Grotius:
Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
(Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).

Minggu, 07 November 2010

PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM


PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM


Oleh : Prima Angkupi, S.H.

A. Pendahuluan

Kemajuan Teknologi Informasi mempengaruhi perkembangan aktifitas dan mobilitas manusia, sehingga bentuk kegiatan manusia berlangsung sangat cepat, transparan serta tanpa dibatasi ruang dan waktu. Hal tersebut menjadikan dasar bahwa diperlukannya pembaharuan hukum pidana. Pemerintah, praktisi hukum maupun akademisi telah lama menjadikan pembaharuan pidana sebagai bagian dari kebijakan hukum pidana, tetapi penulis menyayangkan bahwa pembaharuan hukum pidana hanya berorentasi terhadap Undang-Undang pidana atau hukum dalam arti UU. Apakah makna dari pembaharuan hukum iru yang sebenarnya? Legal refrom atau law refrom?. Karena suatu proses pembentukan suatu sistem hukum yang sangat kita disadari, yaitu konsep dan proses pembentukan hukum dalam kebijakan kriminal yang dilakukan oleh penguasa adalah suatu proses politik yang panjang dan rumit untuk menghasilkan produk hukum dengan kepentingan politik.

Sehingga dengan kepentingan-kepentinagn politik yang disusun secara reformatif tersebut hanya terbatas pada legal refrom atau pembaharuan Undang-Undang/Sistem perundang-undangan saja. Dengan begitu pembaharuan hukum tidak bisa mengikuti suatu kebinekaan atau keberagaman bangsa Indonesia karena peraturan hukum formal didominasi oleh elit politisasi dan elit profesional.

B. Hukum pidana Nasional Terhadap Masyarakat Lokal dan Modern
Pembahasan hukum pidana menurut penulis sangatlah menarik bagi para akademisi hukum. Ketika dilakukan pengkajian, analisis penulis tertuju pada berlakunya hukum pidana tersebut. Hukum pidana nasional saat ini sudah tidak menjangkau pada perbuatan-perbuatan pidana modern, seperti adanya kejahatan mayantara, teknologi informasi, hukum kesehatan , pencucian uang dan lain-lain masih bayak lagi, walaupun sudah ada UU ITE atau UU lainnya,  tetapi belum bisa mencover seluruh nya. Khusus nya KUHP sehingga tampak nya hukum pidana kita sudah ketinggalan untuk merumuskan unsur-unsur delik maupun pembuktiannya.

Disisi lain yang sangat menarik bagi penulis adalah di beberapa daerah, hukum pidana nasional  menjadi beban bagi masyarakat lokal, dan itu sangat terasa sekali jika terdapat masyarakat lokal yang belum banayak dijamah oleh perubahan sosial yang besar  seperti industri, teknologi informasi dan penetrasi kehidupan modern. Sangat banyak sekali masyarakat lokal Indonesia yang secara tradisional masih memiliki integritas. Adanya unsur-unsur kehidupan yang didalam masyarakat masih realif utuh dan kokoh maka tatanan budaya asli akan tetap bertahan seperti kebudayaan , tradisi , upacara, nilai-nilai sampai kepada peneyelesaian konflik (pidana) masyarakat itu sendiri. Seperti daerah bali, minang, NTT, Flores, papua, simalohot(sumut), Badui(jabar), komunitas –komunitas lokal yang disebut kan diatas memiliki alternatif sendiri dalam menyelesaikan konflik masyarakat termasuk permasalahan hukum pidana.

Sehingga berlakunya hukum pidana nasional  menjadi beban bagi masyarakat lokal, hal tersebut sangat berbanding terbalik dengan pembahasan penulis diatas terhadap masyarakat di kota-kota besar yang sudah modern. Dengan begitu dapat dikatakan hukum pidana nasional sangat ketinggalan oleh masyarakat indonesia yang modern tetapi bagi masyarakat lokal (daerah) keberlakuannya dipaksakan terlalu cepat. Jika kita analisis politik hukum nasional yang menempatkan hukum adat sebagai landasan hukum nasional secara kebijakan sosial itu sudah benar , tetapi kembali lagi pembuat UU sudah teledor karena tidak memahami karakteristik hukum adat dan hukum nasional apalagi ada nya  kepentingan politik dibalik itu.

C. Pembaharuan Hukum Pidana
Melalui analisa diatas dapat disimpulkan bahwa legal refrom tidak akan pernah mampu membenahi polemik yang terjadi. Siapa yang patut disalah kan ? Undang-Undang, Pembuat Undang-Undang, penegak hukum , fakultas hukum, atau Masyarakat itu sendiri. Jawabannya terletak pada konsep tujuan hukum itu sendiri, adanya konsep kepastian hukum , kemanfaatan hukum dan keadilan perlu disadari oleh masyarakat dan penegak hukum. Artinya bukan Hukum(UU) yang perlu dibenahi tetapi cara kita berhukum yang perlu disadari dengan konsep kepastian hukum , kemanfaatan hukum dan keadilan. Biarkanlah hukum berkembang didalam masyarakat dan penegak hukum hanya sebagai pengawal. Penegak hukum dan pembuat Undang-undang tidak perlu terikat oleh perundang-undangan semata tetapi lebih mementingkan kekuatan hukum yang dinamis pada setiap wilayah masyarakat yang berbeda.

Penulis menyadari walaupun analisis penulis lebih bersifat abstrak tetapi penerapan dapat dilakukan dengan menggunakan konsep kepastian hukum , kemanfaatan hukum dan keadilan yang dilakukan oleh penegak hukum. Denagn begitu pembaharuan hukum pidana tidak terletak pada substansi nya (UU) tetapi lebih difokuskan kepada Penegak hukum(legal structur) dan Legal cultur nya. Penulis tidak mengukur pembaharuan hukum pidana melaui teori  Hukum progesif (law refrom)  ataupun kaum positivistik dengan legal refrom nya,  tetapi lebih mengkedepankan terhadap cara berhukum yang dinamis terutama oleh para penegak hukum khusus nya hakim, jika hendak dijadikan teori,  penulis menyebut nya dengan teori penegakan Hukum positif dengan pola pikir progresif.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar