AKTA SEWA
MENYEWA
Nomor :
01.-
Pada hari ini, hari Senin
tanggal 02-01-2013 (dua Januari dua ribu dua belas); Pukul 11.00 WIB (sebelas
Waktu Indonesia Barat)--------------------------------------------------
Hadir dihadapan saya,
PrimaAngkupi, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Metro, dengan di hadiri saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta
ini :--------------------------------------------------------------------
I. Tuan
Midian, lahir di medan, pada tanggal 15-04-1980 (lima belas April seribu
sembilan ratus delapan puluh), Swasta, bertempat tinggal di Metro, Metro Timur,
Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor : 39876876456483 yang berlaku sampai dengan tanggal 15-04-2015
(lima belas April dua ribu lima
belas),-----------------------------------------------
- Menurut keterangannya dalam
hal ini bertindak selaku diri sendiri yang mendapat persetujuan dari Istri
satu-satunya yang sah, berdasarkan Kutipan Akta Nikah tanggal 02-12-2000 (dua
Desember dua ribu) nomor : 354/XII/2000, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, yaitu Nyonya Anggi, lahir di
Jepara, pada tanggal 02-04-1981 (dua April seribu sembilan ratus delapan puluh
satu), Swasta, bertempat tinggal sama dengan suaminya, Warga Negara Indonesia,
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 6696968678573537 yang berlaku
sampai dengan tanggal 02-04-2014 (dua April dua ribu empat belas),-----------
Selaku Pihak yang menyewakan,
yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.---------------------------------------------------------------------------------------
II. Nyonya Nesya, lahir di
Metro, pada tanggal 17-01-1977 (tujuh belas Januari seribu sembilan ratus tujuh
puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Metro,
Kecamatan Metro Barat, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 002, Pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor : 1342425622628762 yang berlaku sampai dengan
tanggal 17-01-2013 (tujuh belas Januari dua ribu tiga
belas),----------------------
Selaku pihak penyewa yang
untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. ---------------
Penghadap diperkenalkan kepada
saya, Notaris oleh penghadap lainnya.-----------------
Para penghadap telah saya,
Notaris kenal-----------------------------------------------------
Para penghadap yang bertindak
sebagaimana tersebut diatas menerangkan dengan ini :
Bahwa penghadap Pihak Pertama
selanjutnya akan disebut juga yang menyewakan menerangkan dengan ini telah
menyewakan kepada penghadap pihak kedua selanjutnya akan disebut penyewa yang
menerangkan dengan ini telah menyewa dari pihak pertama
:-------------------------------------------------------------------------------------
- Sebuah bangunan RUKO di
Jalan Sudirman Nomor 123, seluas 24 m2 (dua puluh empat meter
persegi), yaitu bangunan berukuran 4 x 6 m2 yang didirikan diatas
sebagian tanah Hak Milik Nomor : 1342 seluas 500 m2 , atas nama
Midian, Gambar Situasi nomor 202 tanggal 07-03-2001 (tujuh Maret dua ribu satu)
yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Metro.—————————————————–
- Mengenai apa yang dijelaskan
tersebut diatas, para pihak telah bersepakat dan bersetuju untuk membuat
perjanjian sebagai berikut: ----------------------------------------
——————————————– Pasal 1 ———————————–
Pihak Pertama dengan ini
menyetujui untuk menyewakan tanah dan bangunan milik Pihak Pertama yang dalam
keadaan kosong dari setiap penghuni kepada Pihak Kedua selama 2 (dua) tahun terhitung
mulai tanggal 02-01-2013 (dua Januari dua ribu dua belas) dan berakhir pada
tanggal 31-12-2014 (tiga puluh satu Desember dua ribu tiga belas). ----------------------------------------------------------------------------------------------
——————————————– Pasal 2
———————————–
- Harga sewa untuk jangka
waktu 2 (dua) tahun tersebut, adalah sebesar Rp 25.000.000.- (dua puluh lima
juta rupiah), jumlah uang mana dibayar lunas sebelum Perjanjian Sewa Menyewa
ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.Dengan demikian Surat Perjanjian ini
berlaku sebagai tanda bukti pembayaran yang sah atas uang sewa bangunan
pertokoan termaksud.----------------------------------------------------
——————————————– Pasal 3
———————————–
Penyewa telah menerima tentang
apa yang disewanya tersebut dalam keadaan baik, oleh karena itu pada waktu sewa
menyewa ini berakhir, ia diwajibkan untuk menyerahkan kembali dalam keadaan
terpelihara baik pula . ------------------------------
——————————————– Pasal 4
———————————–
- Selama persewaan ini
berlangsung, penyewa tidak bertanggung jawab atas kerusakan besar atau
kemusnahan yang mungkin terjadi pada bangunan tersebut, yang disebabkan oleh
keadaan force majeure termasuk kebakaran, keretakan pada dinding atau kerusakan
pada konstruksi bangunan tersebut dan hal-hal lainya diluar kesalahan penyewa
atau karena bencana alam pada umumnya, kecuali apabila kebakaran itu dapat
dibuktikan timbul akibat dari kelalaian penyewa, maka penyewa bertanggung jawab
atas kerugian yang timbul karena kebakaran
tersebut.--------------------------------
——————————————– Pasal 5 ———————————–
- Yang menyewakan menjamin
kepada penyewa bahwa tentang apa yang disewakannya tersebut betul adalah hak
dan miliknya dan bahwa selama sewa menyewa itu berlangsung, penyewa tidak akan
mendapat tuntutan dan / atau gangguan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai
hak atas apa yang disewakan tersebut, karenanya penyewa dengan ini dibebaskan
oleh yang menyewakan mengenai hal-hal tersebut.
-----------------------------------------------------------------------------------
——————————————– Pasal 6 ———————————–
–Perjanjian sewa menyewa ini
tidak akan berhenti sebelum jangka waktu tersebut pada pasal 1 berakhir, dan
juga tidak akan berhenti karena salah satu pihak meninggal dunia atau
dipindah-tangankan secara bagaimanapun atas bangunan tersebut kepada pihak lain
sebelum jangka waktu persewaan tersebut berakhir;-----------------------------
- Dalam hal salah
satu pihak meninggal dunia maka ahli warisnya atau penggantinya menurut hukum
dari yang meninggal dunia berhak atau diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan
atau melanjutkan sewa menyewa ini sampai jangka waktu persewaan tersebut
berakhir, sedangkan dalam hal bangunan tersebut dipindah tangankan kepada pihak
lain, maka pemilik baru bangunan tersebut harus tunduk kepada syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam akta ini-----------
——————————————– Pasal 7 ———————————–
Fasilitas yang terdapat dalam
bangunan terdiri dari daya listrik dari Perusahaan Listrik Negara ( PLN )
dengan daya 2200 watt, Air Bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM )
Metro dan telpon dengan jaringan kabel dengan nomor 222333.——————————————–
Selama sewa menyewa ini
berlangsung, yaitu rekening listrik terhitung mulai 02-01-2013 (dua Januari dua
ribu dua belas) sampai dengan 31-12-2014 (tiga puluh satu Desember dua ribu
tiga belas), pada periode pemakaian meter yang terhitung dari selisih kedudukan
meter pulsa awal dan akhir akan dipikul dan dibayar oleh penyewa, dengan
ketentuan setiap kelambatan pembayaran rekening listrik yang menimbulkan akibat
denda dan atau pencabutan aliran / sambungan menjadi resiko dan tanggung jawab
penyewa untuk membayar biaya denda dan / atau pemasangan/penyambungan kembali
seperti semula. --------------------------------------------------------------------------
—————————————— Pasal 9
————————————-
- Penyewa diperbolehkan
merubah atau menambah apa yang disewanya tersebut menurut keperluan asal saja
bersifat memperindah dan mendapat persetujuan lebih dulu dari yang menyewakan,
dengan ketentuan baik selama sewa menyewa itu berlangsung ataupun telah
berhenti karena jangka waktu persewaan berakhir, penyewa tidak diperkenankan
membongkar kembali apa yang telah dibangunnya tersebut, demikian segala macam
penambahan atau perubahan tersebut menjadi hak milik yang menyewakan tanpa
kewajiban untuk membayar ganti rugi berupa apapun kepada
penyewa.-----------------------------------------------------------------------------------
——————————————- Pasal 10
———————————–
- Penyewa diwajibkan
memelihara dan merawat apa yang disewanya tersebut dengan sewajarnya dan atas
biayanya sendiri, termasuk mengecat dinding yang menurut pertimbangan penyewa
perlu dilakukannya. --------------------------------------------------
Segala pembetulan kecil yang
mungkin akan dilakukan seperti memperbaiki atap yang bocor, mengganti kaca-kaca
jendela/pintu yang pecah, kunci-kunci dan engsel-engsel yang rusak harus
dilakukan oleh penyewa atas biayanya sendiri. -----------------
——————————————- Pasal 11
———————————–
- Penyewa dilarang
mempergunakan tempat usaha/dagang tersebut untuk barang-barang yang dilarang
oleh Negara maupun dapat mengganggu lingkungan---------------
- Penyewa wajib
mematuhi segala peraturan desa maupun pemerintah daerah dan menjaga ketertiban
lingkungan serta membebaskan pemilik dari segala resiko dan tanggung jawab dari
akibat-akibat yang timbul bertalian dengan penggunaan bangunan yang
disewanya.-----------------------------------------------------------------------
- Selama
perjanjian sewa menyewa ini berlangsung, penyewa tidak berhak dan dilarang
untuk menyewakan kembali bangunan yang disewanya tersebut baik sebagian atau
seluruhnya kepada pihak lain dengan cara bagaimanapun juga. ----------
—————————————— Pasal 12
———————————–
Dalam hal Pihak Penyewa
berkehendak untuk memperpanjang jangka waktu sewa menyewa yang disebut dalam
pasal 1 (satu) dari akta ini, maka kehendak itu harus diberitahukan dan
mendapat persetujuan dari pihak yang menyewakan dalam waktu tiga bulan sebelum
jangka waktu persewaan tersebut berakhir. ----------------------------
—————————————— Pasal 13
————————————
Jikalau sewa menyewa ini
berhenti karena habis jangka waktunya maka penyewa diwajibkan untuk menyerahkan
kembali kepada yang menyewakan tentang apa yang disewanya tersebut dalam
keadaan kosong, terpelihara baik dan berikut kunci-kunci selengkapnya, dalam
hal demikian penyewa dan atau ahli warisnya tidak ada hak untuk minta ganti
rugi atau penampungan dalam bentuk apapun. ————————
Jika penyewa tidak memenuhi
kewajibannya tersebut, maka penyewa dianggap lalai, kelalaian mana dibuktikan
dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan tersebut, sehingga tidak diperlukan
teguran dengan surat yang sedemikian rupa, maka untuk tiap-tiap hari kelalaian
penyewa dikenakan ganti rugi sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang
tiap-tiap kali harus dibayar dengan seketika dan sekali lunas kepada yang menyewakan
atau wakilnya yang sah.---------------------------------------------------
——————————————- Pasal 14
———————————–
Tanpa mengurangi apa yang
tersebut dalam pasal 12 tentang aturan ganti rugi, maka penyewa sekarang ini
juga untuk nanti pada waktunya yaitu dalam hal penyewa melalaikan kewajibannya
untuk menyerahkan kembali bangunan tersebut dalam keadaan kosong berikut
kunci-kunci selengkapnya pada waktu sewa ini berakhir, penyewa dengan ini
memberi kuasa kepada yang menyewakan dengan hak subsitusi untuk :
----------------------------------------------------------------------------------------------
a. mengeluarkan penyewa
dan / atau pihak lain yang menempati bangunan tersebut.- b. mengeluarkan
semua barang perabot yang terdapat di dalam bangunan tersebut, baik kepunyaan
penyewa maupun kepunyaan pihak lain. -----------------------------------
c. jika perlu
menghubungi pada dan dengan bantuan pihak yang berwajib untuk melaksanakan ketentuan
sub a dan b tersebut.-------------------------------------------------
d. menjalankan segala
tindakan yang perlu dan berguna agar dapat menerima kembali bangunan tersebut
dalam keadaan kosong berikut kunci-kunci selengkapnya. ———
——————————————- Pasal 15
———————————–
- Untuk segala akibat yang
timbul dari surat akta ini, pihak-pihak telah memilih tempat tinggal kediaman
hukum (domisili) yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri Metro.
———————————–
—————————— DEMIKIANLAH AKTA
INI ———————–
Dibuat dan diresmikan di Metro,
pada hari, tanggal dan jam sebagaimana tersebut dalam akta ini dengan dihadiri
oleh : ———————————–
1. Okta Vernando,
Sarjana Hukum, lahir di Belanda, pada tanggal 20-06-1987 (dua puluh Juni seribu
sembilan ratus delapan puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris,
bertempat tinggal di Padang Ratu,Lampung Tengah, Rukun Tetangga 001, Rukun
Warga 005, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
: 986065807507696590609 yang berlaku sampai dengan tanggal 20-06-2014
(dua puluh Juni dua ribu empat belas).------------------------
2. Nona Tirta Zen
Murtiyati Sampoliyonodiningku, Sarjana Hukum, , lahir di Kudus, pada tanggal
08-08-1982 (delapan Agustus seribu sembilan ratus delapan puluh dua), Warga
Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Desa gaya baru, Rukun
Tetangga 003, Rukun Warga 004, Kabupaten Lampung Tengah, Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor : 0897878979078978907 yang berlaku sampai dengan tanggal
08-08-2015 (delapan Agustus dua ribu lima
belas).---------------------------------
Keduanya Asisten Notaris, yang
saya, Notaris kenal, sebagai saksi.—————————————————————–
Setelah akta ini saya, Notaris
bacakan kepada para penghadap dan para saksi, maka akta ini ditandatangani oleh
para penghadap, para saksi dan saya, Notaris. ————--
Dilangsungkan Dengan tanpa
perubahan, tambahan dan coretan----------------------------
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
Materai Rp
6.000,-
tgl :
02/01/2013
Midian
Nesya
SAKSI-SAKSI
Okta Vernando,
S.H. Tirta
Zen Murtiyati Sampoliyonodiningku , S.H.
Notaris di Metro
Prima Angkupi, S.H.,M.H.,
M.Kn.
terimakasih sangat membantu , ada tugas nih dari perkuliahan untuk mencari alat bukti akta sewa-menyewa dihadapan notaris..
BalasHapus