AKTA PENITIPAN
KENDARAAN
Nomor : 01.-
Pada hari ini, hari Senin
tanggal 02-01-2013 (dua Januari dua ribu dua belas); Pukul 11.00 WIB (sebelas
Waktu Indonesia Barat)--------------------------------------------------
Hadir dihadapan saya,
PrimaAngkupi, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Metro, dengan di hadiri saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta
ini :-
I. Tuan
Midian, lahir di medan, pada tanggal 15-04-1980 (lima belas April seribu
sembilan ratus delapan puluh), Swasta, bertempat tinggal di Metro, Metro Timur,
Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor : 39876876456483 yang berlaku sampai dengan tanggal 15-04-2015
(lima belas April dua ribu lima
belas),-----------------------------------------------
- Menurut keterangannya dalam
hal ini bertindak selaku diri sendiri yang mendapat persetujuan dari Istri
satu-satunya yang sah, berdasarkan Kutipan Akta Nikah tanggal 02-12-2000 (dua
Desember dua ribu) nomor : 354/XII/2000, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, yaitu Nyonya Anggi, lahir di
Jepara, pada tanggal 02-04-1981 (dua April seribu sembilan ratus delapan puluh
satu), Swasta, bertempat tinggal sama dengan suaminya, Warga Negara Indonesia,
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 6696968678573537 yang berlaku
sampai dengan tanggal 02-04-2014 (dua April dua ribu empat belas),-----------
-------------------------------------PIHAK
PERTAMA.----------------------------------------
II. Nyonya Nesya, lahir di
Metro, pada tanggal 17-01-1977 (tujuh belas Januari seribu sembilan ratus tujuh
puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Metro,
Kecamatan Metro Barat, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 002, Pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor : 1342425622628762 yang berlaku sampai dengan
tanggal 17-01-2013 (tujuh belas Januari dua ribu tiga
belas),----------------------
------------------------------------PIHAK
KEDUA. --------------------------------------------
Penghadap diperkenalkan kepada
saya, Notaris oleh penghadap lainnya.-----------------
Para penghadap telah saya,
Notaris kenal-----------------------------------------------------
Para penghadap yang bertindak
sebagaimana tersebut diatas menerangkan dengan ini :
-Bahwa PIHAK Pihak Pertama menerima titipan benda begerak
dari pihak kedua berupa mobil sedan , merk Honda city,nomor silinder 4439,
nomor polisi BE 1320 BW yang seluruh keadaannya telah diketahui pleh para
pihak, sehinga penghadap tidak perlu untuk menjelaskannya lebih lanjut dalam
akta ini-------------------------------
- Mengenai apa yang dijelaskan
tersebut diatas, sebelu penitipan mobil tersebut para pihak telah bersepakat
dan bersetuju untuk membuat perjanjian sebagai berikut: -------
-------------------------------------------Pasal
1----------------------------------------------------
-Bahwa PIHAK PERTAMA harus
mengembalikan titipan mobil tersebut di atas pada tanggal 02-03-2013 (dua Maret dua ribu dua belas)
-----------------------------------------
-------------------------------------------Pasal
2--------------------------------
-Bahwa PIHAK PERTAMA
menyetujui atau sanggup mengembalikan titipan tersebut pada tanggal yang telah
ditentukan kepada Pihak Kedua------------------------------------
-------------------------------------------Pasal
3----------------------------------------------------
-Bahwa PIHAK PERTAMA menerima
uang Rp. 1000.000 (satu juta rupiah) dari pihak kedua untuk perawata mobil
tersebut selama di titipkan kepada pihak
pertama---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------Pasal
4-----------------------------
-Apabila titipan mobil
tersebut tidak dikembalikan oleh pihak pertama pada tanggal yang telah
ditentukan maka selanjutnya diselesaikan
pada pihak yang berwajib secara pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------Pasal
5-------------------------------
-Pihak pertama boleh
mempergunakan, mengendarai, memakai mobil tersebut, atau menitipkan kembali kepada
pihak ketiga mobil yang dititipkan oleh
pihak
kedua-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------Pasal
6-------------------------------------
Pihak pertama tidak menitipkan
kembali kepada pihak ketiga mobil yang
dititipkan oleh pihak kedua
----------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------Pasal
7---------------------------------
-Bahwa segala kerusakan baik
yang disengaja atau yang tidak disengaja dikarena kan pihak pertama
mempergunakan, mengendarai, memakai mobil tersebut akan ditangggung oleh pihak
pertama ----------------------------------------------------------------
—————————— DEMIKIANLAH AKTA
INI ———————–
Dibuat dan diresmikan di Metro,
pada hari, tanggal dan jam sebagaimana tersebut dalam akta ini dengan dihadiri
oleh : ———————————–
1. Okta Vernando,
Sarjana Hukum, lahir di Belanda, pada tanggal 20-06-1987 (dua puluh Juni seribu
sembilan ratus delapan puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris,
bertempat tinggal di Padang Ratu,Lampung Tengah, Rukun Tetangga 001, Rukun
Warga 005, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
: 986065807507696590609 yang berlaku sampai dengan tanggal 20-06-2014
(dua puluh Juni dua ribu empat belas).------------------------
2. Nona Tirta Zen
Murtiyati Sampoliyonodiningku, Sarjana Hukum, , lahir di Kudus, pada tanggal
08-08-1982 (delapan Agustus seribu sembilan ratus delapan puluh dua), Warga
Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Desa gaya baru, Rukun
Tetangga 003, Rukun Warga 004, Kabupaten Lampung Tengah, Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor : 0897878979078978907 yang berlaku sampai dengan tanggal
08-08-2015 (delapan Agustus dua ribu lima
belas).---------------------------------
Keduanya Asisten Notaris, yang
saya, Notaris kenal, sebagai saksi.—————————————————————–
Setelah akta ini saya, Notaris
bacakan kepada para penghadap dan para saksi, maka akta ini ditandatangani oleh
para penghadap, para saksi dan saya, Notaris. ————--
Dilangsungkan Dengan tanpa
perubahan, tambahan dan coretan----------------------------
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
Materai Rp
6.000,-
tgl :
02/01/2013
Midian
Nesya
SAKSI-SAKSI
Okta Vernando,
S.H. Tirta
Zen Murtiyati Sampoliyonodiningku , S.H.
Notaris di Metro
Prima Angkupi, S.H.,M.H., M.Kn.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar