Grotius:
Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
(Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).

Minggu, 27 Januari 2013

Contoh Akta Sewa-Menyewa



AKTA SEWA MENYEWA

Nomor : 01.-

Pada hari ini, hari Senin tanggal 02-01-2013 (dua Januari dua ribu dua belas); Pukul 11.00 WIB (sebelas Waktu Indonesia Barat)--------------------------------------------------
Hadir dihadapan saya, PrimaAngkupi, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Metro, dengan di hadiri saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini :--------------------------------------------------------------------
I.    Tuan Midian, lahir di medan, pada tanggal 15-04-1980 (lima belas April seribu sembilan ratus delapan puluh), Swasta, bertempat tinggal di Metro, Metro Timur, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 39876876456483 yang berlaku sampai dengan tanggal 15-04-2015 (lima belas April dua ribu lima belas),-----------------------------------------------
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri yang mendapat persetujuan dari Istri satu-satunya yang sah, berdasarkan Kutipan Akta Nikah tanggal 02-12-2000 (dua Desember dua ribu) nomor : 354/XII/2000, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, yaitu Nyonya Anggi, lahir di Jepara, pada tanggal 02-04-1981 (dua April seribu sembilan ratus delapan puluh satu), Swasta, bertempat tinggal sama dengan suaminya, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  6696968678573537 yang berlaku sampai dengan tanggal 02-04-2014 (dua April dua ribu empat belas),-----------
Selaku Pihak yang menyewakan, yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.---------------------------------------------------------------------------------------
II. Nyonya Nesya, lahir di Metro, pada tanggal 17-01-1977 (tujuh belas Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Metro, Kecamatan Metro Barat, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 002, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  1342425622628762 yang berlaku sampai dengan tanggal 17-01-2013 (tujuh belas Januari dua ribu tiga belas),----------------------
Selaku pihak penyewa yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. ---------------
Penghadap diperkenalkan kepada saya, Notaris oleh penghadap lainnya.-----------------
Para penghadap telah saya, Notaris kenal-----------------------------------------------------
Para penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan dengan ini :
Bahwa penghadap Pihak Pertama selanjutnya akan disebut juga yang menyewakan menerangkan dengan ini telah menyewakan kepada penghadap pihak kedua selanjutnya akan disebut penyewa yang menerangkan dengan ini telah menyewa dari pihak pertama :-------------------------------------------------------------------------------------
- Sebuah bangunan RUKO di Jalan Sudirman Nomor 123, seluas 24 m2 (dua puluh empat meter persegi), yaitu bangunan berukuran 4 x 6 m2 yang didirikan diatas sebagian tanah Hak Milik Nomor : 1342 seluas 500 m2 , atas nama Midian, Gambar Situasi nomor 202 tanggal 07-03-2001 (tujuh Maret dua ribu satu) yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Metro.—————————————————–
- Mengenai apa yang dijelaskan tersebut diatas, para pihak telah bersepakat dan bersetuju untuk membuat perjanjian sebagai berikut: ----------------------------------------
——————————————– Pasal 1 ———————————–
Pihak Pertama dengan ini menyetujui untuk menyewakan tanah dan bangunan milik Pihak Pertama yang dalam keadaan kosong dari setiap penghuni kepada Pihak Kedua selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal 02-01-2013 (dua Januari dua ribu dua belas) dan berakhir pada tanggal 31-12-2014 (tiga puluh satu Desember dua ribu tiga belas). ----------------------------------------------------------------------------------------------
——————————————– Pasal 2 ———————————–
- Harga sewa untuk jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut, adalah sebesar Rp 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah), jumlah uang mana dibayar lunas sebelum Perjanjian Sewa Menyewa ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.Dengan demikian Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pembayaran yang sah atas uang sewa bangunan pertokoan termaksud.----------------------------------------------------
——————————————– Pasal 3 ———————————–
Penyewa telah menerima tentang apa yang disewanya tersebut dalam keadaan baik, oleh karena itu pada waktu sewa menyewa ini berakhir, ia diwajibkan untuk menyerahkan kembali dalam keadaan terpelihara baik pula . ------------------------------
——————————————– Pasal 4 ———————————–
- Selama persewaan ini berlangsung, penyewa tidak bertanggung jawab atas kerusakan besar atau kemusnahan yang mungkin terjadi pada bangunan tersebut, yang disebabkan oleh keadaan force majeure termasuk kebakaran, keretakan pada dinding atau kerusakan pada konstruksi bangunan tersebut dan hal-hal lainya diluar kesalahan penyewa atau karena bencana alam pada umumnya, kecuali apabila kebakaran itu dapat dibuktikan timbul akibat dari kelalaian penyewa, maka penyewa bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kebakaran tersebut.--------------------------------
——————————————– Pasal 5 ———————————–
- Yang menyewakan menjamin kepada penyewa bahwa tentang apa yang disewakannya tersebut betul adalah hak dan miliknya dan bahwa selama sewa menyewa itu berlangsung, penyewa tidak akan mendapat tuntutan dan / atau gangguan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas apa yang disewakan tersebut, karenanya penyewa dengan ini dibebaskan oleh yang menyewakan mengenai hal-hal tersebut.  -----------------------------------------------------------------------------------
——————————————– Pasal 6 ———————————–
–Perjanjian sewa menyewa ini tidak akan berhenti sebelum jangka waktu tersebut pada pasal 1 berakhir, dan juga tidak akan berhenti karena salah satu pihak meninggal dunia atau dipindah-tangankan secara bagaimanapun atas bangunan tersebut kepada pihak lain sebelum jangka waktu persewaan tersebut berakhir;-----------------------------
-   Dalam hal salah satu pihak meninggal dunia maka ahli warisnya atau penggantinya menurut hukum dari yang meninggal dunia berhak atau diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan atau melanjutkan sewa menyewa ini sampai jangka waktu persewaan tersebut berakhir, sedangkan dalam hal bangunan tersebut dipindah tangankan kepada pihak lain, maka pemilik baru bangunan tersebut harus tunduk kepada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam akta ini-----------
——————————————– Pasal 7 ———————————–
Fasilitas yang terdapat dalam bangunan terdiri dari daya listrik dari Perusahaan Listrik Negara ( PLN ) dengan daya 2200 watt, Air Bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Metro dan telpon dengan jaringan kabel dengan nomor 222333.——————————————–
Selama sewa menyewa ini berlangsung, yaitu rekening listrik terhitung mulai 02-01-2013 (dua Januari dua ribu dua belas) sampai dengan 31-12-2014 (tiga puluh satu Desember dua ribu tiga belas), pada periode pemakaian meter yang terhitung dari selisih kedudukan meter pulsa awal dan akhir akan dipikul dan dibayar oleh penyewa, dengan ketentuan setiap kelambatan pembayaran rekening listrik yang menimbulkan akibat denda dan atau pencabutan aliran / sambungan menjadi resiko dan tanggung jawab penyewa untuk membayar biaya denda dan / atau pemasangan/penyambungan kembali seperti semula. --------------------------------------------------------------------------
—————————————— Pasal  9 ————————————-
- Penyewa diperbolehkan merubah atau menambah apa yang disewanya tersebut menurut keperluan asal saja bersifat memperindah dan mendapat persetujuan lebih dulu dari yang menyewakan, dengan ketentuan baik selama sewa menyewa itu berlangsung ataupun telah berhenti karena jangka waktu persewaan berakhir, penyewa tidak diperkenankan membongkar kembali apa yang telah dibangunnya tersebut, demikian segala macam penambahan atau perubahan tersebut menjadi hak milik yang menyewakan tanpa kewajiban untuk membayar ganti rugi berupa apapun kepada penyewa.-----------------------------------------------------------------------------------
——————————————- Pasal 10 ———————————–
- Penyewa diwajibkan memelihara dan merawat apa yang disewanya tersebut dengan sewajarnya dan atas biayanya sendiri, termasuk mengecat dinding yang menurut pertimbangan penyewa perlu dilakukannya. --------------------------------------------------
Segala pembetulan kecil yang mungkin akan dilakukan seperti memperbaiki atap yang bocor, mengganti kaca-kaca jendela/pintu yang pecah, kunci-kunci dan engsel-engsel yang rusak harus dilakukan oleh penyewa atas biayanya sendiri. -----------------

——————————————- Pasal 11 ———————————–
-   Penyewa dilarang mempergunakan tempat usaha/dagang tersebut untuk barang-barang yang dilarang oleh Negara maupun dapat mengganggu lingkungan---------------
-   Penyewa wajib mematuhi segala peraturan desa maupun pemerintah daerah dan menjaga ketertiban lingkungan serta membebaskan pemilik dari segala resiko dan tanggung jawab dari akibat-akibat yang timbul bertalian dengan penggunaan bangunan yang disewanya.-----------------------------------------------------------------------
-   Selama perjanjian sewa menyewa ini berlangsung, penyewa tidak berhak dan dilarang untuk menyewakan kembali bangunan yang disewanya tersebut baik sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain dengan cara bagaimanapun juga. ----------
—————————————— Pasal  12 ———————————–
Dalam hal Pihak Penyewa berkehendak untuk memperpanjang jangka waktu sewa menyewa yang disebut dalam pasal 1 (satu) dari akta ini, maka kehendak itu harus diberitahukan dan mendapat persetujuan dari pihak yang menyewakan dalam waktu tiga bulan sebelum jangka waktu persewaan tersebut berakhir. ----------------------------
—————————————— Pasal 13 ————————————
Jikalau sewa menyewa ini berhenti karena habis jangka waktunya maka penyewa diwajibkan untuk menyerahkan kembali kepada yang menyewakan tentang apa yang disewanya tersebut dalam keadaan kosong, terpelihara baik dan berikut kunci-kunci selengkapnya, dalam hal demikian penyewa dan atau ahli warisnya tidak ada hak untuk minta ganti rugi atau penampungan dalam bentuk apapun. ————————
Jika penyewa tidak memenuhi kewajibannya tersebut, maka penyewa dianggap lalai, kelalaian mana dibuktikan dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan tersebut, sehingga tidak diperlukan teguran dengan surat yang sedemikian rupa, maka untuk tiap-tiap hari kelalaian penyewa dikenakan ganti rugi sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang tiap-tiap kali harus dibayar dengan seketika dan sekali lunas kepada yang menyewakan atau wakilnya yang sah.---------------------------------------------------
——————————————- Pasal 14 ———————————–
Tanpa mengurangi apa yang tersebut dalam pasal 12 tentang aturan ganti rugi, maka penyewa sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya yaitu dalam hal penyewa melalaikan kewajibannya untuk menyerahkan kembali bangunan tersebut dalam keadaan kosong berikut kunci-kunci selengkapnya pada waktu sewa ini berakhir, penyewa dengan ini memberi kuasa kepada yang menyewakan dengan hak subsitusi untuk : ----------------------------------------------------------------------------------------------
a.  mengeluarkan penyewa dan / atau pihak lain yang menempati bangunan tersebut.-  b.  mengeluarkan semua barang perabot yang terdapat di dalam bangunan tersebut, baik kepunyaan penyewa maupun kepunyaan pihak lain. -----------------------------------
c.  jika perlu menghubungi pada dan dengan bantuan pihak yang berwajib untuk melaksanakan ketentuan sub a dan b tersebut.-------------------------------------------------
d.  menjalankan segala tindakan yang perlu dan berguna agar dapat menerima kembali bangunan tersebut dalam keadaan kosong berikut kunci-kunci selengkapnya. ———
——————————————- Pasal 15 ———————————–
- Untuk segala akibat yang timbul dari surat akta ini, pihak-pihak telah memilih tempat tinggal kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri Metro. ———————————–
—————————— DEMIKIANLAH AKTA INI ———————–
Dibuat dan diresmikan di Metro, pada hari, tanggal dan jam sebagaimana tersebut dalam akta ini dengan dihadiri oleh : ———————————–
1.   Okta Vernando, Sarjana Hukum, lahir di Belanda, pada tanggal 20-06-1987 (dua puluh Juni seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Padang Ratu,Lampung Tengah, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 005, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  986065807507696590609 yang berlaku sampai dengan tanggal 20-06-2014 (dua puluh Juni dua ribu empat belas).------------------------
2.  Nona Tirta Zen Murtiyati Sampoliyonodiningku, Sarjana Hukum, , lahir di Kudus, pada tanggal 08-08-1982 (delapan Agustus seribu sembilan ratus delapan puluh dua), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Desa gaya baru, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 004, Kabupaten Lampung Tengah, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 0897878979078978907 yang berlaku sampai dengan tanggal 08-08-2015 (delapan Agustus dua ribu lima belas).---------------------------------
Keduanya Asisten Notaris, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi.—————————————————————–
Setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan para saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris. ————--
Dilangsungkan Dengan tanpa perubahan, tambahan dan coretan----------------------------


PIHAK PERTAMA                               PIHAK KEDUA
Materai Rp 6.000,-
tgl : 02/01/2013
    

Midian                                                        Nesya


SAKSI-SAKSI



Okta Vernando, S.H.            Tirta Zen Murtiyati Sampoliyonodiningku , S.H.


Notaris di Metro



Prima Angkupi, S.H.,M.H., M.Kn.

1 komentar:

  1. terimakasih sangat membantu , ada tugas nih dari perkuliahan untuk mencari alat bukti akta sewa-menyewa dihadapan notaris..

    BalasHapus