KASUS PENIPUAN
KARTU KREDIT(CARDING) PADA LINGKUP
LEMBAGA PEMBIAYAAN DAN KEUANGAN
ABSTRAK
Oleh
Prima Angkupi
Internet banking bukan merupakan istilah yang asing
lagi bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi yang tinggal di wilayah
perkotaan. Hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya perbankan nasional yang
menyelenggarakan layanan tersebut. Penyelenggaraan
internet banking yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi,
dalam kenyataannya pada satu sisi membuat jalannya transaksi perbankan menjadi
lebih mudah, akan tetapi di sisi lain membuatnya semakin berisiko. Kemudahan dalam transaksi
perdagangan secara elektronik ternyata membawa beberapa masalah serius
sehubungan dengan masalah keamanan dalam pembayaran secara elektronik yang
diterapkan. Kejahatan penyalahgunaan kartu kredit ini muncul dengan berbagai
versi. Kasus yang umum terjadi adalah kasus pemalsuan kartu kredit dengan
berbagai tehnik terbaru, misalnya dengan teknik “Cardholder-Not-Present / CNP (Si Pemilik Kartu tidak Hadir saat
transaksi) yang banyak terjadi di banyak negara akhir-akhir ini.Hal ini tentu
saja berkaitan dengan Perusahaan
Kartu Kredit (Credit
Card Company)
dalam ruang lingkup lembaga pembiayaan. Oleh karena itu
penulis tertarik untuk membuat makalah dengan
judul”Kasus Penipuan
Kartu Kredit(carding) Pada lingkup
Lembaga Pembiayaan dan Keuangan”, dengan mengajukan dua permasalahan, yaitu : 1. Apakah yang dimaksud kartu kredit dalam
lembaga pembiayaan ? 2. Bagaimanakah upaya dalam penanggulangan penipuan kartu kredit oleh
lembaga Bank?
Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh kesimpulan
sebagai berikut : Celah
keamanan saat pengisian data pribadi yang berisi detil data si pemilik kartu
kredit ini menjadi celah inilah yang banyak digunakan oleh para pelaku
memalsukan otorisasi transaksi sehingga seakan-akan transaksi tersebut
benar-benar telah valid disetujui oleh si pemilik kartu kredit. Untuk
meminimalisir terjadinya penipuan kartu kredit di perbankan, dikeluarkannya
serangkaian peraturan perundang-undangan, dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia
(PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE), yang mewajibkan perbankan untuk
menerapkan manajemen risiko dalam aktivitas internet banking, menerapkan
prinsip mengenal nasabah/Know Your Customer Principles (KYC), mengamankan
sistem teknologi informasinya dalam rangka kegiatan Alat Pembayaran dengan
Menggunakan Kartu dan menerapkan transparansi informasi mengenai Produk Bank
dan penggunan Data Pribadi Nasabah.
Berdasarkan kesimpulan
diatas, maka saran-saran dan masukan yang dapat diberikan oleh penulis adalah Sebaiknya
pihak bank atau pemegang kartu kredit harus segera bertindak apabila terjadi
pemalsuan. Pihak bank juga harus menyelidiki apakh pemegang kartu kredit itu benar telah menggunakan kartu kreditnya
atau telah dipalsukan dan melakukan pengecekan apabila masa berlaku kartu
kredit dari masing-masing pemegang telah berakhir.
I. PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Transaksi elektronik telah
mempengaruhi pola hidup manusia atau masyarakat, ternyata ada masalah serius
yang dihadapi oleh masyarakat berkenaan dengan maraknya Internet. Masalah itu
adalah masalah hukum. Akan tetapi, masalah hukum di dunia virtual tersebut
belum banyak mendapat perhatian otoritas dan pengguna Internet karena
pemahaman yang masih dangkal mengenai aspek-aspek hukum dari Internet atau
dari transaksi yang dilakukan dengan menggunakan sarana transaksi
elekronik.
Berbelanja atau melakukan transaksi di
dunia virtual melalui Internet sangat berbeda dengan berbelanja atau melakukan
transaksi di dunia nyata. Kenyataan ini telah menimbulkan keragu-raguan
mengenai hukum dan yurisdiksi hukum yang mengikat para pihak yang melakukan
transaksi tersebut. Ada sementara pihak yang berpendapat, bahwa oleh karena transaksi
tersebut terjadi di dunia virtual, maka hukum yang berlaku di dunia nyata tidak
berlaku. Pendapat ini menjadi kuat karena pada kenyataannya tidak ada pemilik
tunggal dari Internet.
Transaksi di dunia virtual menciptakan berbagai
peluang baru dalam kehidupan masyarakat, juga sekaligus menciptakan
peluang-peluang baru bagi kejahatan. Di dunia virtual orang melakukan berbagai
perbuatan jahat (kejahatan) yang justru tidak dapat dilakukan di dunia nyata.
Kejahatan tersebut dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai sarana
perbuatannya. Tanggal 20 September dan 1 November 2004 The Pew Internet Project melakukan online survey yang diikuti oleh 1.286 ahli. Menurut hasil
penelitian tersebut, dalam waktu 10 tahun mendatang Internet akan menjadi
demikian pentingnya dalam transaksi perdagangan, sehingga jaringan elektronik akan menjadi sasaran yang
sangat mengundang bagi serangan kejahatan.
Salah satu jenis kejahatan komputer dalam
transaksi elektronik tersebut di antaranya adalah kejahatan kartu kredit (carding). Saat
ini pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian penting dari hampir
seluruh aktivitas masyarakat. Bahkan di dunia perbankan dimana hampir seluruh
proses penyelenggaraan sistem pembayaran dilakukan secara elektronik (paperless).
Perkembangan teknologi informasi tersebut telah memaksa
pelaku usaha mengubah strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai
unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Pelayanan electronic
transaction (e-banking) melalui
internet banking merupakan salah satu bentuk baru dari delivery channel pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi
manual menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi.
Internet banking bukan merupakan istilah yang asing lagi bagi
masyarakat Indonesia khususnya bagi yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal
tersebut dikarenakan semakin banyaknya perbankan nasional yang menyelenggarakan
layanan tersebut. Penyelenggaraan internet banking yang sangat dipengaruhi oleh
perkembangan teknologi informasi, dalam kenyataannya pada satu sisi membuat
jalannya transaksi perbankan menjadi lebih mudah, akan tetapi di sisi lain
membuatnya semakin berisiko. Dengan kenyataan seperti ini, keamanan menjadi
faktor yang paling perlu diperhatikan. Bahkan mungkin faktor keamanan ini dapat
menjadi salah satu fitur unggulan yang dapat ditonjolkan oleh pihak bank.
Salah satu risiko yang terkait dengan penyelenggaraan
kegiatan internet banking adalah internet fraud atau penipuan melalui internet.
Dalam internet fraud ini menjadikan
pihak bank atau nasabah sebagai korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat
seseorang yang memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau
seseorang yang memanfaatkan kelengahan pihak bank maupun pihak nasabah. Oleh karena itu perbankan
perlu meningkatkan keamanan internet banking antara lain melalui standarisasi
pembuatan aplikasi internet banking,
adanya panduan bila terjadi fraud
dalam internet banking dan pemberian informasi yang jelas kepada user.
Permasalahan dapat juga muncul jika pemegang kartu (card holder) menolak bertanggung jawab
atas pelaksanaan pembayaran atas beban charge
card/credit card miliknya dengan berbagai alasan. Misalnya, karena alasan
barang yang dibeli mengandung cacat, ataupun karena alasan nomor kartu kredit
tersebut dipergunakan oleh orang yang tidak berhak dengan cara membelanjakannya
di berbagai virtual store di internet. Permasalahan lainnya, apakah pemegang
kartu kredit (card holder ) mempunyai hak untuk membatalkan pembayaran yang
telah dilakukannya, dengan meminta supaya perusahaan penerbit kartu (card
issuer) tidak melaksanakan pembayaran atas tagihan yang dilakukan oleh
pedagang yang menerima pembayaran dengan kartu.
Praktisi teknologi informasi (TI) Roy Suryo pernah
menyebutkan sejumlah warnet (warung internet) di Yogyakarta menyediakan sejumlah
nomor kartu kredit yang dapat dipergunakan para pelanggannya untuk berbelanja
di toko maya tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua Kompartemen Telematika Kadin,
Romzy Alkateri, pernah mengungkapkan pengalamannya. Ia pernah ditagih beberapa
kali atas suatu transaksi jasa hosting yang dilakukannya dengan sebuah penyedia
web hosting di luar negeri. Padahal, ia mengaku sudah membayar jasa hosting
tersebut dengan menggunakan kartu kredit. Lebih jauh lagi, ia pun beberapa kali
meminta pihak issuer untuk tidak melakukan pembayaran tersebut karena merasa
tidak melakukan transaksi jasa hosting lebih dari satu kali. Dari berbagai
kasus penipuan kartu kredit seperti di atas, tentunya selain pihak card holder, pihak merchant juga akan
dirugikan. Apabila card holder
menyangkal telah melakukan transaksi menggunakan charge card/credit card melalui internet, maka pihak issuer tidak
akan melakukan pembayaran, baik kepada merchant ataupun pihak jasa payment services. Di Amerika, biasanya
untuk sejumlah nilai transaksi tertentu, kerugian tersebut ditanggung secara
bersama oleh merchant dan pihak jasa payment
services .
Pemakaian kartu
kreditsudah cukup meluas. Bahkan seringkali seseorang memegang beberapa
kartu kredit sekaligus. Yang namanya Visa,
Master Card, American Express adalah
diantara nama-nama kartu kredit yang seringkali terdapat dalam dompet
seseorang. Seiring dengan pesatnya penggunaan kartu kredit kartu kredit
tersebut, penyalahgunaannya seperti yang disebutkan diatas juga banyak terjadi.
Disamping itu, ternyata juga serangkali terjadi bahwa para pihak yang terlibat
dalam penggunaan/penerbitan/pemakaian kartu kredit tidak selamanya melaksanakan
prestasinya seperti yang diperjanjikan, baik karena kesengajaan, kesilapan
maupun karena seribu satu alasan lainnya. Karena itu, kehadiran sector hukum yang adil, tegas dan
predictable untuk menata penggunaan kartu kredit tentu merupakan kebutuhan
dunia bisnis yang nyata dalam praktek. Pasalnya, karena tentunya bank dan para pihak yang terlibat dalam
hubungan dengan kartu kredit ini ingin agar kedudukannya terlindungi secara
hukum, dengan hak dan kewajibannya yang reasonable
dan transparan.
Kemudahan dalam
transaksi perdagangan secara elektronik ternyata membawa beberapa masalah
serius sehubungan dengan masalah keamanan dalam pembayaran secara elektronik
yang diterapkan. Sistem pembayaran secara elektronik telah begitu mendominasi
dalam era teknologi seperti sekarang dan banyak menarik minat para pemodal,
pebisnis, perusahaan jasa pembayaran elektronik, perusahaan kartu kredit. Namun
demikian kemudahan ini diiringi pula oleh resiko yang harus ditanggung dalam
menggunakan sistem transaksi perdagangan seperti ini. Masalah utama yang
dihadapi adalah begitu banyak penyalahgunaan teknologi untuk kejahatan,
mengingat transaksi elektronik umumnya mengandalkan teknologi internet, maka
kasus-kasus kejahatan internet secara langsung berhubungan dengan kerentanan
transaksi dan pembayaran elektronik yang dilakukan melalui internet ini.
Mengingat transaksi elektronik umumnya dilakukan dengan menggunakan pembayaran
melalui kartu kredit sebagai aktivasi atau otentifikasi transaksi, maka tentu
saja kejahatan teknologi internet berhubungan pula dengan sistem pembayaran
yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, sehingga muncullah apa yang
dinamakan dengan tindak penipuan atau penyalahgunaan kartu kredit (credit card
fraud).
Kejahatan
penyalahgunaan kartu kredit ini muncul dengan berbagai versi. Kasus yang umum
terjadi adalah kasus pemalsuan kartu kredit dengan berbagai tehnik terbaru, misalnya
dengan teknik “Cardholder-Not-Present / CNP (Si Pemilik Kartu tidak Hadir saat
transaksi) yang banyak terjadi di banyak negara akhir-akhir ini. Dengan semakin
banyaknya jasa perbankan dan situs dagang yang menawarkan kemudahan jasa
pembayaran dan finansial secara elektronik seperti internet banking, phone
banking, dan e-commerce diiringi dengan penggunaan kartu kredit sebagai
otorisasi transaksi maka para pelaku kejahatan yang mulanya bertindak secara
fisik (begal, perampok, pencopet, dsb) kini mulai beralih ke dunia maya dengan
harapan memperoleh target sasaran yang lebih besar, lebih menguntungkan dan
resiko yang lebih kecil. Dengan berbagai cara mereka berusaha untuk mencari
celah dan jalan yang bisa mereka susupi untuk menjalankan aksi-aksi kejahatan
mereka.Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis tertarik
untuk melakukan penulisan makalah dengan judul “Penanggulangan
Kasus Penipuan Kartu Kredit (carding)
Oleh Lembaga Pembiayaan Bank”.
B.
Permasalahan dan Ruang
Lingkup
1.
Permasalahan
Berdasarkan
uraian dari latar belakang masalah tersebut diatas, maka yang menjadi
permasalahan dalam penulisan makalah ini adalah :
a.
Apakah yang dimaksud kartu kredit dalam
lembaga pembiayaan ?
b.
Bagaimanakah upaya dalam
penanggulangan penipuan kartu kredit oleh lembaga Bank?
II.
PEMBAHASAN
A.
Kartu Kredit Dalam Lembaga Pembiayaan Bank
1.
Lembaga Pembiayaan
Lembaga
Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung
dari masyarakat. Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang didirikan secara khusus untuk melakukan
kegiatan termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan. Salah satu bentuk dari
lembaga pembiayaan adalah Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company).
Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit, yaitu nasabah yang mendapat
pembiayaan dari perusahaan kartu kredit. Kegiatan kartu kredit
dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh
pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa. Kartu kredit atau yang
dikenal dengan credit card adalah
suatu kartu plastik yang berukuran sama ukuran dengan KTP. Penerbitan kartu kredit
yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang dan
jasa. Seperti :
1.
Visa BII Card terdapat Visa Premier card dan Visa Clasic Card
2.
Amex Card terdapat Green Card,Gold Card dan Plantinum Card
3.
BCA Card
4. Dinners Card
5. Master Card
2. Kartu
Kredit (credit card)
Bentuk
transaksi yang paling tua adalah bentuk tukar menukar atau barter. Kemudian
ketika manusia mengenal alat pembayaran dalam bentuk uang, maka mulailah
berkembang transaksi jual beli. Ternyata uang senagai alat bayarpun tidak cukup
aman bagi pemegangnya. Hal ini dikarenakan baik karena tidak praktis ataupun
karena sering terjadi perampokan atau kehilangan tanpa tersedia upaya
pangamanan yang berarti. Maka berkembanglah bentuk alat pembayaran lain. Alat
pembayaran lain itu berupa kartu plastik
yang secara populer disebut kartu kredit. Walaupun eksistensi kertu kredit
tidak dimaksudkan untuk menghapus secara total sistem pembayaran dengan
menggunakan uang cash ataupun cek tetapi terutama untuk kegiatan pembayaran
yang day to day dengan jumlah
pembayaran tingkat menengah, maka keberadaan kartu kredit sesungguhnya dapat
menggeser peranan uang cash ataupun
cek.
Untuk
pembayaran yang bukan tingkat menengah memang penggunaan kartu kredit masih
belum populer. Karena untuk transaksi kecil, orang cenderung menggunakan uang cash sementara untuk transaksi yang
besar pilihannya jatuh pada alat bayar cek ataupun surat-surat berharga
lainnya. Selanjutnya, diakhir dasawarsa 1950-an juga, Bank of America menjadi pionir dengan memperkenalkan kartu kredit
“antarbank”, yang kemudian berkembang menjadi apa yang sekarang dikenal dengan
kartu kredit “VISA”. Fungsi bank-bank tersebut dapat berupa : 1. Penerbit kartu
kredit 2. Dapat juga berupa bank perantara bayar (Collection Bank) yakni yang bertugas untuk menerima slip penjualan
dari penjual barang/jasa dan membayarnya kepada penjual tersebut dan meneruskan
slip penjualan tersebut kepada bank penerbit untuk mendapatkan pembayaran
kembali. 3. Dapat juga suatu bank bertindak sekaligus sebagai bak dan perantara
bayar. Maka akhirnya berkembanglah berbagai maccam kartu kredit dan menerobos
tapal batas negara seiring dengan arus globalisasi. Perkembangan yang pesat
terhadap pemakaian kartu kredit tersebut tidak terkecuali juga di Indonesia.
Pengertian
Kartu Kredit dan Para Pihak yang
Terlibat Kartu kredit merupakan suatu kartu yang umumnya dibuat dari bahan
plastik dengan dibubuhkan identitas dari pemegang dan penerbitnya, yang
memberikan hak terhadap siapa kartu kredit diisukan untuk menandatangani tanda
pelunasan pembayaran harga dari jasa atau barang dibeli ditempat-tempat
tertentu seperti : toko, restoran, penjualan tiket pengangkutan, dan lain-lain.
Dan juga membebankan kewajiban kepada pihak penerbit kartu kredit untuk melunasi
harga barang atau jasa tersebut ketika ditagih oleh pihak penjual barang atau
jasa. Kemudian kepada pihak penerbitnya diberikan hak untuk menagih kembali
pelunasan harga tersebut dari pihak pemegang kartu kredit plus biayabiaya
lainnya seperti : bunga, biaya tahunan, uang pangkal, denda dan sebagainya.
Para
pihak yang terlibat dalam hubungan dengan kartu kredit adalah : 1. Pihak
Penerbit (Issuer) Pihak penerbit
kartu kredit ini terdiri dari : a. Bank. b. Lembaga Keuangan yang khusus
bergerak di bidang penerbitan kartu kredit. c. Lembaga Keuangan yang di samping
bergerak di dalam penerbitan kartu kredit, bergerak juga di bidang
kegiatan-kegiatan lembaga keuangan lainnya. Kepada para pihak penerbit ini oleh
hukum dibebankan kewijiban sebagai berikut : a.Memberikan kartu kredit kepada
pemegangnya.b.Melakukan pelunasan pembayaran harga atau jasa atas bills yang disodorkan
oleh penjual. c. Memberitahukan kepada pemegang kartu kredit terhadap setiap tagihannya
dalam suatu periode tertentu, biasanya tiap satu bulan. d.Memberitahukan kepada
pemegang kertu kredit berita-berita lainnya yang menyangkut dengan hak,
kewajiban dan kemudahan bagi pemegang tersebut.
Selanjutnya
pihak penerbit kartu kredit oleh hukum diberikan hak-hak berikut : a. Menagih
dan menerima dari pemegang kartu kredit pembayaran kembali uang harga pembelian
barang atau jasa. b. Menagih dan menerima dari pemegang kartu kredit pembayaran
lainnya, seperti bunga, uang pangkal, uang tahunan, denda, dan sebagainya. c.
Menerima komisi dari pembayaran tagihan kepada perantara penagihan atau kepada
penjual. 2. Pihak Pemegang Kartu Kredit (card Holder) Secara hukum, pihak
pemegang kartu kredit mempunyai kewajiban sebagai berikut : a. Tidak melakukan
pembelian dengan kartu kredit yang melebihi batas maksimum. b. Menandatangani
slip pembelian yang disodorkan oleh pihak penjual barang/jasa. c. Melakuakn
pembayaran kembali harga pembelian sesuai dengan tagihan oleh pihak penerbit
kartu kredit. d. Melakukan pembayaran-pembayaran lainya, seperti uang pangkal,
uang tahunan, denda, dan sebagainya.
Karakteristik
Yuridis Dari Kartu Kredit Ditinjau dari segi yuridis ternyata kartu kredit ini
mempunyai karakteristik yuridis tertentu yang berbeda dengan alat pembayaran
lainnya seperti cek, wesel, atau uang tunai. Perjanjian-perjanjian yang terjadi
antara para pihak yang terlibat dalam pengeluaran dan pemakaian kartu kredit agak unik apabila ditinjau dari segi
hukum. Perjanjiannya dibagi menjadi dua kategori : a. Antara Penerbit dengan
Pemegang Antara pihak penerbit dengan pemegang kartu kredit terjadi suatu
hubungan hukum dalam bentuk perjanjian, biasanya didahului oleh proses di mana
pihak pemegang mempelajari terlebih dahulu syarat-syarat dan kondisi yang
berlaku terhadap kartu kredit yang bersangkutan. Perjanjian antara pihak
penerbit dengan pihak pemegang kartu kredit ini mirip dengan perjamjian kredit
bank, di mana hutang akan dibayar kembali secara mencicil pada kartu kredit
(dalam arti sempit) dan akan dibayar kembali sekaligus pada waktu penagihan
dalam kasus kartu pembayaran tunai (Charge
Card). Karakteristik lainnya adalah pembeli pinjaman tidak dapat meminta
kembali barang yang dipinjamkan (in casu pembayaran hutang) sebelum lewat waktu
yang telah ditentukan di dalam perjanjian.
B. Upaya Penanggulangan Penipuan
Kartu Kredit Oleh Lembaga Bank
1.
Penipuan Kartu Kredit
Setiap kali akan
bertransaksi di internet, seorang pengguna kartu kredit haruslah menyediakan
data detil pribadinya sebagai salah satu otorisasi transaksi baik untuk layanan
jasa maupun jual beli barang yang diaksesnya di internet. Celah keamanan saat
pengisian data pribadi yang berisi detil data si pemilik kartu kredit ini
tampaknya menjadi semacam senjata makan tuan. Celah inilah yang banyak
digunakan oleh para pelaku kejahatan internet untuk memalsukan otorisasi
transaksi sehingga seakan-akan transaksi tersebut benar-benar telah valid
disetujui oleh si pemilik kartu kredit.
Namun demikian
selain berbagai resiko keamanan, penggunaan kartu kredit masih mempunyai
beberapa keunggulan seperti antara lain:
a. Kartu kredit memungkinkan Anda untuk membeli barang
atau jasa tanpa harus membawa sejumlah
uang secara tunai.
b. Setiap transaksi pembelian atau pengeluaran dana akan
selalu tercatat dengan baik.
c. Anda bisa memesan suatu barang melalui surat (mail-order)
dan kemudian dibayar dengan menggunakan kartu kredit
d. Kartu kredit memungkinkan Anda membeli barang berharga
mahal dengan cara mencicil setiap bulannya.
e. Pada suatu kasus tertentu, Anda bisa menangguhkan
pembayaran terhadap suatu barang yang sudah Anda beli bila Anda meragukan
keamanan pembayaran yang akan Anda lakukan.
f. Memiliki kartu kredit berarti Anda tidak perlu merasa
khawatir bepergian dan berbelanja ke luar negeri tanpa membawa mata uang lokal.
g. Dengan memiliki kartu kredit akan memudahkan Anda
untuk pembayaran tagihan bulanan atau pun tagihan pajak secara otomatis.
Dengan kehadiran
cara pembayaran online menggunakan kartu kredit, kemudahan belanja jarak jauh
semakin mungkin untuk dilakukan. Anda tidak perlu keluar negeri hanya untuk
membeli barang produk buatan luar negeri. Cukup berbelanja melalui internet,
dan melakukan pembayaran dengan kartu kredit, maka barang akan diantarkan
sampai ke alamat Anda dengan selamat.
Upaya-upaya
pendeteksian dan pencegahan terhadap tindak penipuan dan penyalahgunaan kartu
kredit semakin perlu dipertimbangkan dalam hal manajemen resiko yang diterapkan
di berbagai industri kartu kredit dan perusahaan jasa layanan e-commerce. Menurut sebuah studi
mengenai profitabilitas layanan kartu kredit oleh bank sehubungan dengan aspek
Manajemen Kartu Kredit, industri perdagangan online dan jasa pembayaran online
mengalami kerugian mencapai satu milyar dolar setiap tahunnya akibat adanya
tindak penipuan dan penyalahgunaan kartu kredit. Ini baru dihitung dari besarnya
kerugian akibat adanya kartu-kartu kredit yang kebobolan, belum dihitung berapa
besar kerugian yang dibebankan kepada para merchant (pedagang) akibat tindak
penipuan melalui mail-order atau telephone order ; biasa disebut MOTO (layanan
jual beli melalui transaksi surat menyurat; semacam katalog dan jual beli
melalui telepon ; biasa dilakukan di negara-negara maju).
Modus operandi
dari pemalsuan kartu kredit ini banyak macam ragamnya, antara lain dapat
disebutkan sebagai berikut :
a. Hilangnya Kartu Kredit (Lost/Stolen Card) Modus operandi dalam hal ini sederhana saja. Di
mana pihak pemegang kartu kredit berpura-pura menyatakan bahwa kartu kreditnya
hilang. Baik karena dicuri ataupun bukan.
b. Kartu Kredit Palsu (Counterfeit Card) Dalam hal ini di buat suatu kartu kredit palsu
yang persis sama dengan kartu kredit yang asli. Lengkap dengan logo pihak
penerbit. Kadang-kadang magnetic stripe juga ikut ditiru. Dalam kasus ini
seperti ini biasanya terlibat suatu sindikat nasional, regional maupun
internasional.
c. Mengubah Kartu Kredit (Re-Embosssed Card/Altered Card)Modus operandi dari perubahan kartu
kredit ini juga relatif simpel. Di mana kartu kredit yang sudah habis masa
berlakunya diratakan nomor dan tanggal berakhir kertu tersebut. Selanjutnya
ditimpa lagi dengan nomor dan tanggal baru.
d. Pencetakan
Berulang-ulang (Record of Charge Pumping)
Dalam hal ini tokonya yang nakal, di mana penjual barang/jasa mencetak kartu
kredit dari konsumennya pada lebih dari satu slip dan slip yang berlebihan itu
kemudian diisi dengan transaksi fiktif.
e. Kartu Putih
(White Plastic) Modus operandi ini
juga dilakukan oleh penjual yang nakal. Penjual biasanya meniru relief
nomor-nomor di permukaan kartu kredit pelanggannya. Kemudian berdasarkan relief
tersebut dibuatkan kartu putih yang tidak diberikan logo dan tanda-tanda visual
lainnya. Tetapi dibubuhi nomor kartu yang ditiru tersebut.
f. Pemecahan Tagihan (Split Charge) Modus operandi seperit ini juga memerlukan kerja sama
antara pemegang kartu dengan penjual barang/jasa. Dalam hal ini slip pembayaran
yang sebenarnya berisi harga yang besar dipecah menjadi beberapa slip sehingga
menjadi kecilkecil. Karena itu pembeli dapat berbelanja jauh di atas batas
maksimum di toko yang bersangkutan karena tidak terkena otorisasi.
g. Penyebaran Pembelian
(Spending Spread) Pemilik kartu
kredit membeli dengan harga yang kecil-kecil di banyk sekali toko, sehingga
melebihi jumlah pembelian yang maksimum. Dalam hal ini juga tidak terkena
otorisasi dari bank penerbit.
h. Kartu
Kredit yang Tidak Diterima (Non-Received
Card)
Dalam hal ini
kartu kredit tidk tidak sampai ke tangan pemengannya dan dipergunakan oleh yang
tidak berhak. Atau ketika ditagih alamat yang sebenarnya dari pemegang tidak
jelas, sementara alamat yang diberikan kepada penerbit bukan alamat yang
sebenarnya atau deberikan alamat perusahaan, yang kemudian perusahaan tersebut
pindah alamta dan tidak di ketahui oleh penerbit. i. Kartu dari Bocoran
Informasi (Solicited Card) Ada
pihak-pihak seperti penerbit atau karyawan dari penerbit ataupun pihak yang
dekat dengan pemegang yang membocorkaninformasi tentang nomor dan kode kartu
kredit kepada suatu sindikat pemalsu kartu kredit. j. Kejahatan dalam
Pengiriman Kartu (Mail Order Fraud)
Apabila kartu kredit dikirim dengan pos maka kartu tersebut tidak sampai ke
tangan pemegangnya.
2. Upaya Bank Indonesia Dalam Penanggulangan
Penipuan kartu Kredit
Salah satu dari
beberapa upaya yang dilakukan Bank Indonesia terkait dengan upaya meminimalisir
internet fraud dalam permasalahan penipuan kartu kredit (carding) adalah regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan Alat
Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK), mengingat APMK merupakan alat atau
media yang sering digunakan dalam kejahatan internet fraud khusus nya penipuan
kartu kredit (carding). Ketentuan
mengenai penyelenggaraan APMK terdapat dalam
Peraturan Bank Indonesia No. 6/30/PBI/2004 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu dan Surat Edaran Bank
Indonesia No. 7/60/DASP, tanggal 30 Desember 2005 tentang Prinsip Perlindungan
Nasabah dan Kehati-hatian, serta Peningkatan Keamanan Dalam Penyelenggaraan
Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
Adapun
pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a). Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK)
adalah alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu ATM, kartu debet, kartu
prabayar dan atau yang dipersamakan dengan hal tersebut.
b). Bagi bank dan lembaga bukan bank yang merupakan
penyelenggara APMK harus menyerahkan bukti penerapan manajemen risiko.
c). Penerbit APMK wajib meningkatkan keamanan APMK untuk
meminimalkan tingkat kejahatan terkait dengan APMK dan sekaligus untuk
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap APMK.
d). Peningkatan keamanan tersebut dilakukan terhadap
seluruh infrastruktur teknologi yang terkait dengan penyelenggaraan APMK, yang
meliputi pengamanan pada kartu dan pengamanan pada seluruh sistem yang
digunakan untuk memproses transaksi APMK termasuk penggunaan chip pada kartu
kredit. Selain itu, Bank Indonesia juga mengeluarkan regulasi mengenai
transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah, sebagai
upaya untuk mengedukasi nasabah terhadap produk bank dan meningkatkan
kewaspadaan nasabah terhadap berbagai risiko termasuk internet fraud. Ketentuan
tersebut terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/2005 Jo SE No.
7/25/DPNP tentang Transparansi Informasi Produk Bank Dan Penggunaan Data
Pribadi Nasabah.
Pokok-pokok
pengaturan dalam ketentuan tersebut antara lain sbb:
a). Bank wajib
menerapkan transparansi informasi mengenai Produk Bank dan penggunan Data
Pribadi Nasabah.
b). Bank dilarang memberikan informasi yang menyesatkan (mislead) dan atau tidak etis (misconduct).
c). Informasi Produk Bank tersebut, minimal meliputi:
nama produk, jenis produk, manfaat dan resiko produk, persyaratan dan tatacara
penggunaan produk, biaya-biaya yang melekat pada produk, perhitungan bunga atau
bagi hasil dan margin keuntungan, jangka waktu berlakunya Produk Bank,
penerbitan (issuer/originator) Produk
Bank.
d). Bank wajib memberikan informasi kepada nasabah
mengenai manfaat dan risiko pada setiap produk bank, dimana bank harus
menjelaskan secara terinci setiap manfaat yang diperoleh nasabah dari suatu
produk bank dan potensi risiko yang dihadapi oleh nasabah dalam masa penggunaan
produk bank.
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Setiap
kali akan bertransaksi di internet, seorang pengguna kartu kredit haruslah
menyediakan data detil pribadinya sebagai salah satu otorisasi transaksi baik
untuk layanan jasa maupun jual beli barang yang diaksesnya di internet. Celah
keamanan saat pengisian data pribadi yang berisi detil data si pemilik kartu
kredit ini menjadi celah inilah yang banyak digunakan oleh para pelaku
memalsukan otorisasi transaksi sehingga seakan-akan transaksi tersebut
benar-benar telah valid disetujui oleh si pemilik kartu kredit. Untuk
meminimalisir terjadinya penip[uan kartu kredit di perbankan, dikeluarkannya
serangkaian peraturan perundang-undangan, dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia
(PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE), yang mewajibkan perbankan untuk
menerapkan manajemen risiko dalam aktivitas internet banking, menerapkan
prinsip mengenal nasabah/Know Your Customer Principles (KYC), mengamankan
sistem teknologi informasinya dalam rangka kegiatan Alat Pembayaran dengan
Menggunakan Kartu dan menerapkan transparansi informasi mengenai Produk Bank
dan penggunan Data Pribadi Nasabah.
B. Saran
Sebaiknya
pihak bank atau pemegang kartu kredit harus segera bertindak apabila terjadi
pemalsuan. Pihak bank juga harus menyelidiki apakh pemegang kartu kredit itu benar telah menggunakan kartu
kreditnya atau telah dipalsukan. Pihak bank juga sebaiknya melakukan pengecekan
apabila masa berlaku kartu kredit dari masing-masing pemegang telah berakhir.
Dengan begitu pihak bank tidak mengalami kerugian.
DAFTAR PUSTAKA
Remy Syahdeini, Sutan. 2009.
Kejahatan & Tindak Pidana Komputer.
PT Pustaka Utama Grafiti. Jakarta.
Suparni, Niniek. 2009. Cyber Space Problematika & Antisipasi
Pengaturannya. Sinar Grafika. Jakarta.
Wahid, Abdul. 2005. Kejahatan
Mayantara (Cyber Crime). PT Refika Aditama. Bandung.
Paridihardjo, Soemarno. 2009. Tanya Jawab Undang - Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. PT Gramedia Pustaka
Utama. Jakarta.
Munir Fuady, S.H,M.H,LL.M. 2002. Hukum
tentang Pembiayaan (Dalam Teori dan Praktek). Penerbit PT. Citra Aditya
Bakti, Bandung.
Imaniyati, Neni Sri. 2010. Pengantar
Hukum Perbankan Indonesia. Aditama. Bandung
Refrensi Internet
kartu
kredit, retrived/ Diakses dari
http://www.scribd.com/doc/22370900 tanggal 19 Maret 2011
Internet
Banking, retrived/Diakses dari http ://www. jisportal. com/forum/ showthread.php/1046
tanggal 23 Maret 2011
І know this web page offerѕ quаlіty based сontent anԁ aԁditiоnal material, іs therе anу other wеbsite ωhісh provides theѕe kinds of infoгmatіon in quality?
BalasHapusHere is my websіte: dieta hcg
I knoω thіs web ρage offеrs quality based content аnԁ additional matеrial,
BalasHapusis theгe any othеr websitе which provideѕ theѕe kindѕ of information in quality?
My homеpage: dieta hcg
my web page - hcg online
I told them to type in "Mac - Book Air broken hinge" on Google for proof of the widespread issue, but they just shrugged it off.
BalasHapusThe latest offering in the Air series is the 11 and 13 inch laptops.
Later on you will be surprised that there is a tiny scratch on your
phone's screen.
Here is my homepage mac air
The Apple TV is much cheaper now, at only $99, a far cry from what it
BalasHapusused to sell for back in 2007 when it was more than $200.
Click the "Start" button to convert 3GP to Apple TV
on Mac. For example, last year the media industry executives said Apple has been considering
whether to launch subscription television services.
Feel free to visit my web-site :: apple tv review
To make the things easier for you, it supports JPEG format and is compatible with Mac and
BalasHapusMS Window. There is a host of in-camera editing options such as red-eye reduction, cropping, color balance, straightening, fish-eye effect,
etc. It helps capture images in challenging lighting conditions, with an
exceptional low-light performance.
my weblog: nikon d7100
Both services offer extra storage space for small fees if you need
BalasHapusmore. If your gate changes at the airport, this app
will alert you. This is the second installment from my Go Green & Save
Some Green Series where I will share with you a few simple and effective tips on how to start becoming green around
the house.
my website ... nest learning thermostat
Just go and browse through some serviceed online websites
BalasHapusand acquisition out the deals of your best with just few simple clicks.
The Black - Berry Playbook price has not yet been revealed but it is thought that it could be up to £100 cheaper than the equivalent
i - Pad model, which will make it a very attractive proposition indeed once the Black - Berry Playbook release date arrives.
You will get amazing discounts and thus saving your
money.
My blog blackberry playbook review
However, with a mobile phone, you will have to be acutely aware of your surroundings.
BalasHapusIf you wish to answer a quick question, again, use your Smartphone to go online
and search for that quick answer. It can also be used to quickly search Google or Wikipedia.
Here is my weblog: samsung galaxy s4
Samsungs true rival certainly being is interesting when you hear what people have to say about these two leading end tablets.
BalasHapus1 is Samsungs replacement of the original Galaxy Tab 10.
Samsung galaxy has been developed as a star model that is available at best bargain deals.
My page - samsung galaxy tab 2
Another fact which a lot of people are interested in is the battery.
BalasHapusMake a list of your requirements, and then choose
the right model for yourself. Well Canon, hate
to say it, but most amateurs don't like to haul around an external flash unit.
My blog :: canon eos 6d
lumayan ne bisa buat belajar artikelnya
BalasHapus