Grotius:
Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
(Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).

Minggu, 21 November 2010

BENTUK-BENTUK KEJAHATAN KOMPUTER DAN PENANGGULANGANYA DI INDONESIA

ABSTRAK

BENTUK-BENTUK KEJAHATAN KOMPUTER DAN PENANGGULANGANYA DI INDONESIA

Oleh

Prima Angkupi

Internet menciptakan berbagai peluang baru dalam kehidupan masyarakat, internet juga sekaligus menciptakan peluang-peluang baru bagi kejahatan. Di dunia virtual orang melakukan berbagai perbuatan jahat (kejahatan) yang justru tidak dapat dilakukan di dunia nyata. Keja­hatan tersebut dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai sarana perbuatannya. Kejahatan yang dilakukan di dunia virtual dengan menggunakan kom­puter itu disebut "kejahatan komputer" atau "cyber crime". Kejahatan-kejahatan komputer telah menciptakan masalah-masalah baru bagi tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh para pe­negak hukum. Konsekuensinya, electronic information dan electronic transaction memerlukan adanya perlindungan yang kuat terhadap upaya-­upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk dapat mengakses informasi yang tersimpan dalam sistem komputer. Oleh karena itu  penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Bentuk-Bentuk Kejahatan Komputer Dan Penanggulangannya Di Indonesia, dengan mengajukan dua permasalahan, yaitu : 1.Apakah bentuk-bentuk kejahatan komputer di Indonesia ?  2. Bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan komputer di Indonesia ?

Untuk menjawab permasalahan diatas, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif. Data lapangan diperoleh secara langsung dari penelitian lapangan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti, yakni dilakukannya wawancara terhadap 3 orang akademisi, 2 orang penyidik dan 2 orang pengamat dunia cyber space dan mayantara.                              

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan sebagai berikut : Bentuk-bentuk kejahatan komputer yang telah muncul sejak diperke­nalkannya internet berkaitan dengan pengembangan dan perkembangan teknologi informasi tersebut dilakukan dengan bebagai metode dan varian yaitu kejahatan terhadap harta kekayaan,  kejahatan yang menyangkut identitas, kejahatan terhadap privasi, kejahatan terhadap sistem komputer, kejahatan terhadap ketertiban umum. Sedangkan upaya penanggulangan cyber crime jika dilihat dari perspektif hukum pidana dapat dilihat dan berbagai aspek, antara lain aspek kebijakan kriminalisasi (formulasi tindak pidana), aspek pertanggungjawaban pidana atau pemidanaan (termasuk aspek alat bukti/pembuktian).

Berdasarkan kesimpulan diatas, maka saran-saran dan masukan yang dapat diberikan oleh penulis adalah mengingat perangkat teknologi dan kompetensi penegak hukum kita yang sangat terbatas. Pencegahannya lebih kepada upaya memasyaratkan internal security (pengamanan pribadi) dari pengguna layanan jaringan komputer. Penulis berpendapat bahwa tindakan pencegahan kejahatan komputer dapat dilakukan dengan meningkatkan sistem pengamanan komputer, ataupun pencegahan melalui faktor-faktor lingkungan dan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar