Grotius:
Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
(Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).

Sabtu, 26 Januari 2013

Analisis Kasus Nek Minah Dalam Pembaharuan Hukum Pidana


Analisis Kasus Nek Minah Dalam Pembaharuan Hukum Pidana

Prima Angkupi.SH.MH
 
1. Bagaimanakah pendapat saudara?
2. Bagaimanakah dilihat dari sudut pembaharuan Hukum Pidana?
Jawab
Menurut saya mungkin ada indikasi bahwa pencurian telah dilakukan berkali-kali sehingga mandor dari perusahaan tersebut melaporkan ke kepolisian. Tetapi jika dilihat dari prespektif hukum, kasus tersebut tidak sesuai dengan tujuan dari hukum yaitu kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum. Artinya jika kita berbicara dalam ruang lingkup pembaharuan hukum pidana maka harus dipertegas kembali keadilan hukum dan kemanfaatan hukum nya.
3. Terkandung masalah apa (dilihat dari aspek pembaharuan HP)?
Penyelesaian kasus pada dasar nya bisa dileselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak kepolisiaan, walaupun pencurian bukan delik aduan tetap polisi memiliki hak diskresi, untuk itu di perlukan polisi yang bijak dan memihak keadilan masyarakat. Untuk itu dalam pembaharuan hukum pidana diharapkan adanya mediasi penal dalam Hukum aacara Pidana
4. Ada masalah apa dilihat dari pembaharuan hukum pidana?
     Sistem pembaharuan yang bagaimana yang seharus nya di buat?      
    SHP berkemanusiaan/humanistic?
Dalam system  pembaharuan hukum pidana  perlu di bentuk nya hukum yang humanistic, artinya lebih memihakan kepada keadilan seorang manusia yang berkeprimanusiaan. Sistem tersebut dapat di terapkan pada hukum pidana materil dan Hukum pidana formil yang pada hakikat nya menyangkut harkat martabat bangsa Indonesia. Oleh karena itu penting untuk di pahami bahwa pembaharuan hukum hendak nya mencapai ketentraman masyarakat melalui proses kebuijakan criminal.

5. Ada masalah apa dilihat dari aspek pembaharuan HP?
    Penghentian penyidikan? Penundaan penyidikan/penuntutan?penuntutan      bersyarat?sudah ada bukti apa bisa? Isignificane principle/theory of crime?
    SHP kekeluargaan-mediasi penal? Pemaaf?
Dalam kasus minah kejaksaan tidak dapat menghentikan penuntutan karena cukupnya alat bukti, sedang kepolisian tetap menerus kan ke pada kejaksaan karena pencurian bukan delik aduan. Menurut saya pada pemaharuan hukum pidana dibutuhkannya mediasi penal dalam hukum acara pidana.Dimana mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (yang biasa dikenal dengan istilah ADR atau ”Alternative Dispute Resolution”; ada pula yang menyebutnya “Apropriate Dispute Resolution” . ADR pada umumnya digunakan di lingkungan kasus-kasus perdat, tidak untuk kasus-kasus pidana. Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini (hukum positif) pada prinsipnya kasus pidana tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, walaupun dalam hal-hal tertentu, dimungkinkan adanya penyelesaian kasus pidana di luar pengadilan.
Walaupun pada umumnya penyelesaian sengketa di luar pengadilan hanya ada dalam sengketa perdata, namun dalam praktek sering juga kasus pidana diselesaikan di luar pengadilan melalui berbagai diskresi aparat penegak hukum atau melalui mekanisme musyawarah/ perdamaian atau lembaga permaafan yang  ada di dalam masyarakat (musyawarah keluarga; musyawarah desa; musyawarah adat dsb.). Praktek penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan selama ini tidak ada landasan hukum formalnya, sehingga sering terjadi suatu kasus yang secara informal telah ada penyelesaian damai (walaupun melalui mekanisme hukum adat), namun tetap saja diproses ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku 
Dalam perkembangan wacana teoritik maupun perkembangan pembaharuan hukum pidana di berbagai negara, ada kecenderungan kuat untuk menggunakan mediasi pidana/penal sebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah di bidang hukum pidana. Menurut Prof. Detlev Frehsee, meningkatnya penggunaan restitusi dalam proses pidana menunjukkan, bahwa perbedaan antara hukum pidana dan perdata tidak begitu besar dan perbedaan itu menjadi tidak berfungsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar