Grotius:
Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
(Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).

Senin, 28 Januari 2013

Contoh Akta Pinjam Pakai



AKTA PINJAM PAKAI

Nomor : 01.-

Pada hari ini, hari Senin tanggal 02-01-2013 (dua Januari dua ribu dua belas); Pukul 11.00 WIB (sebelas Waktu Indonesia Barat)--------------------------------------------------
Hadir dihadapan saya, PrimaAngkupi, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Metro, dengan di hadiri saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini :--------------------------------------------------------------------
I.    Tuan Midian, lahir di medan, pada tanggal 15-04-1980 (lima belas April seribu sembilan ratus delapan puluh), Swasta, bertempat tinggal di Metro, Metro Timur, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 39876876456483 yang berlaku sampai dengan tanggal 15-04-2015 (lima belas April dua ribu lima belas),-----------------------------------------------
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri yang mendapat persetujuan dari Istri satu-satunya yang sah, berdasarkan Kutipan Akta Nikah tanggal 02-12-2000 (dua Desember dua ribu) nomor : 354/XII/2000, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, yaitu Nyonya Anggi, lahir di Jepara, pada tanggal 02-04-1981 (dua April seribu sembilan ratus delapan puluh satu), Swasta, bertempat tinggal sama dengan suaminya, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  6696968678573537 yang berlaku sampai dengan tanggal 02-04-2014 (dua April dua ribu empat belas),-----------
Selaku Pihak yang untuk selanjutnya disebut “yang meminjamkan” atau disebut PIHAK PERTAMA.-----------------------------------------------------------------------------
II. Nyonya Nesya, lahir di Metro, pada tanggal 17-01-1977 (tujuh belas Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Metro, Kecamatan Metro Barat, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 002, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  1342425622628762 yang berlaku sampai dengan tanggal 17-01-2013 (tujuh belas Januari dua ribu tiga belas),----------------------
Selaku pihak yang untuk selanjutnya disebut “Pemnjam” atau disebut PIHAK KEDUA. ------------------------------------------------------------------------------------------
Penghadap diperkenalkan kepada saya, Notaris oleh penghadap lainnya.-----------------
Para penghadap telah saya, Notaris kenal-----------------------------------------------------
Para penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan dengan ini :
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah dari sebidang tanah dan bangunan 24 m2 (dua puluh empat meter persegi) yang terletak di Jl.  Sudirman No. 30 Metro Pusat.------------------------------------------------------------------------------------------------ .
- Bahwa PIHAK KEDUA memerlukan bangunan tersebut untuk tempat tinggal-------
- Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia meminjam-pakaikan bangunan tersebut kepada PIHAK KEDUA.----------------------------------------------------------------------------------
-Selanjutnya Para Pihak sepakat mengikatkan dirinya dalam Perjanjian Pinjam Pakai Rumah dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:-------------------
------------------------------------------------Pasal 1-----------------------------------------------
----------------------------------------JANGKA WAKTU---------------------------------------
Perjanjian Pinjam Pakai Rumah ini berlangsung selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal 03-01-2013 (tiga Januari dua ribu dua belas); dan berakhir pada tanggal 03-01-2014 (tiga Januari dua ribu empat belas).--------------------------------------------------
------------------------------------------------Pasal 2-----------------------------------------------
--------------------------------KEWAJIBAN PIHAK KEDUA---------------------------------
PIHAK KEDUA wajib memelihara dan menjaga apa yang dipinjam-pakaikan dalam Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA, dan menyerahkan apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini setelah Perjanjian ini berakhir kepada PIHAK PERTAMA.---------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------Pasal 3------------------------------------------------
--------------------------------------------JAMINAN----------------------------------------------
PIHAK KEDUA berjanji terhadap PIHAK PERTAMA bahwa apa yang dipinjam-pakai-kan dengan Perjanjian ini hanya akan dipergunakan sebagai tempat tinggal.-----
----------------------------------------------Pasal 4-------------------------------------------------
----------------------------PERUBAHAN DAN PERBAIKAN--------------------------------
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan perubahan-perubahan pada apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini tanpa seizin tertulis dari PIHAK PERTAMA. Apabila setelah ada izin dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA akan melakukan perubahan-perubahan pada apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini, harus dilakukan atas risiko dan biaya PIHAK KEDUA sendiri, dan sesudah habis waktu Perjanjian ini menjadi milik PIHAK PERTAMA tanpa sesuatu ganti kerugian apa pun juga kepada PIHAK KEDUA.-------
-------------------------------------------Pasal 5---------------------------------------------------
-------------------------------------- LARANGAN------------------------------------------------

PIHAK KEDUA tidak berhak dan tidak diizinkan untuk mengalihkan dan/atau menyerahkan dengan cara apa pun, atau dengan dalih apa pun yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini kepada orang lain atau pihak lain, baik untuk seluruhnya maupun sebagian.--------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------Pasal 6----------------------------------------------------
 -------------------------------------BIAYA-BIAYA----------------------------------------------
Segala bentuk biaya rekening telepon, listrik, maupun PDAM dibebankan kepada Pihak Kedua seluruhnya selama PIHAK KEDUA meminjam-pakaikan rumah tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------Pasal 7----------------------------------------------------
-----------------------------------HAL-HAL LAIN-----------------------------------------------
Mengenai Perjanjian Pinjam Pakai Rumah ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak sepakat mengesampingkan dengan tegas ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, karena hubungan hukum antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA bukan sewa-menyewa.---------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------Pasal 8--------------------------------------------------
-------------------------------BERAKHIRNYA PERJANJIAN--------------------------------
Apabila Perjanjian Pinjam Pakai Rumah ini berakhir pada tanggal 03-01-2014 (tiga Januari dua ribu empat belas) maupun apabila Perjanjian ini berakhir sebelum tanggal tersebut di atas menurut ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini atau menurut ketentuan-ketentuan lain yang sah, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali rumah yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini dalam keaadaan kosong seluruhnya serta dalam keadaan terawat baik dan terpelihara kepada PIHAK PERTAMA.----------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------Pasal 9---------------------------------------------------
--------------------------------PENYELESAIAN SENGKETA--------------------------------
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Metro-------------------- .
—————————— DEMIKIANLAH AKTA INI ———————–
Dibuat dan diresmikan di Metro, pada hari, tanggal dan jam sebagaimana tersebut dalam akta ini dengan dihadiri oleh : ———————————–
1.   Okta Vernando, Sarjana Hukum, lahir di Belanda, pada tanggal 20-06-1987 (dua puluh Juni seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Padang Ratu,Lampung Tengah, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 005, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  986065807507696590609 yang berlaku sampai dengan tanggal 20-06-2014 (dua puluh Juni dua ribu empat belas).------------------------
2.  Nona Tirta Zen Murtiyati Sampoliyonodiningku, Sarjana Hukum, , lahir di Kudus, pada tanggal 08-08-1982 (delapan Agustus seribu sembilan ratus delapan puluh dua), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Desa gaya baru, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 004, Kabupaten Lampung Tengah, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 0897878979078978907 yang berlaku sampai dengan tanggal 08-08-2015 (delapan Agustus dua ribu lima belas).---------------------------------
Keduanya Asisten Notaris, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi.—————————————————————–
Setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan para saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris. ————--
Dilangsungkan Dengan tanpa perubahan, tambahan dan coretan----------------------------

PIHAK PERTAMA                               PIHAK KEDUA
Materai Rp 6.000,-
tgl : 02/01/2013
    
Midian                                                        Nesya


SAKSI-SAKSI


Okta Vernando, S.H.            Tirta Zen Murtiyati Sampoliyonodiningku , S.H.


Notaris di Metro


Prima Angkupi, S.H.,M.H., M.Kn.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar