Grotius:
Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
(Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).

Jumat, 01 Februari 2013

Contoh Akta Penitipan Kendaraan


AKTA PENITIPAN KENDARAAN

Nomor : 01.-

Pada hari ini, hari Senin tanggal 02-01-2013 (dua Januari dua ribu dua belas); Pukul 11.00 WIB (sebelas Waktu Indonesia Barat)--------------------------------------------------
Hadir dihadapan saya, PrimaAngkupi, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Metro, dengan di hadiri saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini :-
I.    Tuan Midian, lahir di medan, pada tanggal 15-04-1980 (lima belas April seribu sembilan ratus delapan puluh), Swasta, bertempat tinggal di Metro, Metro Timur, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 39876876456483 yang berlaku sampai dengan tanggal 15-04-2015 (lima belas April dua ribu lima belas),-----------------------------------------------
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri yang mendapat persetujuan dari Istri satu-satunya yang sah, berdasarkan Kutipan Akta Nikah tanggal 02-12-2000 (dua Desember dua ribu) nomor : 354/XII/2000, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, yaitu Nyonya Anggi, lahir di Jepara, pada tanggal 02-04-1981 (dua April seribu sembilan ratus delapan puluh satu), Swasta, bertempat tinggal sama dengan suaminya, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  6696968678573537 yang berlaku sampai dengan tanggal 02-04-2014 (dua April dua ribu empat belas),-----------
-------------------------------------PIHAK PERTAMA.----------------------------------------
II. Nyonya Nesya, lahir di Metro, pada tanggal 17-01-1977 (tujuh belas Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Metro, Kecamatan Metro Barat, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 002, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  1342425622628762 yang berlaku sampai dengan tanggal 17-01-2013 (tujuh belas Januari dua ribu tiga belas),----------------------
------------------------------------PIHAK KEDUA. --------------------------------------------
Penghadap diperkenalkan kepada saya, Notaris oleh penghadap lainnya.-----------------
Para penghadap telah saya, Notaris kenal-----------------------------------------------------
Para penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan dengan ini :
-Bahwa PIHAK  Pihak Pertama menerima titipan benda begerak dari pihak kedua berupa mobil sedan , merk Honda city,nomor silinder 4439, nomor polisi BE 1320 BW yang seluruh keadaannya telah diketahui pleh para pihak, sehinga penghadap tidak perlu untuk menjelaskannya lebih lanjut dalam akta ini-------------------------------
- Mengenai apa yang dijelaskan tersebut diatas, sebelu penitipan mobil tersebut para pihak telah bersepakat dan bersetuju untuk membuat perjanjian sebagai berikut: -------
-------------------------------------------Pasal 1----------------------------------------------------
-Bahwa PIHAK PERTAMA harus mengembalikan titipan mobil tersebut di atas pada tanggal  02-03-2013 (dua Maret dua ribu dua belas) -----------------------------------------
-------------------------------------------Pasal 2--------------------------------
-Bahwa PIHAK PERTAMA menyetujui atau sanggup mengembalikan titipan tersebut pada tanggal yang telah ditentukan kepada Pihak Kedua------------------------------------
-------------------------------------------Pasal 3----------------------------------------------------
-Bahwa PIHAK PERTAMA menerima uang Rp. 1000.000 (satu juta rupiah) dari pihak kedua untuk perawata mobil tersebut selama di titipkan kepada pihak pertama---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------Pasal 4-----------------------------
-Apabila titipan mobil tersebut tidak dikembalikan oleh pihak pertama pada tanggal yang telah ditentukan maka selanjutnya  diselesaikan pada pihak yang berwajib secara pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------Pasal 5-------------------------------
-Pihak pertama boleh mempergunakan, mengendarai, memakai mobil tersebut, atau menitipkan kembali kepada pihak ketiga  mobil yang dititipkan oleh pihak kedua-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------Pasal 6-------------------------------------
Pihak pertama tidak menitipkan kembali kepada pihak ketiga  mobil yang dititipkan oleh pihak kedua ----------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------Pasal 7---------------------------------
-Bahwa segala kerusakan baik yang disengaja atau yang tidak disengaja dikarena kan pihak pertama mempergunakan, mengendarai, memakai mobil tersebut akan ditangggung oleh pihak pertama ----------------------------------------------------------------
—————————— DEMIKIANLAH AKTA INI ———————–
Dibuat dan diresmikan di Metro, pada hari, tanggal dan jam sebagaimana tersebut dalam akta ini dengan dihadiri oleh : ———————————–
1.   Okta Vernando, Sarjana Hukum, lahir di Belanda, pada tanggal 20-06-1987 (dua puluh Juni seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Padang Ratu,Lampung Tengah, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 005, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  986065807507696590609 yang berlaku sampai dengan tanggal 20-06-2014 (dua puluh Juni dua ribu empat belas).------------------------
2.  Nona Tirta Zen Murtiyati Sampoliyonodiningku, Sarjana Hukum, , lahir di Kudus, pada tanggal 08-08-1982 (delapan Agustus seribu sembilan ratus delapan puluh dua), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Desa gaya baru, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 004, Kabupaten Lampung Tengah, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 0897878979078978907 yang berlaku sampai dengan tanggal 08-08-2015 (delapan Agustus dua ribu lima belas).---------------------------------
Keduanya Asisten Notaris, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi.—————————————————————–
Setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan para saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris. ————--
Dilangsungkan Dengan tanpa perubahan, tambahan dan coretan----------------------------


PIHAK PERTAMA                               PIHAK KEDUA

Materai Rp 6.000,-
tgl : 02/01/2013

   Midian                                                        Nesya



SAKSI-SAKSI



Okta Vernando, S.H.            Tirta Zen Murtiyati Sampoliyonodiningku , S.H.


Notaris di Metro



Prima Angkupi, S.H.,M.H., M.Kn.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar