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti, yakni dilakukannya wawancara terhadap 3 orang akademisi, 2 orang penyidik dan 2 orang pengamat dunia cyber space dan mayantara.                              

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan sebagai berikut : Bentuk-bentuk kejahatan komputer yang telah muncul sejak diperke­nalkannya internet berkaitan dengan pengembangan dan perkembangan teknologi informasi tersebut dilakukan dengan bebagai metode dan varian yaitu kejahatan terhadap harta kekayaan,  kejahatan yang menyangkut identitas, kejahatan terhadap privasi, kejahatan terhadap sistem komputer, kejahatan terhadap ketertiban umum. Sedangkan upaya penanggulangan cyber crime jika dilihat dari perspektif hukum pidana dapat dilihat dan berbagai aspek, antara lain aspek kebijakan kriminalisasi (formulasi tindak pidana), aspek pertanggungjawaban pidana atau pemidanaan (termasuk aspek alat bukti/pembuktian).

Berdasarkan kesimpulan diatas, maka saran-saran dan masukan yang dapat diberikan oleh penulis adalah mengingat perangkat teknologi dan kompetensi penegak hukum kita yang sangat terbatas. Pencegahannya lebih kepada upaya memasyaratkan internal security (pengamanan pribadi) dari pengguna layanan jaringan komputer. Penulis berpendapat bahwa tindakan pencegahan kejahatan komputer dapat dilakukan dengan meningkatkan sistem pengamanan komputer, ataupun pencegahan melalui faktor-faktor lingkungan dan masyarakat.

Minggu, 07 November 2010

PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM


PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM


Oleh : Prima Angkupi, S.H.

A. Pendahuluan

Kemajuan Teknologi Informasi mempengaruhi perkembangan aktifitas dan mobilitas manusia, sehingga bentuk kegiatan manusia berlangsung sangat cepat, transparan serta tanpa dibatasi ruang dan waktu. Hal tersebut menjadikan dasar bahwa diperlukannya pembaharuan hukum pidana. Pemerintah, praktisi hukum maupun akademisi telah lama menjadikan pembaharuan pidana sebagai bagian dari kebijakan hukum pidana, tetapi penulis menyayangkan bahwa pembaharuan hukum pidana hanya berorentasi terhadap Undang-Undang pidana atau hukum dalam arti UU. Apakah makna dari pembaharuan hukum iru yang sebenarnya? Legal refrom atau law refrom?. Karena suatu proses pembentukan suatu sistem hukum yang sangat kita disadari, yaitu konsep dan proses pembentukan hukum dalam kebijakan kriminal yang dilakukan oleh penguasa adalah suatu proses politik yang panjang dan rumit untuk menghasilkan produk hukum dengan kepentingan politik.

Sehingga dengan kepentingan-kepentinagn politik yang disusun secara reformatif tersebut hanya terbatas pada legal refrom atau pembaharuan Undang-Undang/Sistem perundang-undangan saja. Dengan begitu pembaharuan hukum tidak bisa mengikuti suatu kebinekaan atau keberagaman bangsa Indonesia karena peraturan hukum formal didominasi oleh elit politisasi dan elit profesional.

B. Hukum pidana Nasional Terhadap Masyarakat Lokal dan Modern
Pembahasan hukum pidana menurut penulis sangatlah menarik bagi para akademisi hukum. Ketika dilakukan pengkajian, analisis penulis tertuju pada berlakunya hukum pidana tersebut. Hukum pidana nasional saat ini sudah tidak menjangkau pada perbuatan-perbuatan pidana modern, seperti adanya kejahatan mayantara, teknologi informasi, hukum kesehatan , pencucian uang dan lain-lain masih bayak lagi, walaupun sudah ada UU ITE atau UU lainnya,  tetapi belum bisa mencover seluruh nya. Khusus nya KUHP sehingga tampak nya hukum pidana kita sudah ketinggalan untuk merumuskan unsur-unsur delik maupun pembuktiannya.

Disisi lain yang sangat menarik bagi penulis adalah di beberapa daerah, hukum pidana nasional  menjadi beban bagi masyarakat lokal, dan itu sangat terasa sekali jika terdapat masyarakat lokal yang belum banayak dijamah oleh perubahan sosial yang besar  seperti industri, teknologi informasi dan penetrasi kehidupan modern. Sangat banyak sekali masyarakat lokal Indonesia yang secara tradisional masih memiliki integritas. Adanya unsur-unsur kehidupan yang didalam masyarakat masih realif utuh dan kokoh maka tatanan budaya asli akan tetap bertahan seperti kebudayaan , tradisi , upacara, nilai-nilai sampai kepada peneyelesaian konflik (pidana) masyarakat itu sendiri. Seperti daerah bali, minang, NTT, Flores, papua, simalohot(sumut), Badui(jabar), komunitas –komunitas lokal yang disebut kan diatas memiliki alternatif sendiri dalam menyelesaikan konflik masyarakat termasuk permasalahan hukum pidana.

Sehingga berlakunya hukum pidana nasional  menjadi beban bagi masyarakat lokal, hal tersebut sangat berbanding terbalik dengan pembahasan penulis diatas terhadap masyarakat di kota-kota besar yang sudah modern. Dengan begitu dapat dikatakan hukum pidana nasional sangat ketinggalan oleh masyarakat indonesia yang modern tetapi bagi masyarakat lokal (daerah) keberlakuannya dipaksakan terlalu cepat. Jika kita analisis politik hukum nasional yang menempatkan hukum adat sebagai landasan hukum nasional secara kebijakan sosial itu sudah benar , tetapi kembali lagi pembuat UU sudah teledor karena tidak memahami karakteristik hukum adat dan hukum nasional apalagi ada nya  kepentingan politik dibalik itu.

C. Pembaharuan Hukum Pidana
Melalui analisa diatas dapat disimpulkan bahwa legal refrom tidak akan pernah mampu membenahi polemik yang terjadi. Siapa yang patut disalah kan ? Undang-Undang, Pembuat Undang-Undang, penegak hukum , fakultas hukum, atau Masyarakat itu sendiri. Jawabannya terletak pada konsep tujuan hukum itu sendiri, adanya konsep kepastian hukum , kemanfaatan hukum dan keadilan perlu disadari oleh masyarakat dan penegak hukum. Artinya bukan Hukum(UU) yang perlu dibenahi tetapi cara kita berhukum yang perlu disadari dengan konsep kepastian hukum , kemanfaatan hukum dan keadilan. Biarkanlah hukum berkembang didalam masyarakat dan penegak hukum hanya sebagai pengawal. Penegak hukum dan pembuat Undang-undang tidak perlu terikat oleh perundang-undangan semata tetapi lebih mementingkan kekuatan hukum yang dinamis pada setiap wilayah masyarakat yang berbeda.

Penulis menyadari walaupun analisis penulis lebih bersifat abstrak tetapi penerapan dapat dilakukan dengan menggunakan konsep kepastian hukum , kemanfaatan hukum dan keadilan yang dilakukan oleh penegak hukum. Denagn begitu pembaharuan hukum pidana tidak terletak pada substansi nya (UU) tetapi lebih difokuskan kepada Penegak hukum(legal structur) dan Legal cultur nya. Penulis tidak mengukur pembaharuan hukum pidana melaui teori  Hukum progesif (law refrom)  ataupun kaum positivistik dengan legal refrom nya,  tetapi lebih mengkedepankan terhadap cara berhukum yang dinamis terutama oleh para penegak hukum khusus nya hakim, jika hendak dijadikan teori,  penulis menyebut nya dengan teori penegakan Hukum positif dengan pola pikir progresif.


Sabtu, 06 November 2010

KEJAHATAN ITU TIDAK ADA

Hipotesis Mahasiswa Ini Mematahkan Jawaban Profesornya


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgot-xZSUgmIgUhx8edEDJYAZLzZsTsSuFl9rVddH9K1LBF5GpJ3IfVSnhAb3Qek_kKVAIvuUWzC4TyYfwUUI9pIXQ3JpJq2nlV5fC6l7-fgA3w3JnwuQrk_feawE1vfAgXWy4yjtr52RE/s400/profesor+linglung.jpg
Seorang Profesor dari sebuah universitas terkenal menantang mahasiswa-mahasiswa nya dengan pertanyaan ini, "Apakah Tuhan menciptakan segala yang ada?".

Seorang mahasiswa dengan berani menjawab, "Betul, Dia yang menciptakan semuanya".

"Tuhan menciptakan semuanya?" Tanya professor sekali lagi. "Ya, Pak, semuanya" kata mahasiswa tersebut.

Profesor itu menjawab, "Jika Tuhan menciptakan segalanya, berarti Tuhan menciptakan Kejahatan. Karena kejahatan itu ada, dan menurut prinsip kita bahwa pekerjaan kita menjelaskan siapa kita, jadi kita bisa berasumsi bahwa Tuhan itu adalah kejahatan".

"Mahasiswa itu terdiam dan tidak bisa menjawab hipotesis professor tersebut. Profesor itu merasa menang dan menyombongkan diri bahwa sekali lagi dia telah membuktikan kalau Agama itu adalah sebuah mitos.

Mahasiswa lain mengangkat tangan dan berkata, "Profesor, boleh saya bertanya sesuatu?".

"Tentu saja," jawab si Profesor,

Mahasiswa itu berdiri dan bertanya, "Profesor, apakah dingin itu ada?"

"Pertanyaan macam apa itu? Tentu saja dingin itu ada.

Kamu tidak pernah sakit flu?" Tanya si professor diiringi tawa mahasiswa lainnya.

Mahasiswa itu menjawab, "Kenyataannya, Pak, dingin itu tidak ada.

Menurut hukum fisika, yang kita anggap dingin itu adalah ketiadaan panas. Suhu -460F adalah ketiadaan panas sama sekali. Dan semua partikel menjadi diam dan tidak bisa bereaksi pada suhu tersebut. Kita menciptakan kata dingin untuk mendeskripsikan ketiadaan panas."

Mahasiswa itu melanjutkan, "Profesor, apakah gelap itu ada?" Profesor itu menjawab, "Tentu saja itu ada."

Mahasiswa itu menjawab, "Sekali lagi anda salah, Pak.

Gelap itu juga tidak ada. Gelap adalah keadaan dimana tidak ada cahaya. Cahaya bisa kita pelajari, gelap tidak.

Kita bisa menggunakan prisma Newton untuk memecahkan cahaya menjadi beberapa warna dan mempelajari berbagai panjang gelombang setiap warna. Tapi Anda tidak bisa mengukur gelap. Seberapa gelap suatu ruangan diukur dengan berapa intensitas cahaya di ruangan tersebut. Kata gelap dipakai manusia untuk mendeskripsikan ketiadaan cahaya."

Akhirnya mahasiswa itu bertanya, "Profesor, apakah kejahatan itu ada?"

Dengan bimbang professor itu menjawab, "Tentu saja, seperti yang telah kukatakan sebelumnya.

Kita melihat setiap hari di Koran dan TV. Banyak perkara kriminal dan kekerasan di antara manusia. Perkara-perkara tersebut adalah manifestasi dari kejahatan."

Terhadap pernyataan ini mahasiswa itu menjawab, "Sekali lagi Anda salah, Pak.

Kajahatan itu tidak ada. Kejahatan adalah ketiadaan Tuhan. Seperti dingin atau gelap, kajahatan adalah kata yang dipakai manusia untuk mendeskripsikan ketiadaan Tuhan.

Tuhan tidak menciptakan kajahatan. Kajahatan adalah hasil dari tidak adanya kasih Tuhan dihati manusia. Seperti dingin yang timbul dari ketiadaan panas dan gelap yang timbul dari ketiadaan cahaya."

Profesor itu terdiam.

Siapakah mahasiswa tersebut???



ALBERT EINSTEIN

source: http://april67.blogspot.com
 50 Peraturan aneh dari berbagai negara di dunia,,,,Sedikit aneh yah...

1) Di Samoa, melupakan ulang tahun istri anda dianggap sebagai suatu kejahatan.

2) Di Louisiana, menggigit seseorang dengan gigi alami Anda dianggap “serangan sederhana,” tapi menggigit seseorang dengan gigi palsu Anda adalah “penganiayaan.”

3) Di negara bagian Washington, adalah ilegal untuk berhubungan seks dengan seorang perawan dalam keadaan apapun.

4) Di Swiss, adalah ilegal bagi seorang pria untuk buang air sambil berdiri setelah jam 10 malam.

5) Di Florida, kentut di tempat umum setelah jam 6 sore pada hari Kamis dianggap melakukan kejahatan.

6) Di Massachusetts, Jika anda ingin tidur, anda harus mandi lebih dulu. Jika tidak, siap-siap berurusan dengan polisi (Namun, hukum mereka juga melarang mandi pada hari Minggu).

7) Di Jedah, Arab Saudi, perempuan dilarang menggunakan kolam renang hotel pada tahun 1979.

8) Di Athena, Yunani, SIM dapat diambil jika sopir dianggap berpakaian tidak pantas atau belum mandi.

9) Di Calgary Alberta, masih ada hukum yang mengharuskan bisnis di dalam kota untuk memberikan rel untuk mengikat kuda.

10) Di Wilbur, Washington, menunggangi kuda jelek ternyata melawan hukum.

11) Di California, jika anda ingin memasang perangkap tikus, anda harus mengurus izin berburu.

12) Jika ingin menjual boneka alien di Prancis, sebaiknya urungkan saja karena anda akan berurusan dengan hukum. Prancis mempunyai hukum yang melarang penjualan boneka tanpa wajah manusia.

13) Di New York, hukuman untuk melompat dari sebuah bangunan adalah: Kematian.

14) Di Danville, Pennsylvania, semua hidran kebakaran harus diperiksa satu jam sebelum digunakan.

15) Di Pennsylvania, jika anda mengikat sebuah dolar dan membiarkannya di jalan, lalu ketika ada orang yang ingin memungutnya anda menariknya dari kejauhan, anda dapat dipenjarakan, dan dolarnya jadi milik si pemungut. (jadi ingat kenakalan masa kecil).

16) Di Oklahoma, Anda dapat ditangkap jika membuat wajah anjing menjadi jelek.

17) Di California, adalah ilegal bagi kendaraan tanpa sopir yang melebihi 60 mil per jam.

18) Di Florida, jika pria mengenakan gaun ia dapat didenda.

19) Pengadilan Carolina Selatan tidak akan menuntut anda jika anda memukuli istri anda di pengadilan pada hari Minggu.

20) Di Salt Lake County, Utah, dilarang untuk berjalan menyusuri jalan sambil membawa sebuah biola dalam sebuah kantong kertas.

21) Inggris: Kepala ikan paus mati yang ditemukan di pantai Britania secara hukum milik Raja. Di sisi lain, ekornya milik Ratu.

22) Kentucky: Adalah ilegal untuk membawa senjata tersembunyi yang lebih dari enam kaki panjangnya.

23) Florida: Seekor gajah yang diikat ke meteran parkir harus membayar biaya parkir sama seperti kendaraan lainnya.

24) Belvedere, Amerika Serikat: Tidak ada anjing yang akan muncul di depan umum tanpa tuannya yang memegang rantai sebuah rantai.

25) Inggris: Di bawah UK’s Tax Avoidance Schemes Regulations 2006, Menyembunyikan rahasia apapun kepada penagih pajak adalah melawan hukum.

26) Oklahoma: Jika anjing ingin berkumpul dalam kelompok tiga atau lebih pada properti pribadi seperti rumah, mereka perlu untuk mendapatkan ijin yang harus ditandatangani oleh Walikota.

27) Idaho: Seorang pria yang ingin memberikan sekotak coklat kepada pacarnya yang mempunyai berat kurang dari 50 kilogram dianggap melawan hukum.

28) Hong Kong: Seorang istri dikhianati (suaminya selingkuh) secara hukum diperbolehkan untuk membunuhnya suaminya, tetapi hanya dapat melakukannya dengan tangan telanjang. Sedangkan selingkuhan si suami dapat dibunuh dengan cara apapun juga yang dikehendaki.

29) Los Angeles: Ketika melakukan perampokan bank, anda akan dianggap melawan hukum jika menembak kasir dengan pistol air.

30) Blythe, California: Seseorang harus memiliki paling tidak dua ekor sapi sebelum ia bisa diizinkan untuk memakai sepatu bot koboi di depan umum.

31) Santa Cruz, Bolivia: Hukuman akan diberikan bagi seorang pria yang berhubungan seks dengan seorang wanita dan anak perempuannya pada waktu yang sama.

32) Thailand: Dilarang keluar rumah tanpa pakaian dalam.

33) Israel: Jika Anda telah menjaga stasiun radio ilegal selama lima tahun atau lebih, stasiun radio tersebut akan menjadi legal.

34) Denmark: Sebelum mulai mobil, sopir diperlukan untuk memeriksa lampu, rem, kemudi dan membunyikan klakson. Dia juga perlu memastikan tidak ada anak-anak di bawah mobil.

35) Australia: Dilarang berkeliaran di jalanan mengenakan pakaian hitamserba hitam. Anda akan dikira maling.

36) Inggris: Jika seorang pria ingin buang air kecil di temat umum, ia harus melakukannya pada roda belakang kendaraan bermotor dengan tangan kanan ditaruh pada kendaraan bermotor sepanjang ia melakukannya.

37) York, Inggris: Anda sangat diperbolehkan untuk mengambil gambar orang Skotlandia dengan busur dan anak panah, kecuali pada hari Minggu.

38) Di Alabama, sopir yang akan ditutup matanya saat mengemudi kendaraan dianggap melanggar hukum. Ini menandakan mas Deddy Corbuzier tidak bisa melakukan atraksinya di sana.

39) Kanada: Jika Anda kabur dari penjara, diperlukan sebuah pistol dengan peluru dan kuda, sehingga Anda bisa kabur ke luar kota.

40) Inggris: Seorang wanita hamil secara hukum dapat ngidam apa saja dan dimana saja yang dia inginkan, bahkan, jika dia meminta helm polisi.

41) Kentucky, Amerika Serikat: Tidak ada perempuan apapun yang akan muncul dalam pakaian renang di jalan raya dalam keadaan ini kecuali jika ia memang dikawal oleh sedikitnya dua petugas atau kecuali dia dipersenjatai dengan sebuah klub. Ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini tidak berlaku terhadap perempuan dengan berat kurang dari 90 kg dan tidak melebihi 200 kg. Juga tidak akan berlaku bagi kuda betina.

42) Nebraska, USA: A motorist approaching a horse at night must send up warning red rockets and Roman candles, throw a scenic tarpaulin over his car to conceal it from the horse, and take his machine apart and hide the parts in the grass if the tarpaulin doesn’t soothe the horse. 42) Nebraska, Amerika Serikat: Seorang pengendara sepeda motor yang mendekati seekor kuda di malam hari harus menanyakan tanda peringatan lewat roket merah dan Romawi lilin.

43) Memphis, Tennessee: Disana disana dianggap melawan hukum jika seorang wanita mengemudi sendiri. Seorang laki-laki harus berjalan atau berlari di depan kendaraan, melambai-lambaikan bendera merah untuk memperingatkan pejalan kaki dan pengendara sepeda motor yang mendekat jika kendaraan tersebut akan lebih dari 5 mph.

44) Texas: Ketika dua kereta api saling bertemu di persimpangan kereta api, masing-masing akan sampai ke sebuah titik, dan tidak akan melanjutkan perjalanan sampai yang lain telah hilang dari pandangan.

45) Washington, Amerika Serikat: Seorang penjahat yang mengendarai motor wajib untuk berhenti di batas kota dan menelepon kepala polisi bahwa ia memasuki kota.

46) Kansas: hukum negara bagian ini mengharuskan untuk memakai lampu ekor bagi pejalan kaki yang menyeberangi jalan raya pada malam hari.

47) Dilarang mati di Rumah Parlemen.

48) Di Florida, perempuan yang belum menikah lalu menggunakan parasut pada hari Minggu dapat dipenjara.

49) Di Somalia, hukuman untuk masturbasi adalah pemenggalan kepala.

50) Anda akan dianggap melawan hukum jika naik taksi di City of London dan membawa anjing atau mayat rabies.



Sumber:http://thenoock.com/2010/01/50-peraturan-aneh-di-berbagai-negara.html.

Selasa, 18 Mei 2010

Kejahatan Komputer

Perkembangan global internet sebagai 'milik' publik menyiratkan adanya harapan-harapan akan terjadinya perubahan ruang dan jarak. Perkembangan tersebut juga diramalkan akan menuju pada terbentuknya entitas dengan sistem tingkah laku tertentu, melalui pola-pola pengujian dengan unsur-unsur dominan berupa pengalaman dan budaya dalam penggunaan informasi. Semua itu pada gilirannya harus diakui oleh hukum mana pun di semua belahan bumi, yang tentu saja berbeda-beda impaknya terhadap kaitan antara hukum dengan ekonomi, politik ataupun ideologi.

Hubungan antara hukum dan teknologi internet tentu saja akan menjadi unik. Dunia cyber sebagai manifestasi sistem informasi dan telekomunikasi yang terpadu dalam suatu jaringan global, adalah ruang tanpa batas yang dapat diisi dengan sebanyak mungkin kategori. Baik yang sudah ada, akan ada, dan mungkin akan terus berkembang. Dari perdagangan, perhubungan, kesehatan, sampai militer, dan sebagainya, dan seterusnya. Bahkan anda sendiri dapat membentuk komunitas dari tingkatan keluarga, arisan sampai pada tingkatan sebuah negara di dunia cyber yang tiada batas (unlimited world).

Hukum dan alat perlengkapannya tentu juga terus berkembang. Yang menjadi masalah adalah apakah hukum dapat berkembang sepesat dan secepat perkembangan dunia cyber? Bahkan pada taraf 'unlimited' yang bisa melanda semua kategori yang sempat terpikirkan manusia seperti u-commerce, u-banking, u-trade, u-retailing dan 'u'-'u' lainnya.

Terus berkembangnya pemanfaatan teknologi internet untuk berbagai kegiatan konvensional sehari-hari telah membuka jalan bagi 'kebebasan cyber'. Baik untuk kegiatan bisnis maupun dalam kegiatan awam sehari-hari, segala sesuatu yang terjadi dalam dunia cyber dapat dilakukan dengan mudah, bebas, canggih, cepat, efisien. Tak perlu lagi bertemu muka secara langsung. Semua ini tentu akan menimbulkan masalah apabila tidak atau belum secara utuh diatur oleh hukum.

Dunia Cyber dan Kejahatan

Teknologi informasi dan komunikasi yang digabungkan dengan internet telah membuka kemungkinan munculnya aktivitas di seluruh bidang dan kategori. Namun demikian hal tersebut belum diimbangi dengan kesiapan dunia hukum dan alat perlengakapannya. Kejahatan cyber bukanlah suatu bentuk kejahatan sederhana, karena pembuktiannya yang sulit dan seringkali dihadapkan pada belum adanya peraturan yang jelas dan tegas. Tidak jarang pelakunya berhasil melakukan penipuan sampai ratusan ribu dolar dan kerugian-kerugian lain pada sistem jaringan data komputer, ternyata hanya dihukum satu atau dua tahun penjara.

Seseorang yang melakukan kejahatan jenis ini terkadang tidak memiliki motif meraup keuntungan ekonomis. Unsur-unsur lain seperti tantangan, kesenangan pribadi (joycomputing), bahkan membuktikan kebolehan teknis sering terlibat di dalamnya. Dalam Introduction to Data Security and Control, Edward R. Buck memberikan ciri-ciri tertentu orang-orang yang mempunyai tendensi kuat untuk melakukan kejahatan cyber, yaitu:
- menyenangi tantangan;
- usia antara 18 sampai dengan 46 tahun;
- enerjik;
- ramah; dan
- cerdas.

Donner B. Parker dalam Crime by Computer mengemukakan ciri yang hampir sama, yaitu:
- usia 18 sampai dengan 30 tahun;
- cerdas;
- penuh hasrat;
- punya motivasi tinggi;
- berani;
- petualang;
- terdidik; dan
- senang tantangan.

Sementara Roy Suryo dalam satu kesempatan wawancara pernah menyebutkan bahwa para hacker rata-rata anak muda yang kelihatan kreatif, tetapi sesungguhnya mereka mencuri nomor kartu kredit dari jalannya transaksi di internet.

Mencermati berbagai ciri di atas, dapat saja kita berspekulasi akan terbentuk suatu golongan elit pelaku kejahatan cyber. Antisipasi hukum terhadap hal ini sangat diperlukan, karena intelektualitas dan penguasaan teknologi tinggi terlibat di dalamnya. Kalangan pakar keamanan data di Amerika Serikat menyebut kejahatan cyber sebagai "unsmoking gun", karena kejahatan tersebut tidak memberikan suatu indikasi apa pun yang memperingatkan terjadinya kesalahan.

Sampai saat ini belum ada istilah yang baku terhadap pengertian penyalahgunaan komputer untuk tindak kejahatan. Banyak ragam istilah digunakan dalam berbagai literatur. Penggunaan dalam berbagai produk hukum pun beragam, berikut ini beberapa contoh;
- computer crime;
- computer-related crime;
- computer fraud;
- computer-assisted crime; dan
- computer abuse.

Selain istilah-istilah tersebut, terdapat juga beberapa pengertian yang dikemukakan oleh beberapa ahli dan lembaga studi, antara lain:

1. Encyclopedia of crime and justice, New York: Free Press, 1983, (volume 4 hlm. 218-222):
Setiap perbuatan melawan hukum yang memerlukan pengetahuan tentang teknologi komputer yang bertujuan untuk dapat melakukan kejahatan yang dapat dikategorikan dalam dua bentuk, yaitu:
penggunaan komputer sebagai alat untuk suatu kejahatan, seperti pemilikan uang secara ilegal, pencurian properti atau digunakan untuk merencanakan suatu kejahatan;
komputer sebagai obyek dari suatu kejahatan, seperti sabotase, pencurian atau perubahan data-data.

2. Andi Hamzah:
Kejahatan komputer bukan sebagai kejahatan baru, melainkan kejahatan biasa, karena masih mungkin diselesaikan melalui KUHP ("Guns don't kill people, people do").

3. OECD (Organization for Economic Cooperation Development):
Setiap tindakan yang tidak sah, tidak etis, atau yang tidak berlandaskan pada cukup kewenangan, yang melibatkan pemrosesan data otomatis dan/atau transmisi data, di mana definisi tersebut juga meliputi:
Kejahatan ekonomi yang berkaitan dengan komputer (penipuan, spionase, sabotase);
Pelanggaran privasi individual yang berkaitan dengan komputer; dan
Pelanggaran terhadap kepentingan publik yang berkaitan dengan komputer (Pelanggaran terhadap kebijakan keamanan nasional dan kendali aliran data antarbatas dan integritas dari prosedur yang berdasarkan komputer dan jaringan komunikasi data atau legitimasi demokratis atau keputusan-keputusan yang berdasarkan komputer).

4. G.M. Samadikun:
memberikan definisi yang sama dengan batasan yang diberikan oleh OECD, hanya ditambahkan, bahwa: "obyek dari penipuan dengan sarana komputer biasanya berupa data mengenai aset yang disimpan dan diolah setiap hari oleh komputer".

5. LPKIA (Lembaga Pendidikan Komputer Indonesia Amerika):
Penggunaan komputer secara ilegal. Bentuk-bentuk Kejahatan Cyber
Pada umumnya ada lima bentuk kejahatan cyber:

1. The Trojan Horse
Merupakan prosedur untuk menambah, mengurangi atau merubah instruksi pada sebuah program, sehingga program tersebut akan menjalankan tugas lain yang tidak sah dari tugasnya.

Cara-caranya antara lain :
Mengubah program yang ada sehingga program tersebut akan melakukan penghitungan pembulatan yang salah. Sering terjadi pada pembobolan kartu kredit atau pada rekening tabungan nasabah yang ada pada Bank.
Mengubah program yang ada untuk memasukkan transaksi-transaksi tertentu, sehingga transaksi tersebut dikenal oleh spesifikasi sistem, sedangkan untuk transaksi yang tidak dikenal dapat dimasukkan bersama-sama dengan transaksi lainnya.
Mengubah program yang ada sehingga dapat memanipulasi keseimbangan pada suatu penghitungan keuangan tertentu.
Memasukkan instruksi yang tidak sah, dapat dilakukan baik oleh yang berwenang maupun tidak, yang dapat mengakses suatu sistem dan memasukkan instruksi untuk keuntungan sendiri dengan melawan hukum.

2. Data Diddling
Data yang sah diubah dengan cara yang tidak sah, yaitu:
Mengubah data input, yang dilakukan seseorang dengan cara memasukkan data yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Mengubah print-out atau output dengan maksud mengaburkan, menyembunyikan data atau informasi dengan itikad tidak baik.
Penggelapan, pemalsuan, dan atau pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
Dengan sengaja menyebarkan virus yang dapat merusak sistem komputer.

3. Data Leakage (Kebocoran Data)
Data rahasia perusahaan/instansi yang dibuat dalam bentuk kode-kode tertentu bocor atau dibawa keluar tanpa diketahui. Dapat dilakukan dengan cara:
Perusakan sistem komputer,
Hacking, yaitu melakukan akses tanpa izin atau dengan melawan hukum terhadap sistem pengamanan komputer.

4. Wiretapping
Penyadapan data melalui saluran transmisi data (kabel telepon, serat optik atau satelit).

5. Internet Piracy
Perbuatan pidana yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten, berupa pembajakan dengan memproduksi barang-barang tiruan untuk mendapat keuntungan melalui perdagangan, termasuk rahasia dagang dan hak moral.

Perbuatan-perbuatan kejahatan cyber dalam beberapa kasus umumnya dilakukan oleh orang dalam (insider) atau mereka yang pernah bekerja pada suatu instansi yang mempunyai peralatan komputer, telekomunikasi, dan informasi baik berupa hardware, software maupun brainware dan rasa keingintahuan yang tinggi, beberapa contoh kasusnya antara lain :
- Pembobolan BRI cabang Brigjen Katamso Yogyakarta, 15 September - 12 Desember 1982;
- Pembobolan BNI New York, 31 Desember 1986;
- Pembobolan BDN cabang Bintaro Jaya, 1988;
- Pembobolan Bank Danamon pusat, 1998;
- Pembobolan Bank Danamon Glodok Plaza, 1990;
- Pembobolan BRI cabang Jatinegara Timur, 1991;
- Percobaan pembobolan Union Bank of Switzerland di London, 1988;
- Pembajakan mapping products milik Loxtech, Ltd. oleh Thaimapguide.com.

Kesimpulan
Kejahatan cyber dalam komunitas global masyarakat pengguna internet adalah suatu hal yang dapat disadari atau tanpa disadari, sengaja atau tidak sengaja dilakukan. Hal ini terjadi karena perkembangan tekhnologi informasi dan tingkat intelektualitas/intelegensia masyarakat yang semakin meningkat. Faktor internet itu sendiri juga menimbulkan selentingan-selentingan maya pada pengguna internet untuk terus dan terus mencari dan mencoba.

Penyalahgunaan komputer baik sebagai subyek, obyek, alat atau sebagai simbol kiranya telah menjadi suatu momok tersendiri bagi keamanan lalu lintas hubungan antara pemakai jasa internet. Di antara berbagai bentuk kejahatan cyber yang paling banyak meresahkan masyarakat adalah manipulasi komputer sebagai bagian dari computer-related economic crimes dan meng-copy dan menjual copy computer software secara tidak sah.

Pada akhirnya yang diperlukan adalah peningkatan faktor keamanan cyber yang dapat datang dari penyedia jasa dan informasi, serta terutama sekali harus datang dari kesiapan hukum dan penegakkannya.

http://denet.hforum.biz/edukasi-f3/kejahatan-dunia-maya-t42.htm

Selasa, 27 April 2010

Hak anda sebagai Tahanan (hukum pidana)

1. APAKAH PENAHANAN ITU ?
Penahanan adalah upaya paksa menempatkan Tersangka/Terdakwa disuatu tempat yang telah ditentukan, karena alasan dan dengan cara tertentu (Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1).


2. DIMANAKAH PARA TAHANAN DI TEMPATKAN?
Selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan, Tersangka/Terdakwa ditempatkan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan (PP No. 27 tahun 1993 pasal 1). Tetapi ada juga tahanan yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan, karena berdasarkan SK MENKEH RI No. M. 03.UM.01.06 tahun 1983, beberapa Lembaga Pemasyarakatan tertentu dapat ditetapkan sebagai Rumah Tahanan Negara (RUTAN).


3. PIHAK-PIHAK YANG BERHAK MENAHAN
a. Penyidik, yaitu polisi atau pejabat lain yang diberi wewenang untuk melakukan serangkaian tindakan pengumpulan bukti
b. Penuntut Umum, yaitu jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
c. Hakim, baik hakim Pengadilan Negeri maupun hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, yaitu pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.


4.ALASAN PENAHANAN (pasal 21 KUHAP)
Penahanan hanya dapat dilakukan terhadap Tersangka/Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau percobaan melakukan tindak pidana, atau yang memberi bantuan dalam melakukan tindak pidana tersebut, dalam hal:
o Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
o Atau terhadap orang yang melakukan tindak pidana, misalnya penganiayaan (pasal 351 ayat 1 dan pasal 353 ayat 1), penggelapan, penipuan (pasal 372, 378 dan 379a), mencari nafkah dengan memudahkan orang melakukan percabulan (germo/mucikari) pasal 296, mucikari yang melakukan eksploitasi pelacur (pasal 506) dan berbagai tindak pidana lainnya. Serta pelanggaran peraturan Bea & Cukai (pasal 25 dan pasal 26 Ordonansi Bea & Cukai), juga pelanggaran terhadap UU Tindak Pidana Imigrasi (UU No.8 Drt 1955) sebagaimana diatur dalam pasal 1,2 dan pasal 4. Penggunaan Narkotika pasal 36 ayat (7), pasal 41, pasal 42, pasal 43, pasal 47 dan pasal 48 UU No. 9 Tahun 1976.

5. BATAS WAKTU PENAHANAN
5.1. Penahanan oleh Polisi dan pejabat lain (pasal 24 KUHP)
Batas waktu penahanan paling lama 20 (dua puluh) hari. Bila masih diperlukan --dengan seijin Penuntut Umum--, waktu penahanan dapat diperpanjang paling lama 40 (empat puluh) hari. Jika sebelum 60 hari pemeriksaan telah selesai, Tahanan dapat dikeluarkan dan jika sampai 60 hari perkara belum juga putus maka demi hukum, Penyidik (Polisi) harus mengeluarkan Tersangka/Terdakwa dari tahanan.
5.2. Penahanan atas perintah Penuntut Umum (pasal 25 KUHP)
Batas waktunya paling lama 20 (dua puluh) hari. Dengan seijin Ketua Pengadilan Negeri, waktu dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari. Jika pemeriksaan telah selesai, sebelum batas waktu 50 hari, Tersangka/Terdakwa dapat dikeluarkan. Lepas 50 hari, meski perkara belum diputus, tapi demi hukum PenuntutUumum harus mengeluarkan Tersangka/Terdakwa dari tahanan.

5.3. Penahanan atas surat perintah penahanan Hakim Pengadilan Negeri (pasal 26 KUHP)
Batas waktu penahanan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Bila belum selesai, penahanan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari dengan seijin Ketua Pengadilan Negeri. Jika pemeriksaan telah selesai, sebelum batas waktu maksimal, Tersangka/Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan. Jika batas waktu maksimal (90 hari) telah habis, meski perkara belum diputus, demi hukum Tersangka/Terdakwa harus dikeluarkan.

5.4. Penahanan atas surat perintah penahanan hakim Pengadilan Tinggi (pasal 27 KUHP)
Batas waktu penahanan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Dengan seijin Ketua Pengadilan Tinggi, waktu penahanan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari. Tersangka/Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan sebelum batas waktu maksimal (90 hari), jika pemeriksaan telah selesai. Jika telah 90 (sembilan puluh) hari perkara belum diputus, maka demi hukum Tersangka/Terdakwa harus dikeluarkan.

5.5. Penahanan atas perintah penahanan Mahkamah Agung (pasal 28 KUHAP)
Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi, batas waktu penahanan paling lama 50 (lima puluh) hari. Jangka waktu penahanan tersebut dapat diperpanjang dengan batas waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, untuk kepentingan pemeriksaan. Jika pemeriksaan telah selesai sebelum jangka waktu 110 hari, Terdakwa/Tersangka dapat dikeluarkan. Meski perkara belum diputus, tetapi jika Terdakwa/Tersangka telah menjalani tahanan selama seratus sepuluh (110) hari, maka demi hukum ia harus dikeluarkan.

6. JENIS PENAHANAN (Pasal 22 KUHAP)
a. Penahanan Rumah Tahanan Negara
Tersangka/Terdakwa ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau di Lembaga Pemasyarakatan yang ditetapkan sebagai Rumah Tahanan Negara.
b. Penahanan Rumah
Penahanan dilaksanakan di tempat tinggal atau tempat kediaman Tersangka/Terdakwa, dengan tetap dibawah pengawasan pihak yang berwenang untuk menghindari segala sesuatu yang akan menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan (Pasal 22 KUHAP ayat 2).
c. Penahanan Kota
Penahanan dilaksanakan di kota tempat tinggal tersangka/terdakwa. Tersangka/Terdakwa wajib melapor diri pada waktu yang ditentukan (Pasal 22 KUHAP ayat 3)

7. PENGECUALIAN PERPANJANGAN (pasal 29 KUHAP)
Ketentuan perpanjangan waktu penahanan (30 sampai 60 hari) berlaku bagi setiap Tahanan. Kecuali bila ada alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan, misalnya: karena Tersangka/Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat (dengan surat keterangan dokter), atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih. Untuk kondisi-kondisi tersebut, setiap Tersangka/Terdakwa berhak mengajukan keberatan terhadap perpanjangan batas waktu penahanan ini melalui Ketua Pengadilan Tinggi (untuk tingkat penyidikan dan penuntutan). Sedang untuk tingkat Pengadilan Negeri dan pemeriksaan banding, pengajuan itu ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung.

8. PENGURANGAN MASA TAHANAN (Pasal 22 ayat 4 dan 5)
Jika hukum pidana telah dijatuhkan, maka masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Untuk penahanan kota, pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan. Sedang untuk penahanan rumah, pengurangannya sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan.

9. HAK ANDA SEBAGAI TAHANAN
1. Menerima surat perintah penahanan atau penetapan hakim dari petugas. Surat penahanan berisi identitas anda, alasan penahanan serta uraian singkat tentang kejahatan yang disangkakan atau didakwakan kepada anda serta tempat anda ditahan nantinya (pasal 21 ayat 2 KUHAP),
2. Meminta petugas menyerahkan tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga anda (pasal 21 ayat 3 KUHAP),
3. Ditempatkan secara terpisah berdasarkan jenis kelamin, umur serta tingkat pemeriksaan (pasal 1 ayat 2 PerMenkeh RI No. M.04.UM.01.06 tahun 1983),
4. Mendapat perawatan yang meliputi makanan, pakaian, tempat tidur, kesehatan rohani dan jasmani (pasal 5 PerMenkeh RI)
5. Tidak diberlakukan wajib kerja bagi tahanan dan bila anda ingin bekerja secara sukarela, anda harus mendapatkan ijin dari instansi yang menahan (pasal 15 PerMenkeh RI )
6. Segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik, diajukan kepada penuntut umum dan kemudian proses ke pengadilan (pasal 50 ayat 1 dan 2 KUHAP)
7. Dapat secara bebas memberikan keterangan kepada penyidik (pasal 52 KUHAP)
8. Mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum selama pemeriksaan dan pada setiap tingkat pemeriksaan. Anda bebas memilih sendiri penasihat hukum anda (pasal 54 dan 55 KUHAP)
9. Mendapatkan Bantuan Hukum secara cuma-cuma, bila tidak mampu (pasal 56 ayat 2 KUHAP)
10. Bebas menghubungi penasihat hukum (pasal 57 ayat 1 KUHAP)
11. Mendapatkan kunjungan dari keluarga, penasihat hukum dan orang lain (pasal 18 ayat 1 PerMenkeh RI)
12. Bebas melakukan surat-menyurat dengan penasehat hukum atau sanak keluarga (pasal 18 ayat 4 PerMenkeh RI)
13. Menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah (pasal 68 KUHAP)

10. BAGAIMANA DENGAN PEREMPUAN HAMIL DAN MENYUSUI ?
Pada prinsipnya, hak bagi Tahanan perempuan yang sedang hamil dan menyusui tidak berbeda dengan Tahanan lainnya. Perbedaannya hanya pada menu makanan. Menu makanan bagi Tahanan perempuan yang hamil dan menyusui, diatur tersendiri dan berbeda dengan mereka yang dalam kondisi normal (diatur di pasal 7 PerMenkeh RI).

11.PERBEDAAN DITAHAN DAN DIPENJARA
Umumnya orang menganggap, bahwa ditahan sama dengan dipenjara. Padahal tidak demikian. Seseorang ditahan jika diduga keras melakukan kejahatan, karenanya untuk sementara dia dimasukkan ke dalam tahanan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan dari perkara yang disangkakan kepadanya. Berarti dia belum tentu bersalah dan bisa saja dibebaskan bila dalam penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan tersebut tidak ditemukan bukti bahwa dia bersalah.
Sedangkan seseorang dipenjara karena dia telah terbukti melakukan kejahatan dan telah menerima keputusan hakim (vonis) yang bersifat tetap.

12. INGAT HAK ANDA
Jika anda berstatus sebagai Tahanan dan hak anda sebagai Tahanan telah dilanggar oleh pihak lain seperti polisi, penyidik atau aparat penegak hukum lainnya, anda dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada Departemen Kehakiman atau ke Komnas HAM



source: http://www.theceli.com/dokumen/produk/apik/fact-26.htm

Selasa, 30 Maret 2010

HUKUM DAN KEJAHATAN


Oleh,

Prima Angkupi
FH


Seorang mahasiswa bertanya pada dosen nya..

Mahasiswa : pak…!!saya ingin bertanya …….??

Dosen : silah kan ..tapi jangan yang mudah ya….

Mahasiswa : pak.. kenapa masih banyak kejahatan dinegara kita ,,padahal indonesia kan negara hukum…??

Dosen : gini lo nduk….Kehidupan masyarakat semakin kompleks ,kita dapat melihat efektifitas hukum semakin menyempit ..dikala perkembangan teknologi yang disertai dengan modus-modus kejahatan yang semakin canggiih ,ternyata hukum kita masih belum dapat menjangkaunya.. hal tersebut karena masih lemah nya subsistem hukum indonesia ,,yang tidak dapat dipungkiri lagi adalah aturan hukum, kita pada saat ini hanyalah modifikasi dari hukum kolonial..bangsa indonesia memang suka memodifikasi tapi tidak suka memebuat. Ternyata ,bukan hanya motor yang dimodif tapi aturan hukum juga ..jadi jangan heran jika peran hukum dalam masyarakat tidak mencapai klimaksnya,,efektifitas hukum hanya pelengkap ,masih banyak aturan yang perlu diperbaiki Dalam bidang ilmu pengetahuan hukum.. Sebenarnya hukum Indonesia perkembangannya sudah menuju pada hukum yang modern, ditandai dengan diterimanya hukum sebagai alat rekayasa sosial, sebagai sarana kebijakan negara..tapi terjadi ketidak seimbangan karena perubahan sosial yang begitu cepat belum diimbangi oleh perkembangan hukum…………!!!!!!!

Mahasiswa : berarti kita harus merivisi aturan hukum dong pak ..agar tidak ada kejahatan lagi..?

Dosen : yai yalah masak iya dunk…. Sebenarnya selain dari aspek aturan hukum hal tersebut juga dipengaruhi oleh konteks seperti kondisi-kondisi sosial, ekonomi, politik, budaya, hukum dan hankam serta struktur-struktur yang ada..kunci utamanya adalah pendidikan ,pendidikan membawa pengaruh yang mutlak dalam aspek kehidupan terutama hukum ..neh contoh nya..jika seseorang tidak berpendidikan pasti akan sulit mendapat pekerjaan dan akan muncul dilema baru yaitu kemiskinan,,kemudian kita relasikan kembali pada masalah kemiskinan , setiap orang akan berusaha mempertahankan hidup nya untuk makan dan kebutuhan pokok..hal tersebut akan memancing seseorang untuk mencuri. atau berbuat kejahatan.sebenarnya kejahatan terjadi untuk bertahan hidup…jadi pendidikan merupakan hal yg sangatlah penting bagi masyarakat..!!!!

Mahasiswa : jadi …yang salah siApa dung pak..?

Dosen : yang pasti, bukan saya yang salah donk,! kan saya Cuma dosen …hehehe…sebenarnya jika ingin menyalah kan kita tidak dapat memvonis siapa Pun …Cuma mungkin pemerintah baik legislatif atau esekutif masih lalai dalam masalah pendidikan ,,pendidikan itu sangat penting krn berdampak pada segala aspek kehidupan..seharusnya masyarakat jangan dimanjakan dengan subsidi atau BLT..tetapi pendidikan lah yang harus lebih besar dianggarkan..pendidikan adalah solusi yang akan kita rasakan sebagai grandisain jangka panjang seharusnya pendidikan lebih diutamakan… maka nya um metro itu motonya solusi sukses untuk masa depan didunia dan akhirat..

Mahasiswa : oooooooo…..!!!!!!!????!!!????!!!!!!!!!!.......................!!!!!!!

Jumat, 26 Maret 2010

Definisi Hukum Menurut Para Ahli

 Definisi Hukum Menurut Para Ahli

Aliran Sosiologis
Roscoe Pound, memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni:
1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).
2. Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka).
Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya.
Jhering: Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion (Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal).
Bellefroid: Stelling recht is een ordening van het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgesteid (Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu).
Aliran Realis
Holmes: The prophecies of what the court will do… are what I mean by the law (apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya artikan sebagai hukum).
Llewellyn: What officials do about disputes is the law it self (apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri).
Salmond: Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.
Aliran Antropologi
Schapera: Law is any rule of conduct likely to be enforced by the courts (hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan).
Gluckman: Law is the whole reservoir of rules on which judges draw for their decisions (hukum adalah keseluruhan gudang-aturan di atas mana para hakim mendasarkan putusannya).
Bohannan: Law is that body of binding obligations which has been reinstitutionalised within the legal institution (hukum adalah merupakan himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum).
Aliran Historis
Karl von Savigny: All law is originally formed by custom and popular feeling, that is, by silently operating forces. Law is rooted in a people’s history: the roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of the people (Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.
Aliran Hukum Alam
Aristoteles: Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Thomas Aquinas: Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak.
Jhon Locke: Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
Emmanuel Kant: Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang kemerdekaan.
Aliran Positivis
Jhon Austin: Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.
Blackstone: Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.
Hans Kelsen: Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia… Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.


Rabu, 24 Maret 2010

Bentuk Upaya Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Dalam Pelestarian Alam

Bentuk Upaya Penanggulangan Kerusakan

Lingkungan Dalam Pelestarian Alam

Oleh

Prima Angkupi

Pendahuluan

Mnusia mempunyai peran yang tinggi dlam pelestarian alam. Lingkungan hidup beserta isi nya merupakan wadah tunggal manusia di bumi ini. Manusia merupakan khalifah di muka bumi, sebagaimana yang disebut dalam QS Al-Baqarah: 30 (“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.”…). Arti khalifah di sini adalah: “seseorang yang diberi kedudukan oleh Allah untuk mengelola suatu wilayah, ia berkewajiban untuk menciptakan suatu masyarakat yang hubungannya dengan Allah baik, kehidupan masyarakatnya harmonis, dan agama, akal dan budayanya terpelihara”. Di samping itu, Surat Ar-Rahman, khususnya ayat 1-12, adalah ayat yang luar biasa indah untuk menggambarkan penciptaan alam semesta dan tugas manusia sebagai khalifah. Jadi pelestarian alam dan lingkungan hidup ini tak terlepas dari peran manusia. Sebagai manusia Khususnya mahasiswa yang mempunyai kecerdasan dan sifat kritis, semestinya memiliki tanggung jawab terhadap kelestarian alam. Mahasiswa mempunyai peran penting dalam masyarakat sebagai social control dalam konservasi ataupun mengkuratifkan kondisi alam sejak awal. Untuk itu keterpaduan nilai-nilai moralitas dan intelektualitas sangat diperlukan demi berjalannya peran mahasiswa dalam menciptakan sebuah kondisi kehidupan yang harmonis baik didalam dan diluar kampus. Nilai-nilai moralitas dan intelektualitas tersebut hanya dapat dicapai dengan hidup di alam dan masyarakat bukan di ruang kuliah, manusia-manusia yang gemar berpetualang melihat lapisan sosial masyarakat dan indahnya alam.

Upaya penanggulangan kerusakan alam dapat di awali dari beberapa aspek antara lain:

A. Keluarga

Sebaiknya ada nya pendidikan tentang kepedulian dalam pelestarian alam di mulai dari keluarga. Jika pendidikan lingkungan ini akan dimulai dari keluarga, otomatis peran orang tua menjadi sangat penting untuk menyeleksi nilai kebaikan yang akan ditanamkan pada anak.. Peran keluarga dalam memberikan contoh dimulai dari aktivitas orang tua, penggunaan barang atau perka-kas rumah tangga. Modernitas dan perkembangan teknologi saat ini menjadikan anak jarang berinteraksi dengan alam. Imbas pembangunan pun menjadikan alam dan hutan semakin jauh dijangkau. Hal inilah yang dikhawatirkan akan membuat empati anak terhadap alam dan lingkungan sekitar menjadi rendah.

B. Masyarakat

Setiap orang adalah bagian dari masyarakat dan masyarakat memiliki hak, kewajiban dan peran yang sama dalam pengelolaan lingkungan, tanpa terkecuali masyarakat desa, pelosok maupun kota, karena ruang lingkup lingkungan bukan hanya ditempat-tempat tertentu saja namun seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberadaan masyarakat akan efektif sekali jika peranya dalam mengontrol pengelolaan lingkungan yang ada.Adapun implementasi dari peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi beberapa bentuk implementasinya :

1. Meningkatkan kemandiran, keberdayaan masyarakat dan kemitraan.

2. Menumbuhkembaangkan kemandirian dan kepeloporan masyarakat

3. Menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial

4. Memberikan saran pendapat

5. Menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.

Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup tentunya tidak akan terlepas dari peran masyarakat dimana setiap orang/masyarakat mempunyai hak yang sama atas kondisi lingkungan hidup yang layak dan baik untuk tinggal dan berkembang biak. Jadi dalam hal ini Negara harus meyediakan sarana lingkungan yang baik untuk seluruh masyarakat baik masyarakat desa sampai masyarakat kota

C. Pendidikan Formal

Lembaga pendidikan formal maupun lingkungan masyarakat sebagai tempat menimba ilmu harus men-support agar kecerdasan naturalis dari sekian multiple intelligence yang dibutuhkan manusia dapat terwujud. Adanya pendidikan pelestarian alam di tingkat dasar sampai pada perguruan tinggi merupakan wujud pembentukan kesadaran secara preventif yang sangat penting. Ketua umum mahasiswa pencinta alam Matrix UM Metro periode 2009-2010, Prima Angkupi dalam diskusi materi lingkungan hidup mengungkapkan bahwa tindakan preventif dalam menghindari kerusakan lingkungan merupakan bagian kebijakan sosial yang mempengaruhi social walfare. Dengan demikian masyarakat sangat berperan penanggulangannya. Di tingkat perguruan tinggi bentuk kesadaran terhadap alam dapat dilakukan melalui organisasi-organisasi pecinta alam yang pada dasarnya, organisasi pecinta alam merupakan pengembangan kecerdasan naturalis mahasiswa. Kecerdasan naturalis adalah intelegensi yang dibutuhkan manusia agar memiliki rasa kepeka-an yang tinggi terhadap lingkungan. Kecerdasan ini mutlak dibutuhkan agar alam dan satwaliar tetap lestari.

D. Pemerintah

peran pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya dan lingkungan seoptimal mungkin harus seimbang, terkoordinasi dan tersinkronisasi. Hal ini penting dilakukan mengingat pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat, termasuk mendukung pengelolaan sumberdaya dan lingkungan demi sebesar-besarnya kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah ataupun lagislasi peraturan tentang lingkungangan hidup sanagat diperlukan sebagai balance pembangunan di era global ini. Pemerintah sebagai lembaga tertinggi dalam suatu Negara berwenang untuk mengatur ataupun mengendalikan apa saja yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, dan dalam Undang-undang Dasar 1945 Amandemen I-IV dalam pasal 33 yang mengatur tentang sumber-sumber Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dan untuk mengimplementasikan hal tersebut maka pemerintah melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup

2. mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pememfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber genetika.

3. mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang lain dan/atau subyek serta pembuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika

4. mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak social

5. mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan hhperundang-undangan yang berlaku

Dari beberapa aspek diatas dapat disimpulkan bahwa peran manusia sangatlah penting. Oleh karena itu dalam membentuk masyarakat yang memiliki kecerdasan naturalis sangatlah sulit jika tidak diawali sedini mungkin. Sebagaimana peran manusia, peningkatan moral dalam hubungannya dengan manusia dengan alam adalah hal yang pokok. Sehingga dengan peningkatan kesadaran baik dari keluarga dan masyarakat serta pemerintah dalam upaya pelestarian alam dapat memberikan dampak yang positif terhadap alam beserta isi nya. Banyaknya organisasi-organisasi Khusus nya pada perguruan tinggi merupakan dampak yang baik terhadap mahasiswa, untuk itu mahasiswa diharapkan menjadi agen of change dalam mempertahankan kelestarian alam dan lingkungan hidup, sehingga memberikan harapan yang tinggi dalam mewariskan tempat tinggal kita kepada generasi berikutnya.

Refrensi

1. Dr. M. Quraish Shihab, MEMBUMIKAN AL-QURAN Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Penerbit Mizan, Cetakan 13, 1996

2. Daud Silalahi, Hukum Lingkungan dalam sistem penegakan hukum lingkungan Indonesia, 2001. Alumni, Bandung.

3. Diskusi Rutin Mapala Matrix Universitas Muhammadiyah Metro (2009)

4. http://www.p-wec.com/news/id/2009/pendidikan_pelestarian_alam_dalam_keluarga.html.

5.http://74.125.153.132/search?q=cache:xM8hQmLhsSUJ:id.wikibooks.org/wiki/Melibatkan_Masyarakat_dalam_Penanggulangan_Kerusakan_Lingkungan_Pesisir_dan_Laut+peran+%3Dpemerintah+dalam+pelestarian+alam&cd=9&hl=id&ct=clnk&gl=cm

6. http://tittoarema.blogspot.com/2005/12/peran-masyarakat-dan-pemerintah-dalam.html.