Analisis Kasus Nek Minah Dalam Pembaharuan Hukum Pidana
Prima Angkupi.SH.MH
1.
Bagaimanakah pendapat saudara?
2. Bagaimanakah dilihat dari sudut pembaharuan Hukum
Pidana?
Jawab
Menurut saya mungkin ada indikasi bahwa pencurian
telah dilakukan berkali-kali sehingga mandor dari perusahaan tersebut
melaporkan ke kepolisian. Tetapi jika dilihat dari prespektif hukum, kasus
tersebut tidak sesuai dengan tujuan dari hukum yaitu kepastian hukum, keadilan
hukum dan kemanfaatan hukum. Artinya jika kita berbicara dalam ruang lingkup
pembaharuan hukum pidana maka harus dipertegas kembali keadilan hukum dan
kemanfaatan hukum nya.
3. Terkandung masalah apa (dilihat dari aspek
pembaharuan HP)?
Penyelesaian kasus pada dasar nya bisa dileselesaikan
secara kekeluargaan oleh pihak kepolisiaan, walaupun pencurian bukan delik
aduan tetap polisi memiliki hak diskresi, untuk itu di perlukan polisi yang
bijak dan memihak keadilan masyarakat. Untuk itu dalam pembaharuan hukum pidana
diharapkan adanya mediasi penal dalam Hukum aacara Pidana
4. Ada masalah apa dilihat dari pembaharuan hukum
pidana?
Sistem pembaharuan yang
bagaimana yang seharus nya di buat?
SHP berkemanusiaan/humanistic?
Dalam system pembaharuan hukum pidana
perlu di bentuk nya hukum yang humanistic, artinya lebih memihakan kepada
keadilan seorang manusia yang berkeprimanusiaan. Sistem tersebut dapat di
terapkan pada hukum pidana materil dan Hukum pidana formil yang pada hakikat
nya menyangkut harkat martabat bangsa Indonesia. Oleh karena itu penting untuk
di pahami bahwa pembaharuan hukum hendak nya mencapai ketentraman masyarakat
melalui proses kebuijakan criminal.
5. Ada masalah apa dilihat dari aspek pembaharuan HP?
Penghentian penyidikan? Penundaan
penyidikan/penuntutan?penuntutan bersyarat?sudah
ada bukti apa bisa? Isignificane principle/theory of crime?
SHP kekeluargaan-mediasi penal?
Pemaaf?
Dalam kasus minah kejaksaan tidak dapat menghentikan
penuntutan karena cukupnya alat bukti, sedang kepolisian tetap menerus kan ke
pada kejaksaan karena pencurian bukan delik aduan. Menurut saya pada pemaharuan
hukum pidana dibutuhkannya mediasi penal dalam hukum acara pidana.Dimana
mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di
luar pengadilan (yang biasa dikenal dengan istilah ADR atau ”Alternative
Dispute Resolution”; ada pula yang menyebutnya “Apropriate Dispute Resolution”
. ADR pada umumnya digunakan di lingkungan kasus-kasus perdat, tidak untuk
kasus-kasus pidana. Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
saat ini (hukum positif) pada prinsipnya kasus pidana tidak dapat diselesaikan
di luar pengadilan, walaupun dalam hal-hal tertentu, dimungkinkan adanya
penyelesaian kasus pidana di luar pengadilan.
Walaupun pada umumnya penyelesaian sengketa di luar
pengadilan hanya ada dalam sengketa perdata, namun dalam praktek sering juga
kasus pidana diselesaikan di luar pengadilan melalui berbagai diskresi aparat
penegak hukum atau melalui mekanisme musyawarah/ perdamaian atau lembaga
permaafan yang ada di dalam masyarakat (musyawarah keluarga; musyawarah
desa; musyawarah adat dsb.). Praktek penyelesaian perkara pidana di luar
pengadilan selama ini tidak ada landasan hukum formalnya, sehingga sering
terjadi suatu kasus yang secara informal telah ada penyelesaian damai (walaupun
melalui mekanisme hukum adat), namun tetap saja diproses ke pengadilan sesuai
hukum yang berlaku
Dalam perkembangan wacana teoritik maupun perkembangan
pembaharuan hukum pidana di berbagai negara, ada kecenderungan kuat untuk
menggunakan mediasi pidana/penal sebagai salah satu alternatif penyelesaian
masalah di bidang hukum pidana. Menurut Prof. Detlev Frehsee, meningkatnya
penggunaan restitusi dalam proses pidana menunjukkan, bahwa perbedaan antara
hukum pidana dan perdata tidak begitu besar dan perbedaan itu menjadi tidak
berfungsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar