AKTA PINJAM
PAKAI
Nomor :
01.-
Pada hari ini, hari Senin
tanggal 02-01-2013 (dua Januari dua ribu dua belas); Pukul 11.00 WIB (sebelas
Waktu Indonesia Barat)--------------------------------------------------
Hadir dihadapan saya,
PrimaAngkupi, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Metro, dengan di hadiri saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta
ini :--------------------------------------------------------------------
I. Tuan
Midian, lahir di medan, pada tanggal 15-04-1980 (lima belas April seribu
sembilan ratus delapan puluh), Swasta, bertempat tinggal di Metro, Metro Timur,
Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor : 39876876456483 yang berlaku sampai dengan tanggal 15-04-2015
(lima belas April dua ribu lima
belas),-----------------------------------------------
- Menurut keterangannya dalam
hal ini bertindak selaku diri sendiri yang mendapat persetujuan dari Istri
satu-satunya yang sah, berdasarkan Kutipan Akta Nikah tanggal 02-12-2000 (dua
Desember dua ribu) nomor : 354/XII/2000, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, yaitu Nyonya Anggi, lahir di
Jepara, pada tanggal 02-04-1981 (dua April seribu sembilan ratus delapan puluh
satu), Swasta, bertempat tinggal sama dengan suaminya, Warga Negara Indonesia,
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 6696968678573537 yang berlaku
sampai dengan tanggal 02-04-2014 (dua April dua ribu empat belas),-----------
Selaku Pihak yang untuk
selanjutnya disebut “yang meminjamkan” atau disebut PIHAK PERTAMA.-----------------------------------------------------------------------------
II. Nyonya Nesya, lahir di
Metro, pada tanggal 17-01-1977 (tujuh belas Januari seribu sembilan ratus tujuh
puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Metro,
Kecamatan Metro Barat, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 002, Pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor : 1342425622628762 yang berlaku sampai dengan
tanggal 17-01-2013 (tujuh belas Januari dua ribu tiga
belas),----------------------
Selaku pihak yang untuk
selanjutnya disebut “Pemnjam” atau disebut PIHAK KEDUA. ------------------------------------------------------------------------------------------
Penghadap diperkenalkan kepada
saya, Notaris oleh penghadap lainnya.-----------------
Para penghadap telah saya,
Notaris kenal-----------------------------------------------------
Para penghadap yang bertindak
sebagaimana tersebut diatas menerangkan dengan ini :
Para Pihak terlebih dahulu
menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah
pemilik sah dari sebidang tanah dan bangunan 24 m2 (dua puluh empat
meter persegi) yang terletak di Jl.
Sudirman No. 30 Metro
Pusat.------------------------------------------------------------------------------------------------
.
- Bahwa PIHAK KEDUA memerlukan
bangunan tersebut untuk tempat tinggal-------
- Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia
meminjam-pakaikan bangunan tersebut kepada PIHAK
KEDUA.----------------------------------------------------------------------------------
-Selanjutnya Para Pihak
sepakat mengikatkan dirinya dalam Perjanjian Pinjam Pakai Rumah dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:-------------------
------------------------------------------------Pasal
1-----------------------------------------------
----------------------------------------JANGKA
WAKTU---------------------------------------
Perjanjian Pinjam Pakai Rumah
ini berlangsung selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal 03-01-2013 (tiga
Januari dua ribu dua belas); dan berakhir pada tanggal 03-01-2014 (tiga Januari
dua ribu empat belas).--------------------------------------------------
------------------------------------------------Pasal
2-----------------------------------------------
--------------------------------KEWAJIBAN PIHAK
KEDUA---------------------------------
PIHAK KEDUA wajib memelihara
dan menjaga apa yang dipinjam-pakaikan dalam Perjanjian ini dengan
sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA, dan menyerahkan apa yang dipinjam-pakaikan
dengan Perjanjian ini setelah Perjanjian ini berakhir kepada PIHAK PERTAMA.---------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------Pasal
3------------------------------------------------
--------------------------------------------JAMINAN----------------------------------------------
PIHAK KEDUA berjanji terhadap
PIHAK PERTAMA bahwa apa yang dipinjam-pakai-kan dengan Perjanjian ini hanya
akan dipergunakan sebagai tempat tinggal.-----
----------------------------------------------Pasal
4-------------------------------------------------
----------------------------PERUBAHAN DAN
PERBAIKAN--------------------------------
PIHAK KEDUA tidak
diperkenankan atau dilarang untuk melakukan perubahan-perubahan pada apa yang
dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini tanpa seizin tertulis dari PIHAK
PERTAMA. Apabila setelah ada izin dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA akan
melakukan perubahan-perubahan pada apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian
ini, harus dilakukan atas risiko dan biaya PIHAK KEDUA sendiri, dan sesudah
habis waktu Perjanjian ini menjadi milik PIHAK PERTAMA tanpa sesuatu ganti
kerugian apa pun juga kepada PIHAK KEDUA.-------
-------------------------------------------Pasal
5---------------------------------------------------
-------------------------------------- LARANGAN------------------------------------------------
PIHAK KEDUA tidak berhak dan
tidak diizinkan untuk mengalihkan dan/atau menyerahkan dengan cara apa pun,
atau dengan dalih apa pun yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini kepada
orang lain atau pihak lain, baik untuk seluruhnya maupun sebagian.--------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------Pasal
6----------------------------------------------------
-------------------------------------BIAYA-BIAYA----------------------------------------------
Segala bentuk biaya rekening
telepon, listrik, maupun PDAM dibebankan kepada Pihak Kedua seluruhnya selama
PIHAK KEDUA meminjam-pakaikan rumah tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------Pasal
7----------------------------------------------------
-----------------------------------HAL-HAL
LAIN-----------------------------------------------
Mengenai Perjanjian Pinjam
Pakai Rumah ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak sepakat mengesampingkan
dengan tegas ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, karena hubungan hukum
antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA bukan sewa-menyewa.---------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------Pasal
8--------------------------------------------------
-------------------------------BERAKHIRNYA
PERJANJIAN--------------------------------
Apabila Perjanjian Pinjam
Pakai Rumah ini berakhir pada tanggal 03-01-2014 (tiga Januari dua ribu empat
belas) maupun apabila Perjanjian ini berakhir sebelum tanggal tersebut di atas
menurut ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini atau menurut
ketentuan-ketentuan lain yang sah, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali
rumah yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini dalam keaadaan kosong
seluruhnya serta dalam keadaan terawat baik dan terpelihara kepada PIHAK
PERTAMA.----------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------Pasal
9---------------------------------------------------
--------------------------------PENYELESAIAN
SENGKETA--------------------------------
Apabila terjadi perselisihan
sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan
menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah
tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum
dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Metro-------------------- .
—————————— DEMIKIANLAH AKTA
INI ———————–
Dibuat dan diresmikan di Metro,
pada hari, tanggal dan jam sebagaimana tersebut dalam akta ini dengan dihadiri
oleh : ———————————–
1. Okta Vernando,
Sarjana Hukum, lahir di Belanda, pada tanggal 20-06-1987 (dua puluh Juni seribu
sembilan ratus delapan puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris,
bertempat tinggal di Padang Ratu,Lampung Tengah, Rukun Tetangga 001, Rukun
Warga 005, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
: 986065807507696590609 yang berlaku sampai dengan tanggal 20-06-2014
(dua puluh Juni dua ribu empat belas).------------------------
2. Nona Tirta Zen
Murtiyati Sampoliyonodiningku, Sarjana Hukum, , lahir di Kudus, pada tanggal
08-08-1982 (delapan Agustus seribu sembilan ratus delapan puluh dua), Warga
Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Desa gaya baru, Rukun
Tetangga 003, Rukun Warga 004, Kabupaten Lampung Tengah, Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor : 0897878979078978907 yang berlaku sampai dengan tanggal
08-08-2015 (delapan Agustus dua ribu lima
belas).---------------------------------
Keduanya Asisten Notaris, yang
saya, Notaris kenal, sebagai saksi.—————————————————————–
Setelah akta ini saya, Notaris
bacakan kepada para penghadap dan para saksi, maka akta ini ditandatangani oleh
para penghadap, para saksi dan saya, Notaris. ————--
Dilangsungkan Dengan tanpa
perubahan, tambahan dan coretan----------------------------
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
Materai Rp
6.000,-
tgl :
02/01/2013
Midian
Nesya
SAKSI-SAKSI
Okta Vernando,
S.H. Tirta
Zen Murtiyati Sampoliyonodiningku , S.H.
Notaris di Metro
Prima Angkupi, S.H.,M.H.,
M.Kn.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar