Grotius:
Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
(Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).

Minggu, 21 November 2010

BENTUK-BENTUK KEJAHATAN KOMPUTER DAN PENANGGULANGANYA DI INDONESIA

ABSTRAK

BENTUK-BENTUK KEJAHATAN KOMPUTER DAN PENANGGULANGANYA DI INDONESIA

Oleh

Prima Angkupi

Internet menciptakan berbagai peluang baru dalam kehidupan masyarakat, internet juga sekaligus menciptakan peluang-peluang baru bagi kejahatan. Di dunia virtual orang melakukan berbagai perbuatan jahat (kejahatan) yang justru tidak dapat dilakukan di dunia nyata. Keja­hatan tersebut dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai sarana perbuatannya. Kejahatan yang dilakukan di dunia virtual dengan menggunakan kom­puter itu disebut "kejahatan komputer" atau "cyber crime". Kejahatan-kejahatan komputer telah menciptakan masalah-masalah baru bagi tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh para pe­negak hukum. Konsekuensinya, electronic information dan electronic transaction memerlukan adanya perlindungan yang kuat terhadap upaya-­upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk dapat mengakses informasi yang tersimpan dalam sistem komputer. Oleh karena itu  penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Bentuk-Bentuk Kejahatan Komputer Dan Penanggulangannya Di Indonesia, dengan mengajukan dua permasalahan, yaitu : 1.Apakah bentuk-bentuk kejahatan komputer di Indonesia ?  2. Bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan komputer di Indonesia ?

Untuk menjawab permasalahan diatas, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif. Data lapangan diperoleh secara langsung dari penelitian lapangan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti, yakni dilakukannya wawancara terhadap 3 orang akademisi, 2 orang penyidik dan 2 orang pengamat dunia cyber space dan mayantara.                              

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan sebagai berikut : Bentuk-bentuk kejahatan komputer yang telah muncul sejak diperke­nalkannya internet berkaitan dengan pengembangan dan perkembangan teknologi informasi tersebut dilakukan dengan bebagai metode dan varian yaitu kejahatan terhadap harta kekayaan,  kejahatan yang menyangkut identitas, kejahatan terhadap privasi, kejahatan terhadap sistem komputer, kejahatan terhadap ketertiban umum. Sedangkan upaya penanggulangan cyber crime jika dilihat dari perspektif hukum pidana dapat dilihat dan berbagai aspek, antara lain aspek kebijakan kriminalisasi (formulasi tindak pidana), aspek pertanggungjawaban pidana atau pemidanaan (termasuk aspek alat bukti/pembuktian).

Berdasarkan kesimpulan diatas, maka saran-saran dan masukan yang dapat diberikan oleh penulis adalah mengingat perangkat teknologi dan kompetensi penegak hukum kita yang sangat terbatas. Pencegahannya lebih kepada upaya memasyaratkan internal security (pengamanan pribadi) dari pengguna layanan jaringan komputer. Penulis berpendapat bahwa tindakan pencegahan kejahatan komputer dapat dilakukan dengan meningkatkan sistem pengamanan komputer, ataupun pencegahan melalui faktor-faktor lingkungan dan masyarakat.

Minggu, 07 November 2010

PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM


PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM


Oleh : Prima Angkupi, S.H.

A. Pendahuluan

Kemajuan Teknologi Informasi mempengaruhi perkembangan aktifitas dan mobilitas manusia, sehingga bentuk kegiatan manusia berlangsung sangat cepat, transparan serta tanpa dibatasi ruang dan waktu. Hal tersebut menjadikan dasar bahwa diperlukannya pembaharuan hukum pidana. Pemerintah, praktisi hukum maupun akademisi telah lama menjadikan pembaharuan pidana sebagai bagian dari kebijakan hukum pidana, tetapi penulis menyayangkan bahwa pembaharuan hukum pidana hanya berorentasi terhadap Undang-Undang pidana atau hukum dalam arti UU. Apakah makna dari pembaharuan hukum iru yang sebenarnya? Legal refrom atau law refrom?. Karena suatu proses pembentukan suatu sistem hukum yang sangat kita disadari, yaitu konsep dan proses pembentukan hukum dalam kebijakan kriminal yang dilakukan oleh penguasa adalah suatu proses politik yang panjang dan rumit untuk menghasilkan produk hukum dengan kepentingan politik.

Sehingga dengan kepentingan-kepentinagn politik yang disusun secara reformatif tersebut hanya terbatas pada legal refrom atau pembaharuan Undang-Undang/Sistem perundang-undangan saja. Dengan begitu pembaharuan hukum tidak bisa mengikuti suatu kebinekaan atau keberagaman bangsa Indonesia karena peraturan hukum formal didominasi oleh elit politisasi dan elit profesional.

B. Hukum pidana Nasional Terhadap Masyarakat Lokal dan Modern
Pembahasan hukum pidana menurut penulis sangatlah menarik bagi para akademisi hukum. Ketika dilakukan pengkajian, analisis penulis tertuju pada berlakunya hukum pidana tersebut. Hukum pidana nasional saat ini sudah tidak menjangkau pada perbuatan-perbuatan pidana modern, seperti adanya kejahatan mayantara, teknologi informasi, hukum kesehatan , pencucian uang dan lain-lain masih bayak lagi, walaupun sudah ada UU ITE atau UU lainnya,  tetapi belum bisa mencover seluruh nya. Khusus nya KUHP sehingga tampak nya hukum pidana kita sudah ketinggalan untuk merumuskan unsur-unsur delik maupun pembuktiannya.

Disisi lain yang sangat menarik bagi penulis adalah di beberapa daerah, hukum pidana nasional  menjadi beban bagi masyarakat lokal, dan itu sangat terasa sekali jika terdapat masyarakat lokal yang belum banayak dijamah oleh perubahan sosial yang besar  seperti industri, teknologi informasi dan penetrasi kehidupan modern. Sangat banyak sekali masyarakat lokal Indonesia yang secara tradisional masih memiliki integritas. Adanya unsur-unsur kehidupan yang didalam masyarakat masih realif utuh dan kokoh maka tatanan budaya asli akan tetap bertahan seperti kebudayaan , tradisi , upacara, nilai-nilai sampai kepada peneyelesaian konflik (pidana) masyarakat itu sendiri. Seperti daerah bali, minang, NTT, Flores, papua, simalohot(sumut), Badui(jabar), komunitas –komunitas lokal yang disebut kan diatas memiliki alternatif sendiri dalam menyelesaikan konflik masyarakat termasuk permasalahan hukum pidana.

Sehingga berlakunya hukum pidana nasional  menjadi beban bagi masyarakat lokal, hal tersebut sangat berbanding terbalik dengan pembahasan penulis diatas terhadap masyarakat di kota-kota besar yang sudah modern. Dengan begitu dapat dikatakan hukum pidana nasional sangat ketinggalan oleh masyarakat indonesia yang modern tetapi bagi masyarakat lokal (daerah) keberlakuannya dipaksakan terlalu cepat. Jika kita analisis politik hukum nasional yang menempatkan hukum adat sebagai landasan hukum nasional secara kebijakan sosial itu sudah benar , tetapi kembali lagi pembuat UU sudah teledor karena tidak memahami karakteristik hukum adat dan hukum nasional apalagi ada nya  kepentingan politik dibalik itu.

C. Pembaharuan Hukum Pidana
Melalui analisa diatas dapat disimpulkan bahwa legal refrom tidak akan pernah mampu membenahi polemik yang terjadi. Siapa yang patut disalah kan ? Undang-Undang, Pembuat Undang-Undang, penegak hukum , fakultas hukum, atau Masyarakat itu sendiri. Jawabannya terletak pada konsep tujuan hukum itu sendiri, adanya konsep kepastian hukum , kemanfaatan hukum dan keadilan perlu disadari oleh masyarakat dan penegak hukum. Artinya bukan Hukum(UU) yang perlu dibenahi tetapi cara kita berhukum yang perlu disadari dengan konsep kepastian hukum , kemanfaatan hukum dan keadilan. Biarkanlah hukum berkembang didalam masyarakat dan penegak hukum hanya sebagai pengawal. Penegak hukum dan pembuat Undang-undang tidak perlu terikat oleh perundang-undangan semata tetapi lebih mementingkan kekuatan hukum yang dinamis pada setiap wilayah masyarakat yang berbeda.

Penulis menyadari walaupun analisis penulis lebih bersifat abstrak tetapi penerapan dapat dilakukan dengan menggunakan konsep kepastian hukum , kemanfaatan hukum dan keadilan yang dilakukan oleh penegak hukum. Denagn begitu pembaharuan hukum pidana tidak terletak pada substansi nya (UU) tetapi lebih difokuskan kepada Penegak hukum(legal structur) dan Legal cultur nya. Penulis tidak mengukur pembaharuan hukum pidana melaui teori  Hukum progesif (law refrom)  ataupun kaum positivistik dengan legal refrom nya,  tetapi lebih mengkedepankan terhadap cara berhukum yang dinamis terutama oleh para penegak hukum khusus nya hakim, jika hendak dijadikan teori,  penulis menyebut nya dengan teori penegakan Hukum positif dengan pola pikir progresif.


Sabtu, 06 November 2010

KEJAHATAN ITU TIDAK ADA

Hipotesis Mahasiswa Ini Mematahkan Jawaban Profesornya


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgot-xZSUgmIgUhx8edEDJYAZLzZsTsSuFl9rVddH9K1LBF5GpJ3IfVSnhAb3Qek_kKVAIvuUWzC4TyYfwUUI9pIXQ3JpJq2nlV5fC6l7-fgA3w3JnwuQrk_feawE1vfAgXWy4yjtr52RE/s400/profesor+linglung.jpg
Seorang Profesor dari sebuah universitas terkenal menantang mahasiswa-mahasiswa nya dengan pertanyaan ini, "Apakah Tuhan menciptakan segala yang ada?".

Seorang mahasiswa dengan berani menjawab, "Betul, Dia yang menciptakan semuanya".

"Tuhan menciptakan semuanya?" Tanya professor sekali lagi. "Ya, Pak, semuanya" kata mahasiswa tersebut.

Profesor itu menjawab, "Jika Tuhan menciptakan segalanya, berarti Tuhan menciptakan Kejahatan. Karena kejahatan itu ada, dan menurut prinsip kita bahwa pekerjaan kita menjelaskan siapa kita, jadi kita bisa berasumsi bahwa Tuhan itu adalah kejahatan".

"Mahasiswa itu terdiam dan tidak bisa menjawab hipotesis professor tersebut. Profesor itu merasa menang dan menyombongkan diri bahwa sekali lagi dia telah membuktikan kalau Agama itu adalah sebuah mitos.

Mahasiswa lain mengangkat tangan dan berkata, "Profesor, boleh saya bertanya sesuatu?".

"Tentu saja," jawab si Profesor,

Mahasiswa itu berdiri dan bertanya, "Profesor, apakah dingin itu ada?"

"Pertanyaan macam apa itu? Tentu saja dingin itu ada.

Kamu tidak pernah sakit flu?" Tanya si professor diiringi tawa mahasiswa lainnya.

Mahasiswa itu menjawab, "Kenyataannya, Pak, dingin itu tidak ada.

Menurut hukum fisika, yang kita anggap dingin itu adalah ketiadaan panas. Suhu -460F adalah ketiadaan panas sama sekali. Dan semua partikel menjadi diam dan tidak bisa bereaksi pada suhu tersebut. Kita menciptakan kata dingin untuk mendeskripsikan ketiadaan panas."

Mahasiswa itu melanjutkan, "Profesor, apakah gelap itu ada?" Profesor itu menjawab, "Tentu saja itu ada."

Mahasiswa itu menjawab, "Sekali lagi anda salah, Pak.

Gelap itu juga tidak ada. Gelap adalah keadaan dimana tidak ada cahaya. Cahaya bisa kita pelajari, gelap tidak.

Kita bisa menggunakan prisma Newton untuk memecahkan cahaya menjadi beberapa warna dan mempelajari berbagai panjang gelombang setiap warna. Tapi Anda tidak bisa mengukur gelap. Seberapa gelap suatu ruangan diukur dengan berapa intensitas cahaya di ruangan tersebut. Kata gelap dipakai manusia untuk mendeskripsikan ketiadaan cahaya."

Akhirnya mahasiswa itu bertanya, "Profesor, apakah kejahatan itu ada?"

Dengan bimbang professor itu menjawab, "Tentu saja, seperti yang telah kukatakan sebelumnya.

Kita melihat setiap hari di Koran dan TV. Banyak perkara kriminal dan kekerasan di antara manusia. Perkara-perkara tersebut adalah manifestasi dari kejahatan."

Terhadap pernyataan ini mahasiswa itu menjawab, "Sekali lagi Anda salah, Pak.

Kajahatan itu tidak ada. Kejahatan adalah ketiadaan Tuhan. Seperti dingin atau gelap, kajahatan adalah kata yang dipakai manusia untuk mendeskripsikan ketiadaan Tuhan.

Tuhan tidak menciptakan kajahatan. Kajahatan adalah hasil dari tidak adanya kasih Tuhan dihati manusia. Seperti dingin yang timbul dari ketiadaan panas dan gelap yang timbul dari ketiadaan cahaya."

Profesor itu terdiam.

Siapakah mahasiswa tersebut???



ALBERT EINSTEIN

source: http://april67.blogspot.com
 50 Peraturan aneh dari berbagai negara di dunia,,,,Sedikit aneh yah...

1) Di Samoa, melupakan ulang tahun istri anda dianggap sebagai suatu kejahatan.

2) Di Louisiana, menggigit seseorang dengan gigi alami Anda dianggap “serangan sederhana,” tapi menggigit seseorang dengan gigi palsu Anda adalah “penganiayaan.”

3) Di negara bagian Washington, adalah ilegal untuk berhubungan seks dengan seorang perawan dalam keadaan apapun.

4) Di Swiss, adalah ilegal bagi seorang pria untuk buang air sambil berdiri setelah jam 10 malam.

5) Di Florida, kentut di tempat umum setelah jam 6 sore pada hari Kamis dianggap melakukan kejahatan.

6) Di Massachusetts, Jika anda ingin tidur, anda harus mandi lebih dulu. Jika tidak, siap-siap berurusan dengan polisi (Namun, hukum mereka juga melarang mandi pada hari Minggu).

7) Di Jedah, Arab Saudi, perempuan dilarang menggunakan kolam renang hotel pada tahun 1979.

8) Di Athena, Yunani, SIM dapat diambil jika sopir dianggap berpakaian tidak pantas atau belum mandi.

9) Di Calgary Alberta, masih ada hukum yang mengharuskan bisnis di dalam kota untuk memberikan rel untuk mengikat kuda.

10) Di Wilbur, Washington, menunggangi kuda jelek ternyata melawan hukum.

11) Di California, jika anda ingin memasang perangkap tikus, anda harus mengurus izin berburu.

12) Jika ingin menjual boneka alien di Prancis, sebaiknya urungkan saja karena anda akan berurusan dengan hukum. Prancis mempunyai hukum yang melarang penjualan boneka tanpa wajah manusia.

13) Di New York, hukuman untuk melompat dari sebuah bangunan adalah: Kematian.

14) Di Danville, Pennsylvania, semua hidran kebakaran harus diperiksa satu jam sebelum digunakan.

15) Di Pennsylvania, jika anda mengikat sebuah dolar dan membiarkannya di jalan, lalu ketika ada orang yang ingin memungutnya anda menariknya dari kejauhan, anda dapat dipenjarakan, dan dolarnya jadi milik si pemungut. (jadi ingat kenakalan masa kecil).

16) Di Oklahoma, Anda dapat ditangkap jika membuat wajah anjing menjadi jelek.

17) Di California, adalah ilegal bagi kendaraan tanpa sopir yang melebihi 60 mil per jam.

18) Di Florida, jika pria mengenakan gaun ia dapat didenda.

19) Pengadilan Carolina Selatan tidak akan menuntut anda jika anda memukuli istri anda di pengadilan pada hari Minggu.

20) Di Salt Lake County, Utah, dilarang untuk berjalan menyusuri jalan sambil membawa sebuah biola dalam sebuah kantong kertas.

21) Inggris: Kepala ikan paus mati yang ditemukan di pantai Britania secara hukum milik Raja. Di sisi lain, ekornya milik Ratu.

22) Kentucky: Adalah ilegal untuk membawa senjata tersembunyi yang lebih dari enam kaki panjangnya.

23) Florida: Seekor gajah yang diikat ke meteran parkir harus membayar biaya parkir sama seperti kendaraan lainnya.

24) Belvedere, Amerika Serikat: Tidak ada anjing yang akan muncul di depan umum tanpa tuannya yang memegang rantai sebuah rantai.

25) Inggris: Di bawah UK’s Tax Avoidance Schemes Regulations 2006, Menyembunyikan rahasia apapun kepada penagih pajak adalah melawan hukum.

26) Oklahoma: Jika anjing ingin berkumpul dalam kelompok tiga atau lebih pada properti pribadi seperti rumah, mereka perlu untuk mendapatkan ijin yang harus ditandatangani oleh Walikota.

27) Idaho: Seorang pria yang ingin memberikan sekotak coklat kepada pacarnya yang mempunyai berat kurang dari 50 kilogram dianggap melawan hukum.

28) Hong Kong: Seorang istri dikhianati (suaminya selingkuh) secara hukum diperbolehkan untuk membunuhnya suaminya, tetapi hanya dapat melakukannya dengan tangan telanjang. Sedangkan selingkuhan si suami dapat dibunuh dengan cara apapun juga yang dikehendaki.

29) Los Angeles: Ketika melakukan perampokan bank, anda akan dianggap melawan hukum jika menembak kasir dengan pistol air.

30) Blythe, California: Seseorang harus memiliki paling tidak dua ekor sapi sebelum ia bisa diizinkan untuk memakai sepatu bot koboi di depan umum.

31) Santa Cruz, Bolivia: Hukuman akan diberikan bagi seorang pria yang berhubungan seks dengan seorang wanita dan anak perempuannya pada waktu yang sama.

32) Thailand: Dilarang keluar rumah tanpa pakaian dalam.

33) Israel: Jika Anda telah menjaga stasiun radio ilegal selama lima tahun atau lebih, stasiun radio tersebut akan menjadi legal.

34) Denmark: Sebelum mulai mobil, sopir diperlukan untuk memeriksa lampu, rem, kemudi dan membunyikan klakson. Dia juga perlu memastikan tidak ada anak-anak di bawah mobil.

35) Australia: Dilarang berkeliaran di jalanan mengenakan pakaian hitamserba hitam. Anda akan dikira maling.

36) Inggris: Jika seorang pria ingin buang air kecil di temat umum, ia harus melakukannya pada roda belakang kendaraan bermotor dengan tangan kanan ditaruh pada kendaraan bermotor sepanjang ia melakukannya.

37) York, Inggris: Anda sangat diperbolehkan untuk mengambil gambar orang Skotlandia dengan busur dan anak panah, kecuali pada hari Minggu.

38) Di Alabama, sopir yang akan ditutup matanya saat mengemudi kendaraan dianggap melanggar hukum. Ini menandakan mas Deddy Corbuzier tidak bisa melakukan atraksinya di sana.

39) Kanada: Jika Anda kabur dari penjara, diperlukan sebuah pistol dengan peluru dan kuda, sehingga Anda bisa kabur ke luar kota.

40) Inggris: Seorang wanita hamil secara hukum dapat ngidam apa saja dan dimana saja yang dia inginkan, bahkan, jika dia meminta helm polisi.

41) Kentucky, Amerika Serikat: Tidak ada perempuan apapun yang akan muncul dalam pakaian renang di jalan raya dalam keadaan ini kecuali jika ia memang dikawal oleh sedikitnya dua petugas atau kecuali dia dipersenjatai dengan sebuah klub. Ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini tidak berlaku terhadap perempuan dengan berat kurang dari 90 kg dan tidak melebihi 200 kg. Juga tidak akan berlaku bagi kuda betina.

42) Nebraska, USA: A motorist approaching a horse at night must send up warning red rockets and Roman candles, throw a scenic tarpaulin over his car to conceal it from the horse, and take his machine apart and hide the parts in the grass if the tarpaulin doesn’t soothe the horse. 42) Nebraska, Amerika Serikat: Seorang pengendara sepeda motor yang mendekati seekor kuda di malam hari harus menanyakan tanda peringatan lewat roket merah dan Romawi lilin.

43) Memphis, Tennessee: Disana disana dianggap melawan hukum jika seorang wanita mengemudi sendiri. Seorang laki-laki harus berjalan atau berlari di depan kendaraan, melambai-lambaikan bendera merah untuk memperingatkan pejalan kaki dan pengendara sepeda motor yang mendekat jika kendaraan tersebut akan lebih dari 5 mph.

44) Texas: Ketika dua kereta api saling bertemu di persimpangan kereta api, masing-masing akan sampai ke sebuah titik, dan tidak akan melanjutkan perjalanan sampai yang lain telah hilang dari pandangan.

45) Washington, Amerika Serikat: Seorang penjahat yang mengendarai motor wajib untuk berhenti di batas kota dan menelepon kepala polisi bahwa ia memasuki kota.

46) Kansas: hukum negara bagian ini mengharuskan untuk memakai lampu ekor bagi pejalan kaki yang menyeberangi jalan raya pada malam hari.

47) Dilarang mati di Rumah Parlemen.

48) Di Florida, perempuan yang belum menikah lalu menggunakan parasut pada hari Minggu dapat dipenjara.

49) Di Somalia, hukuman untuk masturbasi adalah pemenggalan kepala.

50) Anda akan dianggap melawan hukum jika naik taksi di City of London dan membawa anjing atau mayat rabies.



Sumber:http://thenoock.com/2010/01/50-peraturan-aneh-di-berbagai-negara.html.