SUKADANA -
Ternyata polisi tidak berhak memberikan Bukti Pelanggaran (Tilang)
apabila kendaraan mati pajak, dan yang harus dilakukan pihak kepolisian
memberikan teguran untuk membayar pajak.
"Polisi
tidak berhak menilang apabila pajaknya mati, hanya menegur supaya
segera membayar pajak karena tidak ada dasar hukumnya, terkecuali surat
menyurat kendaraan tidak lengkap atau palsu baru boleh diberikan
tilang," jelas Jaya AB SH.MH yang juga pengamat hukum di Kabupaten
Lamtim.
Sebab
lanjutnya, persoalan telat membayar pajak sudah ada sanksi tersendiri
yaitu denda, yakni di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Menurut yang
tertuang didalam Undang-Undang Lalulintas No.14 Tahun 1992 itu, polisi
hanya boleh menilang pelanggaran yang bersangkutan dengan kelengkapan
kendaraan, misalnya, lengkap surat-menyuratnya (SIM dan STNK, Red), ada
lampunya, lalu lampu sein menyala.
"Setelah
Undang-undang itu dilaksanakan ada instruksi bersama antara Menhankam,
Mendagri, dan Menkeu tentang Sistem Administrasi Negara di Bawah Satu
Atap. Kesepakatan inilah yang berkaitan dengan pajak kendaraan.
Kesepakatan yang terjadi pada tahun 1990 itu masih berlaku sampai
sekarang. Jadi, polisi secara resmi terlibat, tapi dengan semangat
mengamankan pendapatan Negara," bebernya.
Meski
begitu imbuhnya, selama menyangkut pajak kendaraan, polisi hanya
berwenang menghentikan kendaraan dan menanyakan status pajak. Jika
ternyata memang belum membayar pajak, polisi hanya boleh mencatat surat
kendaraan.
"Data
tersebut diserahkan kepada Dispenda setempat," ungkap Jaya AB yang juga
direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sekolah Kabupaten Lamtim itu.
Dosen
Fakultas Hukum Universitas UM Metro, Prima Angkupi SH.MH memaparkan,
dengan persoalan pajak ini, sedianya pihak kepolisian tidak bisa menyita
STNK atau SIM, apalagi hingga menahan mobil atau motor yang dimaksud.
"Sebab masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi tidak berhak menilang," kata Prima.
Bahkan
menurutnya, seandainya pembayar pajak yang telat ini terkena razia di
jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa.
"Kalau semua surat lengkap dan tidak ada masalah, ya tidak bisa ditilang," ucapnya.
Jika
ada pihak kepolisian tetap mengambil tindakan menilang, dirinya
menyarankan agar pengendara tersebut mengajukan komplain secara resmi.
Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan
melaporkan kepada yang berwenang, dalam hal ini provos polres setempat
atau langsung ke kepolisian daerah Provinsi Lampung (Polda).
"Saat
menilang, polisi memiliki dua kertas yaitu berwarna biru dan merah.
Warna biru artinya pengendara mengakui kesalahan, sedangkan warna merah
berarti pengendara tidak mengakui kesalahan dan Konsekuensinya pun
berbeda. Kalau yang merah untuk pengadilan, yang biru untuk ke bank,"
tuturnya.
Dirinya
menerangkan, jika memilih warna biru, proses yang akan dilalui mudah.
Yakni, datang ke bank dan membayar denda sesuai ketentuan. Ada daftar
jenis pelanggaran dan dendanya. Dengan bukti pembayaran dari bank, bisa
mengambil surat yang disita polisi. Sementara, apabila memilih berkas
merah, maka harus datang ke pengadilan.
"Hanya saja di pengadilan, Anda boleh membayar di bawah ketentuan denda," pungkasnya.(wyn/cha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar