Grotius:
Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
(Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).

Jumat, 22 Agustus 2014

PENGARUH WARNET (WARUNG INTERNET) TERHADAP FAKTOR SEKUNDER PENINGKATAN KONSUMSI PORNOGRAFI MELALUI MEDIA INTERNET DI KOTA METRO





Prima Angkupi.SH.MH.MKn
M.Shofwan Taufiq. SHI. MSI.


Internet telah mempengaruhi pola hidup manusia atau masyarakat, ternyata ada masalah serius yang dihadapi oleh masyarakat berkenaan dengan marak­nya Internet. Masalah itu adalah masalah hukum. Perkembangan yang pesat dalam pemanfaatan jasa internet tersebut ternyata menimbulkan dampak negatif lain, ialah dalam bentuk perbuatan kejahatan dari pelanggaran, yang kemudian muncul istilah cybercrime, yang merupakan perkembangan lebih lanjut dari computercrime. Dalam menjelaskan tantangan perkembangan cyberlaw , Rene L. Pattiradjawane menyebutkan konsep hukum cyberspace, cyberlaw, dan cyberline yang dapat menciptakan komunitas pengguna jaringan internet yang luas (60 juta), yang melibatkan 160 negara menimbulkan kegusaran para praktisi hukum untuk menciptakan pengamanan melalui regulasi, khususnya perlindungan terhadap milik pribadi.[1]
Anak muda dan para remaja sebagian besar memiliki dan atau dapat menggunakan komputer. Hal ini tidak terkecuali pula dengan Indonesia. Di Amerika Serikat terdapat 80 juta orang dewasa dan 10 juta anak-­anak yang mampu mengakses internet. Keadaan ini tentu saja telah me­marakkan terjadinya kejahatan komputer.[2]
Sutan Remy Syahdeini berpendapat bahwa oleh karena interaksi dan perbuatan­-perbuatan hukum yang terjadi melalui atau di dunia virtual adalah se­sungguhnya interaksi antara sesama manusia dari dunia nyata, dan apa­bila terjadi pelanggaran hak atas perbuatan hukum melalui atau di dunia virtual itu adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh manusia dari dunia nyata dan hak yang dilanggar adalah hak dari manusia dari dunia nyata, maka hukum yang berlaku dan harus diterapkan adalah hukum dari dunia nyata bukan sama sekali tidak dapat digunakan. Namun kare­na peristiwanya berlangsung di atau melalui dunia virtual, maka tentulah tidak sepenuhnya hukum yang berlaku bagi dunia nyata dapat diguna­kan. Dengan demikian, bagi peristiwa-peristiwa dan perbuatan-perbuat­an yang berdampak terhadap sistem komputer memerlukan pula hukum khusus. Hukum khusus tersebut dikenal sebagai cyber law .[3]
Teknologi dalam hal ini teknologi informasi internet adalah bagaikan monster yang tidak pernah akan berhenti dan menjadi semakin besar begitu ia dilahirkan di dunia.[4] Internet menciptakan berbagai peluang baru dalam kehidupan masyarakat ketika dilahirkan, seperti monster, internet juga sekaligus menciptakan peluang-peluang baru bagi kejahatan. Di dunia virtual orang melakukan berbagai perbuatan jahat (kejahatan) yang justru tidak dapat dilakukan di dunia nyata. Keja­hatan tersebut dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai sarana perbuatannya. Tanggal 20 September dan 1 November 2004 The Pew Internet Pro­ject melakukan online survey yang diikuti oleh 1.286 ahli. Menurut hasil penelitian tersebut, dalam waktu 10 tahun mendatang Internet akan menjadi demikian pentingnya bagi para pengguna komputer sehingga jaringan Internet akan menjadi sasaran yang sangat mengundang bagi serangan kejahatan komputer. Kejahatan yang dilakukan di dunia virtual dengan menggunakan kom­puter itu disebut "kejahatan komputer" atau "cyber crime". Istilah ter­sebut dilawankan dengan istilah "kejahatan tradisional" atau "real-world crime".
Penyalahgunaan atau dampak negatif dari kemajuan teknologi informasi melalui sistem komputerisasi dan jaringan internet dikenal dengan istilah “Cyber Crime”. Cyber Crime merupakan salah satu sisi gelap dari kemajuan teknologi yang mempunyai dampak negatif sangat luas bagi seluruh bidang kehidupan modern saat ini.
Cyber crime yang juga sangat meresahkan dan mendapat perhatian berbagai kalangan adalah masalah cyber crime di bidang kesusilaan. Jenis cyber crime di bidang kesusilaan yang sering diungkapkan adalah cyber pornography (khususnya child pornography) dan cyber sex .[5]
Cyber crime yang sangat meresahkan dan mendapat perhatian berbagai kalangan, karena perkembangannya yang pesat dan dampak negatifnya yang luas dan berbahaya adalah masalah cyber crime di bidang kesusilaan, yaitu cyberporn. Minimnya kontrol terhadap peredaran cyberporn, baik oleh Pemerintah, aparat maupun menyedia jasa internet, mengakibatkan internet di Indonesia menjadi media non sensor yang online 24 jam dan dapat dikonsumsi oleh siapa pun, termasuk anak-anak dan remaja dengan harga yang relatif murah. Laporan tahun 2009 yang diberikan Norton.com. Layanan atau konten sex (pornografi) mendapat peringkat empat tertinggi setelah situs youtube, Google dan Facebook , dimana konten pornografi menjadi salah satu yang paling dicari oleh anak-anak usia 7-13 tahun. [6]
Cyberporn  menciptakan masalah-masalah baru bagi tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh para pe­negak hukum. Banyak permasalah yang terjadi ketika tindak pidana cyberporn dapat diungkap oleh penegak hukum, Khususnya apabila kejahatan tersebut terkait unsur-unsur asing, seperti pelakunya orang asing, korbannya orang asing atau tempat terjadinya (locus delicti) diluar negeri tetapi akibat nya dirasakan di Indonesia .[7] Permasalahan yurisdiksi dalam penegakan hukum cyberporn dan sulitnya pembuktian mengakibatkan penaggulangan cyberporn sebaiknya dilakukan dengan pendekan preventif. Konsekuensinya, electronic information selain memerlukan adanya perlindungan yang kuat terhadap upaya-­upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk dapat mengakses informasi yang tersimpan dalam sistem computer juga diperlukan kebijakan non penal sebagai  bagian integral dengan kebijakan penal dalam penanggulangan kejahatan. Dalam pendekatan sarana non penal atau kebijakan non hukum pidana, maka harus ada kebijakan dalam upaya preventif untuk penanggulangan cyberporn yang lebih efektif dan bersifat pencegahan.
Hukum pidana hanya dapat terselenggara dalam batas-batas tertentu, dan kekuasaannya hanya sampai pada perbuatan yang mudah dibuktikan.[8] Keterbatasan sarana penal ini menuntut perlunya penggunaan sarana non penal secara lebih maksimal, karena dapat menghilangkan dan menghapuskan sebab-sebab terjadinya kejahatan.Pendekatan dengan cara non penal mencakup area pencegahan kejahatan (crime prevention) yang sangat luas.
Pencegahan kejahatan pada dasarnya merupakan tujuan utama dari kebijakan kriminal. Mengingat pornografi bukan hanya menyangkut permasalahan moral, budaya dan HAM (Hak Asasi Manusia), tetapi juga masalah ekonomi, bisnis, hiburan (entertainment) dan politik. Oleh karena itu dalam kebijakan penanggulangan cyberporn harus pula dapat menangkal dampak negatif dari multiproblem tersebut.
Penegakan Hukum Tindak Pidana Cyberporn
Pendekatan terpadu antara politik kriminal dan politik sosial maupun keterpaduan antara upaya penanggulangan kejahatan dengan penal dan non-penal perlu dilakukan. Is Heru Permana mengemukakan usaha penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana pada hakikatnya juga merupakan bagian dari usaha penegakan hukum , khususnya penegakan hukum pidana. [9]
Upaya non penal dalam penanggulangan kejahatan meliputi bidang yang sangat luas dalam seluruh sektor kebijakan sosial. Tujuan utama dari usaha non penal adalah memperbaiki kondisi-kondisi sosial yang secara tidak langsung mempunyai pengaruh preventif terhadap kejahatan.[10] Pencegahan kejahatan (prevensi) sangat luas banyak badan atau pihak terlibat yang terlibat di dalamnya, yaitu pembentuk undang-undang, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pamong praja, dan aparatur esekusi pidana, serta orang-orang biasa. Badan yang langsung mempunyai wewenang dan kewajiban dalam pencegahan kejahatan adalah kepolisian. [11]

Upaya penanggulangan kejahatan melalui jalur non penal lebih bersifat tindakan pencegahan untuk terjadinya kejahatan, maka sasaran utamanya adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan. Faktor-faktor tersebut antara lain berpusat pada masalah-masalah atau kondisi-kondisi sosial yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan atau menumbuh suburkan kejahatan. [12]

Pengaruh Warnet Terhadap Perkembangan Kejahatan Melalui Internet
Warnet sangat berpengaruh terhadap terjadinya tindak pidana pornografi melalui internet (cyberporn). Dalam analisis teori bahwa Faktor primer merupakan faktor yang sangat utama dalam penyebab kejahatan. Sedangkan faktor sekunder hanyalah faktor pendukung penyebab kejahatan. Tetapi peneliti menemukan bahwa dalam realita hukum warnet sangan berpengaruh, karena para pengusaha warnet mampu untuk membuka kembali jaringan terlarang (ilegal conten) yang di tutup pemerintah khususnya dalam hal cyberporn. Selain mampu untuk mengakses ilegal content para pengusaha warnet dengan sengaja dengan tidak melarang pelanggannya maengakses situs tesebut. Sehingga pelanggan warnet yanf mayoritas adalah dibawah umur secara bebas mengakes tayangan pornografi melali internet. Peneliti menyimpulkan karena sangat berpengaruhnya warnet sebagai faktor sekunder penyebabb cyberporn sehingga hampir mendekati penyebab utama (primer), pemerintah seharusnya mengontrol dan menindaak secara tegas pengusaha warnet yang dengan sengaja atau hanya membiarkan akses cyberporn.
Kontrol pemerintah yang kurang terhadap permasalahan tindak pidana cyber porn menjadikan cyber porn sebagai hiden crime atau kejahatan yang tidak terdeteksi yang memiliki dampak negatif yang sangat luas di dalam masyarakat khususnya masyarakat di Kota Metro . Oleh karena itu di perlukan upaya penanggulnagan terhadap tindak pidana cyber porn.Permasalahan yang kompleks dalam menghadapi perkembangan pornografi melalui internet (cyber porn) dan keterbatasan hukum pidana dalam mengatasi cyberporn menjadikan penanggulangan secara non penal sebagai upaya strategis dalam mengatasi cyber porn. Oleh karena itu perlu di ketahui apa faktor yang mempengaruhinya.
Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa adanya keterkaitan perkembangan warnet terhadap maraknya pornografi melalui internet atau cyberporn. Kebijakan pemerintah tentang pengembangan teknologi pada dasar nya telah diatur melalui Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001  tentang pengembangan dan Pendayagunaan Teknologi Telematika (ICT). Dengan kebijakan tersebut sebenarnya warnet (warung internet) merupakan suatu trobosan untuk mengembangkan informasi dan telemunikasi di seluruh wilayah Indonesia termasuk daerah terpencil. Sehingga membuka warnet merupakan bagian yang diharapkan pemerintah dalam mengembangkan komunikasi dalam masyarakat. Tetapi kemudahan membuka warnet menyebabkan setiap kalangan ataupun semua orang dapat dengan mudah   menjadi pengasuha internet. Keuntungan yang ditawarkan dari bisnis warung internet memang menjanjikan karena dengan membuka beberapa line saja, sudah dapat dihitung berapa keuntungan yang akan masuk.  Mereka yang melihat peluang bisnis di bidang warung internet ini kebanyakan adalah orang-orang kota atau mereka yang berada di perkotaan.
Kota Metro adalah salah satu dari daerah yang tidak lepas dari serbuan warung internet, menurut perhitungan peneliti jumlah warung internet di provinsi lampung mencapai 267 tempat di tahun 2013. Menurut hasil penelitian konsumen terbanyak dari penggua warnet adalah mahasiswa , ssiswa SMP, SMU/SMK, pegawai/karyawan dan masyarakat umum.  Kebanyakan dari mereka menggunakan internet kebanyakan untuk chatting, membaca surat kabar, melihat gambar porno, dan sedikit yang memanfaatkannya untuk penelitian.
Keinginan untuk melihat gambar dan video porno dari internet merupakan daya tarik bagi pengguna untuk mengakses internet terutama pada kalangan pelajar. Mudahnya untuk mengakses situs porno sehingga bagi warnet ini merupakan daya tarik tersendiri. Beberapa warnet di kota Metro  yang merupakan kota pendidikan bahkan dengan sengaja tidak memproteksi warnetnya dari konten porno agar konsumen tetap banyak yang mengunjungi. Untuk itu penulis menganalisis walaupun kebijakan pemerintak cenderung memudahkan pembukaan usaha warnet sebagai pengembangan teknologi informasi masyarakat, tetapi diperlukan pengawasan khusus terhadap warnet.
Peneliti akan menganalisis melalui teori pemisahan penegakan hukum dengan dua aspek yaitu aspek primer dan sekunder. Aspek primer merupakan penanggulanag kejahatan cyberporn melalui pembuatnya atau creator dan pihak yang berkaitan denga video porno seperti porduser,artis, sutradara, bahkan web nya memberikan konten porno. Aspek sekunder yaitu penegakan hukum ketika film tersebut telah beredar, artinya pihak yang menjadi faktor pendukung penyebaran video tersebut sehingga dapat di konsumsi oleh konsumen.Pihak dalam aspek sekunder dalam teori penulis adalah pengusaha warnet. Dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah atau regulasi yang jelas tentang etika pengusaha warnet harus segera di formulasikan. Hal ini karena warnet sangat berpengaruh dalam peningkatan konsumsi pornografi melalui internet.

Penutup
Adanya keterkaitan perkembangan warnet terhadap maraknya pornografi melalui internet atau cyberporn. Kebijakan pemerintah tentang pengembangan teknologi pada dasar nya telah diatur melalui Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001  tentang pengembangan dan Pendayagunaan Teknologi Telematika (ICT). Dengan kebijakan tersebut sebenarnya warnet (warung internet) merupakan suatu trobosan untuk mengembangkan informasi dan telemunikasi di seluruh wilayah Indonesia termasuk daerah terpencil. Sehingga membuka warnet merupakan bagian yang diharapkan pemerintah dalam mengembangkan komunikasi dalam masyarakat. Tetapi kemudahan membuka warnet menyebabkan setiap kalangan ataupun semua orang dapat dengan mudah   menjadi pengusaha internet tanpa disertai dengan regulasi yang jelas sehingga warnet menjadi ladang dalam pengebaran cyber porn.

Refrensi

Buku-Buku Literatur


Beccaria,Cesare.1764. an essay on crime and punishments diterjemahkan oleh Wahmuji, 2011. (Perihal kejahatan Dan Hukuman.)  Penerbit Genta Publishing. Yogyakarta.

Bentham, Jeremy. 1979, The Theory of diterjemahkan oleh Nurhadi.MA, 2006. Legislation (Teori Perundang Undangan.) .Penerbit Nusa Media. Bandung

Heru Permana, Is. 2007. Politik Kriminal. Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Yogyakarta.

M. Arief Mansur,Dikdik. 2009. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi.
      Refiks Aditama. Bandung.

Nawawi Arief, Barda. 2008.  Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana Media Group. Jakarta.

Nawawi Arief, Barda, 2006. Tindak Pidana Mayantara. Raja Grafindo Persada.Jakarta

Rahardjo, Satjipto, 2010. Sosiologi Hukum. Penerbit Genta Publishing.Yogyakarta

Remy Syahdeini, Sutan. 2009. Kejahatan & Tindak Pidana Komputer. PT Pustaka Utama Grafiti. Jakarta.

Suparni, Niniek. 2009. Cyber Space Problematika & Antisipasi
       Pengaturannya.Sinar Grafika. Jakarta

Sulianta, Feri. 2011. Cyber Porn. Elex media Komputindo.jakarta

Wahid, Abdul. 2007.  Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). PT Refika Aditama.
       Bandung.

Makalah Dan Artikel (Di Media Massa, Media Elektronik, dan Website)

Cyber Ethic. Retrived/ diakses dari http//www.ParentNews Safety.com diases
       tanggal 7 oktober Tahun 2011

Irsyandi. Etika Dalam Berinternet Cyber Ethic. Retrived/ diakses dari http://irsyandhi.blogspot.com/. Pukul 12.20 WIB, Tanggal 7, Oktober, Tahun 2011

ICT-Watch. Retrived/ diakses dari http://www.ciptamedia.org/tentang-kami/ict-watch/.  Pukul  12.49 WIB, Tanggal 7, Oktober, Tahun 2011




[1] Niniek Suparni. Cyber Space Problematika & Antisipasi Pengaturannya. Jakarta.Sinar Grafika.
  2009.hal.9
[2] Sutan Remy Syahdeini. Kejahatan & Tindak Pidana Komputer. Jakarta.  PT Pustaka Utama
   Grafiti.2009. hal.8


[3]   Ibid. Hal.15
[4] Revolusi kebudayaan terjadi adanya perubahan atau tranformasi suatu masyarakat dengan sistematis, teratur dan progesif menerapkan ilmu dan teknologi. Menurut Toffler orang berbicara mengenai revolusi-revolusi di dunia, yaitu revolusi pertanian, dan dan terjadinya pertanian menetap, revolusi berikutnya adalah revolusi industri dan yang terkhir orang berbicara revolusi ketiga di dunia, yaitu kelahiran abad mikro elektronik, yang oleh toffler di sebut sebagai gelombang ketiga. Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum. Yogyakarta. Penerbit Genta Publishing. 2010. Hal.57-59
[5] Barda Nawawi Arief. Tindak Pidana Mayantara. Jakarta . Raja Grafindo Persada. 2006. Hal.173
[6] Feri Sulianta.. Cyber Porn. jakarta .Elex media Komputindo. 2011.hal.88
[7] Dikdik.M. Arief Mansur. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung .Refiks
  Aditama. 2009.hal.23

[8]  Jeremy Bentham menyatakan hukum pidana walaupun dibuat sesempurna mungkin, sistem pidana mengandung cacat pada beberapa hal: Pertama. Kejahatan harus ada sebelum perbaikan bisa dijalankan.Perbaikan tercipta dengan menerapkan hukuman, dan hukuman tidak bisa diterapkan sampai pelanggaran sudah terjadi. Kedua. Hukuman itu sendiri adalah suatu kejahatan, kendati perlu untuk mencegah kejahatan yang lebih besar. Ketiga. Sistem pidana tidak mampu menjangkau banyak tindakan merugikan yang lupu dari peradilan karena kerapnya terjadi, kemudahan untuk menyembunyikannya, kesulitan dalam mendefinisikannya, atau karena perubahan jahat opini publik yang mendukung pelanggaran-pelangaran itu. Jeremy Bentham., The Theory of legislation. 1979.  diterjemahkan oleh Nurhadi.MA.   (Teori Perundang Undangan.) .Penerbit Nusa Media. Bandung. 2006.hal.399 .  Menanggapi hal tersebut penulis berpendapat ketidak sempurnaan hukum pidana harus diatasi dengan penggunaan cara-cara baru yang lebih bersifat mencegah melalui pengkajian terhadap  penyebab perilaku menyimpang (devians) dan itiologi.

[9]  Ibid. hal 7
[10]  Ibid.  hal 9
[11]  Ibid. hal 63
[12] Barda Nawawi Arief. Jakarta .Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana Media
  Group.2008.hal. 40.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar