Grotius:
Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
(Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).

Senin, 29 Juli 2013

Kendaraan Mati Pajak? Polisi Tak Berhak Tilang | Radar Metro

Kendaraan Mati Pajak? Polisi Tak Berhak Tilang | Radar Metro

SUKADANA - Ternyata polisi tidak berhak memberikan Bukti Pelanggaran (Tilang) apabila kendaraan mati pajak, dan yang harus dilakukan pihak kepolisian memberikan teguran untuk membayar pajak.
"Polisi tidak berhak menilang apabila pajaknya mati, hanya menegur supaya segera membayar pajak karena tidak ada dasar hukumnya, terkecuali surat menyurat kendaraan tidak lengkap atau palsu baru boleh diberikan tilang," jelas Jaya AB SH.MH yang juga pengamat hukum di Kabupaten Lamtim.
Sebab lanjutnya, persoalan telat membayar pajak sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda, yakni di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Menurut yang tertuang didalam Undang-Undang Lalulintas No.14 Tahun 1992 itu, polisi hanya boleh menilang pelanggaran yang bersangkutan dengan kelengkapan kendaraan, misalnya, lengkap surat-menyuratnya (SIM dan STNK, Red), ada lampunya, lalu lampu sein menyala.
"Setelah Undang-undang itu dilaksanakan ada instruksi bersama antara Menhankam, Mendagri, dan Menkeu tentang Sistem Administrasi Negara di Bawah Satu Atap. Kesepakatan inilah yang berkaitan dengan pajak kendaraan. Kesepakatan yang terjadi pada tahun 1990 itu masih berlaku sampai sekarang. Jadi, polisi secara resmi terlibat, tapi dengan semangat mengamankan pendapatan Negara," bebernya.
Meski begitu imbuhnya, selama menyangkut pajak kendaraan, polisi hanya berwenang menghentikan kendaraan dan menanyakan status pajak. Jika ternyata memang belum membayar pajak, polisi hanya boleh mencatat surat kendaraan. 
"Data tersebut diserahkan kepada Dispenda setempat," ungkap Jaya AB yang juga direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sekolah Kabupaten Lamtim itu.
Dosen Fakultas Hukum Universitas UM Metro, Prima Angkupi SH.MH memaparkan, dengan persoalan pajak ini, sedianya pihak kepolisian tidak bisa menyita STNK atau SIM, apalagi hingga menahan mobil atau motor yang dimaksud. 
"Sebab masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi tidak berhak menilang," kata Prima.
Bahkan menurutnya, seandainya pembayar pajak yang telat ini terkena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. 
"Kalau semua surat lengkap dan tidak ada masalah, ya tidak bisa ditilang," ucapnya.
Jika ada pihak kepolisian tetap mengambil tindakan menilang, dirinya menyarankan agar pengendara tersebut mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang, dalam hal ini provos polres setempat atau langsung ke kepolisian daerah Provinsi Lampung (Polda).
"Saat menilang, polisi memiliki dua kertas yaitu berwarna biru dan merah. Warna biru artinya pengendara mengakui kesalahan, sedangkan warna merah berarti pengendara tidak mengakui kesalahan dan Konsekuensinya pun berbeda. Kalau yang merah untuk pengadilan, yang biru untuk ke bank," tuturnya.
Dirinya menerangkan, jika memilih warna biru, proses yang akan dilalui mudah. Yakni, datang ke bank dan membayar denda sesuai ketentuan. Ada daftar jenis pelanggaran dan dendanya. Dengan bukti pembayaran dari bank, bisa mengambil surat yang disita polisi. Sementara, apabila memilih berkas merah, maka harus datang ke pengadilan. 
"Hanya saja di pengadilan, Anda boleh membayar di bawah ketentuan denda," pungkasnya.(wyn/cha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar